Cara Menghitung PPh 21 Upah Borongan
pajakpph21.blogspot.com-Cara Menghitung PPh 21 Upah Borongan Terbaru 2019 perlu di pelajari untuk mengetahui jumlah uang yang di bayar untuk pekerja lepas atau borongan. Cara ini mempunyai perhitungan dengan ketentuan dan tarif untuk pegawai borongan. Berikut Ketentuannya
Menentukan jumlah upah borongan maupun harian .
- Untuk mingguan, dibagi dengan jumlah hari bekerja dalam seminggu.
- Untuk satuan, dikalikan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari.
- Untuk borongan, dibagi dengan jumlah hari dalam menyelesaikan perkerjaan borongan.
PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah harian dikurangi Rp 450.000, lalu dikalikan 5%, jika:
Contoh 1: Untuk karyawan borongan yang di bayar per hari
- Upah harian atau rata-rata upah harian yang sudah lebih dari Rp.450.000 tetapi jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender yang belum melebihi Rp 4.500.000.
Tarif dan DPP untuk PPh 21 Pekerja Borongan
Cara Menghitung PPh 21 Upah Borongan Terbaru |
Cara menghitung pph 21 untuk pegawai borongan atau lepas tidak luput dengan tarif dan DPP-nya oleh karena itu kita menggunakan tabel tarif untuk menghitung pph 21 pegawai borongan (lepas harian). Tidak hanya tarif kita juga memberikan contoh cara menghitung pph 21 untuk karyawan upah borongan agar lebih memahami.
Berikut tarif yang di gunakan dalam menghitung pekerja dengan upah borongan:
Penghasilan
Sehari
|
Penghasilan
Kumulatif Sebulan
|
Tarif
dan DPP
|
<
Rp 450.000,-
|
<
Rp 4.500.000,-
|
Tidak
ada PPh 21
|
>
Rp 450.000,-
|
<
Rp 4.500.000,-
|
5%
x (Upah – Rp 450.000)
|
< Rp 450.000,-
> Rp 450.000,-
|
>
Rp 4.500.000,-
|
5%
x (Upah – (PTKP/360))
|
< Rp 450.000,-
> Rp 450.000,-
|
>
Rp 10.200.000,-
|
Tarif
pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a)
|
Contoh Menghitung PPh 21 untuk Karyawan Tidak Tetap atau Karyawan Lepas Harian/Borongan
Contoh 1: Untuk karyawan borongan yang di bayar per hari
Nurrohman adalah karyawan pt indotch dengan menyandang status belum menikah pada bulan Januari 2018 bekerja sebagai buruh harian . Ia bekerja selama kurang lebih 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 450.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan?
Jawab:
Upah Sehari: Rp 450.000
Batas upah harian yang tidak dikenakan pajak: (Rp 450.000)
Penghasilan Kena Pajak Sehari = 0
Hari ke-10:
Karena jumlah kumulatif upah yang diterimabelum melebihi Rp 4.500.000, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
Hari ke-11:
Karena jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp 4.500.000, maka perhitungan PPh 21 Nurrahman adalah:
Upah sampai dengan hari ke-11: 11 x Rp 450.000 = Rp 4.950.000
PTKP : 11 x (Rp 54.000.000 / 360) = (Rp 1.650.000)
PKP s/d hari ke-11 =Rp4.950.000-Rp1.650.000 Rp 3.300.000
PPh 21 terhutang: 5% x RP 3.300.000 = Rp 165.000
PPh 21 yang dipotong s/d hari ke-10: (0)
PPh 21 yang dipotong pada hari ke-11 = Rp 165.000
Sehingga pada hari ke-11, Nurrahman menerima upah bersih sebesar:
Rp 450.000 – Rp 165.000 = Rp 285.000
Hari ke-12:
Jika Nurrahman bekerjapada hari ke-12, maka perhitungan PPh 21 nya adalah:
Upah sehari: Rp 450.000
PTKP : Rp 54.000.000 / 360 = (Rp 150.000)
PKP = Rp 300.000
PPh 21 terhutang: 5% x Rp 300.000 = Rp 15.000
Sehingga pada hari ke-12, Nurrahman menerima upah bersih sebesar:
Rp 450.000 – Rp 15.000 = Rp 435.000
Contoh 2: Untuk karyawan borongan yang di bayar per hari
Jawab:
Upah Sehari: Rp 450.000
Batas upah harian yang tidak dikenakan pajak: (Rp 450.000)
Penghasilan Kena Pajak Sehari = 0
Hari ke-10:
Karena jumlah kumulatif upah yang diterimabelum melebihi Rp 4.500.000, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
Hari ke-11:
Karena jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp 4.500.000, maka perhitungan PPh 21 Nurrahman adalah:
Upah sampai dengan hari ke-11: 11 x Rp 450.000 = Rp 4.950.000
PTKP : 11 x (Rp 54.000.000 / 360) = (Rp 1.650.000)
PKP s/d hari ke-11 =Rp4.950.000-Rp1.650.000 Rp 3.300.000
PPh 21 terhutang: 5% x RP 3.300.000 = Rp 165.000
PPh 21 yang dipotong s/d hari ke-10: (0)
PPh 21 yang dipotong pada hari ke-11 = Rp 165.000
Sehingga pada hari ke-11, Nurrahman menerima upah bersih sebesar:
Rp 450.000 – Rp 165.000 = Rp 285.000
Hari ke-12:
Jika Nurrahman bekerjapada hari ke-12, maka perhitungan PPh 21 nya adalah:
Upah sehari: Rp 450.000
PTKP : Rp 54.000.000 / 360 = (Rp 150.000)
PKP = Rp 300.000
PPh 21 terhutang: 5% x Rp 300.000 = Rp 15.000
Sehingga pada hari ke-12, Nurrahman menerima upah bersih sebesar:
Rp 450.000 – Rp 15.000 = Rp 435.000
Contoh 2: Untuk karyawan borongan yang di bayar per hari
Nano Herdrawan (belum menikah) pada bulan Maret 2016 bekerja pada perusahaan PT Tani Jaya, menerima upah sebesar Rp 650.000 per hari. Berapa PPh 21 nya?
