Blog yang membahas tentang pajak penghasilan, pajak pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak online, SPT masa, SPT tahunan, cara pelaporan pajak, cara pembayaran pajak, cara pemotongan pajak, cara pelaporan secara online dan lain sebagainya

Minggu, 21 Januari 2018

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai

pajakpph21.blogspot.co.id - PPNatau pajak pertambahan nilai adalah salah satu cara pemungutan pajak atas dasar konsumsi masyarakat. Ppn memiliki masa berlaku yaitu mulai tanggal 1 april 1985 sampai dengan berlakunya undang-undang no. 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa serta dengan pajak penjualan atas barang mewah. Pajak pertambahan nilai atau ppn tersebut dapat menggantikan sebuah penjualan untuk PPN yang diberlakukan saat ini yaitu berdasarkan undang-undang no.12 tahun 2000 yang sejatinya merupakan perubahan dari UU no.8 tahun 1983 tentang PPN  dan jasa serta pajak penjualan barang mewah
Ada juga objek PPN yang tidak hanya diatur di dalam pasal 4,melainkan diatur kedalam pasal-pasal 16D undang-undang no.8 tahun 1983 yang sudah di ubahmenjadi UU no.11 tahun 1994 dan pada UU no.18 tahun 2000 yang mana materi selengkapnya  telah dilakukan penyesuaian termonologinya dengan sebagai berikut :
  1. BKP (barang kena pajak) penyerahannya berada di kawasan pabean oleh pengusaha yang kena pajak
  2. Pengiriman dari luar ke dalam negeri(impor) BKP (barang kena pajak)
  3. JKP (jasa kena pajak) penyerahannya berada sama yaitu di kawasan pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  4. BKP(barang kena pajak) pemanfaatannya tidak berwujud dan JKP (jasa kena pajak)juga pemanfaatannya juga di luar kawasan pabean
  5. Ekspor(pengiriman dari dalam ke luar negeri ) Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud atau Tidak Berwujud serta Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  6. Dan sebuah kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan ataupun pekerjaan orang pribadi atu juga badan,baik yang hasilnya akan di pergunakan sendiri atau mungkin dipergunakan oleh pihak lain
  7. Penyerahan aktiva kepada PKP (pengusaha kena pajak) menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak akan diperjual belikan sepanjang PPN yang dibayarkan saat diperolehnya menurut ketentuannya yang dapat dikreditkan

A.  Subjek PPN
Yang dimaksud pengusaha pada UU no.28 tahun 2007 adalah seorang pribadi atau sebuah badan dalam bentuk apapunyang didalam lingkungan perusahaannya atau pekerjaannya dapat menghasilkan barang, mengimpor barang dan mengexspor barang dengan melakukan perdagangan barang dan menafaatkan barang yang tidak berwujud dari luar kawasan pabean,melakukan sebuah usaha jasa atau bisa juga memanfaatkan jasa dari luar kawasan pabean. Kemudian yang di maksudkan pengusaha kena pajak (PKP) yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP (barang kena pajak) atau juga penyerahan JKP (jasa kena pajak) yang akan dikenakan pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai tahun 1984 dan perubahannya

B. Saat terhutang PPN

Terhutang pajak pertambahan nilai ialah saat penyerahan barang yang dikenakan pajak atau pada saat penyerahan jasa yang dikenakan pajak pada saat impor barang yang kena pajak. Akan tetapi dalam pembayaran juga diterima sebelum penyerahan barang kena pajak sebelum penyerahan jasa yang kena pajak, maka prinsip aktual itu berubah sehingga saat terhutangnya pajak pertambahan nilai ialah di saat melakukan pembayaran, apabila pembayaran dapat dilakukan sebagaimana atau dikenal pula dengan pembayaran uang muka sebelum penyerahan, maka pajak pertambahan nilai yang terhutang ini dihitung berdasarkan pembayaran yang dilakukan, PPN yang terutang saat pembayaran sebagian atau pada saat pembayaran uang muka yang di hitung dengan PPN terutang di saat penyerahan

