Tarif PTKP Terbaru Tahun 2020 dan PKP nya
pajakpph21.blogspot.com-Tarif PTKP Terbaru Tahun 2020 akan kita butuhkan dalam perhitungan pajak orang pribadi. PTKP tahun 2020 tidak jauh beda dengan tarif PTKP tahun 2019.PTKP 2020 akan sangat bermanfaat karena akan mengurangi besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak orang pribadi.
Tarif PTKP tahun 2020 ini tetap mengutungkan bagi orang pribadi yang mempunyai istri dan 3 anak atau tanggunggan. PTKP 2020 memberikan potongan yang luar biasanya bagi wajib pajak orang pribadi Rp 54.000.000 kalau menikah atau punya istri di tambah Rp 4.500.000 dan apalagi punya 3 anak atau 3 tanggungan makan PTKP 2020 tiap anak sebesar Rp 4.500.000 atau kalau tiga nak menjadi Rp 13.500.000. Jadi Tarif PTKP tahun 2020 untuk seorang wajib pajak yang memiliki istri dan memiliki 3 orang orang akan mendapatkan potongan dari negara (PTKPnya) sebesar Rp.72.000.000. Wow PTKP yang luar biasa tahun 2020, lalu bagaimana dengan tarif PTKP bagi orang singgle dan Suami atau istri hartanya yang terpisah ? kita bahas di bawah ini.
Tarif PTKP Tahun 2020
Tarif PTKP Terbaru Tahun 2020 |
1.Tarif PTKP Tahun 2020 untuk Pria/wanita Lajang dengan KODE TK (Tidak Kawin)
TK/0 yaitu Tarif PTKP tahun 2020 untuk Pria /Wanita lajang tanpa tanggungan atau 0 tanggungan sebesar Rp 54.000.000./ tahun
TK/1 yaitu Tarif PTKP tahun 2020 untuk Pria/wanita lajang dengan 1 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 58.500.000./tahun
TK/2 yaitu Tarif PTKP tahun 2020 untuk Pria/wanita lajang dengan 2 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 63.000.000./tahun
Tk/3 yaitu Tarif PTKP tahun 2020 untuk Tarif PTKP untuk Pria/wanita lajang dengan 3 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 67.500.000./tahun
2. Tarif PTKP tahun 2020 untuk Pria Kawin (kepala keluarga dengan KODE K (Kawin)
K/0 yaitu Tarif PTKP tahun 2020 untuk Pria sudah Kawin tanpa tanggungan hanya Pria tersebut dan Istrinya yaitu sebesar Rp 58.500.000./tahun
K/1 yaitu Tarif PTKP tahun 2020 untuk Pria sudah kawin yang mempunyai 1 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) yaitu sebesar Rp 63.000.000./tahun
K/2 yaitu Tarif PTKP tahun 2020 untuk Pria sudah kawin yang mempunyai 2 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) yaitu sebesar Rp 67.500.000./tahun
K/3 yaitu Tarif PTKP tahun 2020 untuk Pria sudah kawin yang mempunyai 3 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) yaitu sebesar Rp 72.000.000./tahun
3. Tarif PTKP tahun 2020 ntuk Penghasilan Suami dan istri di gabung dengan KODE K/I (Kawin + Istri )
K/I/0 yaitu Tarif PTKP tahun 2020 untuk Penghasilan Suami istri yang digabung tanpa Tanggungan hanya Suami dan Istri tersebut sebesar Rp 112.500.000./tahun
K/I/1 yaitu Tarif PTKP tahun 2020 untuk Penghasilan Suami istri di gabung dengan 1 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 117.000.000/tahun
K/I/2 yaitu Tarif PTKP tahun 2020 untuk Penghasilan Suami istri di gabung dengan 2 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 121.500.000/tahun
K/I/3 yaitu Tarif PTKP tahun 2020 untuk Penghasilan Suami istri di gabung dengan 1 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 126.000.000/tahun
Tarif PKP Terbaru Tahun 2020
Tarif PKP tahun 2020 hampir sama tapi golongan tarif ini akan di tinjau ulang, apakah tarif PKP ini masih efektif di tahun 2020?. Golongan Lapisan tarif PKP masih 5%, 15%, 25% dan 35%.Penghasilan tahun 2020: 0 sampai 50 juta kena 5%
Penghasilan tahun 2020: 50 juta sampai 250 juta kena 15%
Penghasilan tahun 2020: 250 juta sampai 500 juta kena 25%
Penghasilan tahun 2020: 500 juta ke atas kena 30 %
Biar gak Bingung saya akan kasih contoh cara perhitungan tarif PKP atau PPh yang terutangnya, Contoh Pertama yang PKP 300 juta dan PKP 600 Juta:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 300 juta berikut cara menghitungnya :
5% X 50 jt......= 2.500.000
15%X 200jt....=30.000.000
25%X 50 jt.....=12.500.000
total pajak terutangnya 45.000.000/tahun
Apabila Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 600 juta berikut cara hitungnya :
5% X 50 jt.......= 2.500.000
15%X 200jt.....=30.000.000
25%X 250 jt....=62.500.000
30%X100 jt.....=30.000.000
total pajak terutangnya 125.000.000/tahun
Demikian tarif PTKP terbaru tahun 2020 dan PKPnya semoga bermanfaat :)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.