Blog yang membahas tentang pajak penghasilan, pajak pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak online, SPT masa, SPT tahunan, cara pelaporan pajak, cara pembayaran pajak, cara pemotongan pajak, cara pelaporan secara online dan lain sebagainya

Jumat, 27 Juli 2018

Panduan Lengkap Cara Menghitung PPN

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai 

pajakpph21.blogspot.com-Panduan Lengkap Cara Menghitung PPN akan mengajarakan segala cara menghitung berbagai macam jenis PPNdengan mudah dan benar kita ulas tuntas berikut ini. Cara menghitung PPN harus mengetahui cara menghitung PPN Masukan dan cara menghitung PPN Keluaran. Apabila sudah di ketahui PPN Masukan dan PPN Keluaran maka kita akan mudah menghitung PPN.

Cara Menghitung PPN Masukan dan PPN Keluaran
cara Menghitung PPN Masukan dan PPN Keluaran
Cara Menghitung PPN Masukan dan PPN Keluaran

Saya tidak akan menjelaskan pengertian  PPN masukan dan PPN keluaran karena anda dapat membaca di artikel PajakPertambahan Nilai. Langsung saja saya memberikan contoh perhitungan PPN masukan dan keluaran dengan angka atau angka kecil agar anda lebih memahami cara menghitung PPN masukan dan PPN keluaran. Contoh dibawah ini merupakan semua perusahan yang sudah PKP. Kepanjangan dari apa PKP? Baca di sini.

PT. A adalah perusahan kapas : Jual kapas ke PT. B seharga 10.000 plus PPN 10%, jadi harganya 11.000. Jadi PT.A mendapatkan PPN keluaran sebesar 10.000 X 10% =Rp 1.000. dan menjadi PPN yang teutang PT.A sebesar 1000. Tapi 1000 ini menjadi PPN masukan buat PT.B

PT. B adalah perusahan benang: Jual benang ke PT C seharga 20.000 plus PPN 10%, jadi harganya 22.000. Jadi PT. B mendapatkan PPN keluaran sebesar 2000 dan mendapatkan PPN masukan dari
PT. A sebesar 1000. Jadi PPN yang terutang atau yang harus dibayar adalah PPN Keluaran di kurangi PPN Masukan yaitu 2000-1000 jadi 1000. Jadi PPN yang harus di bayar PT B = Rp1000

PT. C adalah perusahan kain. Jual kain ke PT. D seharga 30.000 plus PPN 10% jadi harganya 33.000. Jadi PT. C mendapatkan PPN keluaran sebesar 3000 dan mendapatkan PPN masukan dari PT. B sebesar 2000. Jadi PPN yang terutang atau yang harus dibayar adalah PPN keluaran dikurangi PPN masukan yaitu 3000-2000 jadi 1000. Jadi PPN yang harus di bayar PT. C= Rp 1000

PT. D adalah perusahan baju. Jual Baju ke PT. E seharga 40.000 plus PPN 10% jadi harganya 44.000. Jadi PT. D mendapatkan PPN keluaran sebesar 4000 dan mendapatkan  PPN masukan dari PT. C sebesar 3000. Jadi PPN yang terutang atau yang harus di bayar adalah PPN keluaran di kurangi PPN masukan yaitu 4000-3000 jadi 1000. Jadi PPN yang harus di bayar PT. D=1000

PT. E Departement store. Jual baju ke konsumen akhir seharga 50.000 plus PPN 10% jadi harganya 55.000. Jadi PT. E mendapatkan PPN keluaran sebesar 5000 dan mendapatkan PPN masukan dari PT D sebesar 4000 jadi PPN yang terutang atau yang harus di bayar adalah PPN keluaran di kurang PPN masukan 5000-4000 jadi 1000. Jadi PPN yang harus di bayar PT. E= 1000

Konsumen Ahkir seperti kita tidak menadapatkan PPN masukan karena kita bukan perusahaan PKP. Kita Cuma membayar PPN saat memebeli baju di Departement Store tersebut. Begitulah contoh cara menghitung PPN Masuk dan PPN keluaran secara sederhana.

Cara Menghitung PPN Pembelian Barang

Cara Menghitung PPN Pembelian Barang juga menganut dasar perhitungan yang sama yaitu menemukan DPP baru dikalikan 10 % maka akan ketemu jawaban PPN yang harus di bayar.

Apabila ketemu nilai barang sudah termasuk PPN makan kita tinggal mencari DPPnya dengan cara atau rumus 100/110 X harga termasuk PPN. PPN ini termasuk dalam PPN masukan apabila ada anda perusahaan PKP.Otomatis bisa anda kriditkan. Pembahasan lengkap berserta contohnya cara menghitungnya bisa anda baca artikel Cara Menghitung PPN Pembelian Barang.

Cara Menghitung PPN Penjualan

Cara Menghitung PPN Penjualan sangat diperlukan, apalagi bila anda merupakan perusahaan PKP karena anda mengluarkan faktur pajak setiap anda menjual barang atau jasa yang mengandung PPN. 

Cara menghitung ppn penjualan dengan mengalikan DPPnya X Tarifnya, Contoh mudahnya anda menjual barang seharga Rp 1.000.000 maka  cara hitungnya = Rp1.000.000 X 10 % =Rp 100.000. Jadi harga jual produk anda Rp1000.000 + Rp 100.000 =Rp 1.100.000. Kalau mau contoh lengkapnya bisa anda baca Cara Menghitung PPN Penjualan.

Cara Menghitung PPN Belanja ATK

Cara Menghitung Belanja ATK sama halnya dengan PPN Pembeli Barang tetapi barang berupa peralatan kantor seperti alat tulis, lakban Buku dan beli di supplier besar yang sudah PKP yang penjualnya di sertai dengan faktur pajak

Contohnya anda beli alat kantor sebesar Rp 2.000.000 maka PPN nya sebesar Rp 200.000 yang dipungut dari anda tapi anda dapat faktur pajak yang dapat di kreditkan apabila kantor anda PKP. Penjelasan dan contoh detainya bisa anda baca di Cara Menghitung PPN Belanja ATK .

Cara Menghitung PPN Belanja Online

Cara Menghitung PPN Belanja Online biasanya di lakukakan oleh orang pribadi seperti di membeli pizza di PHD lewat applikasi online PHD. maka Pizza tersebut mengandung PPN Belanja onlinedan tentu saja orang pribadi tidak bisa mengkreditkan ppn belanja online tersebut.

PPN belanja online juga bisa di mareket Matahari Mall online barangnya juga ada PPN nya di produknya seperti baju , celana, dan lain-lainnya.Ulasan lebih detailnya bisa anda baca di artikel Cara Menghitung Belanja Online.

Cara Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Cara Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri di perlukan apabila anda memiliki sebidang tanga lebih dari 200 M2 dan anda akan bangun.

PPN yang di hitung dari biaya yang di keluarkan untuk semuanya baik bahan dan biaya tukang kecuali biaya perolehan tanah. Rumusnya PPN KMS =10% X (20% X Total Biaya Pembangunan ) Contoh : Tuan Billy pada Januari 2019 bangun rumah di tanah seluas 400 M2 berapa PPN KMS apabila total Biaya Pembangunannya 500.000.000 maka PPN KMS :
= 10% X (20% X 500.000.000)

= 10% X (100.000.000)

= Rp 10.000.000

Anda bisa baca ulasan lebih detail di artilel Cara Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri.

Panduan Lengkap Cara Menghitung PPN Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Irfan

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Masukkan Email untuk mendapatkan update postingan terbaru kami

Subscribe

* indicates required