Dimulainya saat pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) dari kawasan luar pabean yaitu pada saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peritiwa-peristiwa ini :
  1. Disaat barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kenapajak yang secara nyata dapat digunakan oleh pihak yang dapat memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak
  2. Disaat harga juak barang kena pajak yang tidak berwujud atau jasa kena pajak yang dinyatakan sebagai hutang oleh pihak yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud lebih tepatnya jasa kena pajak tersebut
  3. Disaat harga jual barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak yang ditagihkan kepada pihak yang menyerahkan barang kena pajak tidak berwujud tersebutatau barang kena pajak
  4. Disaat harga diperoleh barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak
C. Tempat terhutang PPN

Di saat pengusaha kena pajak terutang di suatu tempat atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha yang dilakukan atau sebuah tempat lain dimana di tentukan oleh direktur jendral pajak. Dalam hal impor terutangnya sebuah pajak pertambahan nilai (PPN) terjadi ditempat barang kena pajak yang dimasukkan dan dipungut melalui kantor direktorat bea dan cukai. Pengusaha yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud atau sama dengan jasa kena pajak dari luar kawasan pabean terutangnya pajak tersebut pertambahan nilai yang terjadi ditempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha. Tempat terhutang PPN :
  1. Tempat pengukuhan PKP (berlaku atas penyerahan BKP atau JKP
  2. Tempat dimasukkannya BKP (Berlaku atas Impor)
  3. Tempat kedudukan pihak yang memanfaatkan (Berlaku atas pemanfaatan BKP-TB atau JKP di dalam daerah pabean)
  4. Tempat bangunan didirikan (Berlaku atas kegiatan membangun sendiri)
  5. Tempat kedudukan kantor cabang (Berlaku atas penyerahan antar cabang)
Pengusaha kena pajak jika mempunyai lebih dari satu tempat sebagai mana yang dijelaskan tetapi berada dalam kawasan kerja kantor direktorat jendral pajak, Maka untuk dapat tempat-tempat pajak terutang cukup dengan memiliki NPPKP. Atau dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada direktorat jendral pajak agar dapat memilih satu tempat atau lebih dari satu tempat sebagai tempat terutang PPN
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

D. Tarif pajak pertambahan nilai
Tarif sebuah pajak pertambhan nilai adalah
  1. sebesar 10% (sepuluh persen)
  2. khusus untuk pajak pertambahan nilai atas dasar exspor barang kena pajak sebesar 0% (nol persen)
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak didalam kawasan pabean, maka dari itukawasan pabean dikenakan sebuah tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai ini. Dengan demikian pula pajak pemasukan yang sudah dibayarkan dari barang yang di kirim dari dalam ke luar negeri (exspor) tetap dapat dikreditkan dalam hal ini pemanfaatan ini barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar kawasan pabean ,tarif pajak pertambahan nilainnya adalah sebagai berikut ;
  • Bernilai 10% (sepuluh persen), apabila jumlah yang harus dibayar atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak yang belum termasuk pajak pertambahan nilai.
  • Bernilai 10/110 (sepuluh perseratus sepuluh), apabila jumlah yang akan dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan barang kena pajak tidak berwujud atau sama dengan jasa kena pajak sudah termasuk pajak pertambaan nilai

E. Dasar pengenaan pajak yang ditentukan undang-undang

Dasar pengenaan pajak merupakan jumlah harga jual atau penggantian atau juga sebagai nilai impor dan exspor dan nilai lain yang ditetapkan menteri keuangan yang dipakai dasar untuk menghitung pajak yang terutang yaitu dari :
  1. Harga jual = Harga jual merupakan sebuah nilai berupa uang yang termasuk dengan senua biaya yang diminta atau seharusnya diminta dalam sebuah penyerahan barang kena pajak misalnya biaya sebuah pengiriman,biaya garansi,biaya komisi dst
  2. Penggantian = Penggantian merupakan sebuah nilai berupa uang dengan semua biaya yang diminta dan seharusnya diminta oleh pengusaha jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk dengan pajak pertambahan nilai serta potongan harga yang tidak tercantum didalam faktur pajak
  3. Nilai impor = Impor memiliki nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak yaitu patokan impor atau busa disebut cost insurance and freight (CIF) sebagai dasar perhitungan bea masuk ditambah biaya lain menurut sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pabean
  4. Nilai exspor = nilai expor sendiri memiliki nilai juga berupa uang yang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Pajak Pertambahan Nilai Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Irfan

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Masukkan Email untuk mendapatkan update postingan terbaru kami

Subscribe

* indicates required