Jawab:
Upah sehari > (lebih dari) Rp 450.000: Rp 650.000 – Rp 450.000 = Rp 200.000
PPh 21 untuk harian: 5% x Rp 200.000 = Rp 10.000
Jawab:
Upah sehari > (lebih dari) Rp 450.000: Rp 650.000 – Rp 450.000 = Rp 200.000
PPh 21 untuk harian: 5% x Rp 200.000 = Rp 10.000
Hari ke-7:
Pada hari k-7, Nano telah menerima penghasilan sebesar Rp 4.550.000 sehingga sudah lebih dari Rp 4.500.000, maka PPh 21 pada bulan Maret:
Upah sampai dengan hari ke 7: 7 x Rp 650.000 = Rp 4.550.000
PTKP : 7 x (Rp 54.000.000 / 360) =(Rp 1.050.000)
PKP = Rp 4.550.000- Rp 1.050.000=Rp 3.500.000
PPh 21 yang terutang: 5% x Rp 3.500.000 = Rp 175.000
PPh 21 yang dipotong sampai dengan hari ke 6: 6 x Rp 10.000 = (Rp 60.000)
PPh 21 yang dipotong hari ke-7=Rp 175.000 - Rp 60.000= Rp 115.000
Pada hari k-7, Nano telah menerima penghasilan sebesar Rp 4.550.000 sehingga sudah lebih dari Rp 4.500.000, maka PPh 21 pada bulan Maret:
Upah sampai dengan hari ke 7: 7 x Rp 650.000 = Rp 4.550.000
PTKP : 7 x (Rp 54.000.000 / 360) =(Rp 1.050.000)
PKP = Rp 4.550.000- Rp 1.050.000=Rp 3.500.000
PPh 21 yang terutang: 5% x Rp 3.500.000 = Rp 175.000
PPh 21 yang dipotong sampai dengan hari ke 6: 6 x Rp 10.000 = (Rp 60.000)
PPh 21 yang dipotong hari ke-7=Rp 175.000 - Rp 60.000= Rp 115.000
Sehingga pada hari ke 7, Nano menerima upah bersih sebesar:
Rp 650.000 – Rp 115.000 = Rp 535.000
Rp 650.000 – Rp 115.000 = Rp 535.000
Hari ke-8 dst:
Maka jumlah PPh 21 per hari Nano hermawan yang dipotong sejak hari ke-8 dan seterusnya adalah sebesar:
Upah sehari: Rp 650.000
PTKP : Rp 54.000.000 / 360 = (Rp 150.000)
PKP =Rp650.000-Rp 150.000 = Rp 500.000
Upah sehari: Rp 650.000
PTKP : Rp 54.000.000 / 360 = (Rp 150.000)
PKP =Rp650.000-Rp 150.000 = Rp 500.000
PPh 21 yg terutang: 5% x Rp 500.000 = Rp 25.000
Contoh 3:Upah Satuan – Upah Mingguan
Rizki nahdi (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika. Memperoleh upah Rizal Fahmi dihitung berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dapat diselesaikan yaitu sebesar Rp 125.000 per TV dan dibayarkan setiap 1 minggu sekali. Dalam 1 minggu (6 hari kerja), Rizki nahdi dapat menyelesaikan pekerjaan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp 3.000.000. Berapa PPh 21nya?
Jawab:
Upah untuk sehari: Rp 3.000.000 / 6 = Rp 500.000
Untuk Upah di atas Rp 450.000= Rp 500.000 – Rp 450.000 = (Rp 50.000)
PPh 21 yng terutang: 6 x (5% x Rp 50.000) = Rp 15.000
Contoh 4:Upah Borongan
Rizki mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 950.000, pekerjaan yang diselesaikan dalam 2 hari. Berapa PPh 21nya?
Jawab:
Untuk Upah borongan sehari: Rp 950.000 / 2 = Rp 475.000
Untuk Upah di atas Rp 450.000: Rp 475.000 – Rp 450.000 = (Rp 25.000)
PPh 21 yg terutang: 2 x (5% x Rp 25.000) = Rp 2.500
Contoh 5:Teruntuk Upah Harian / Satuan / Borongan / Honorarium / yang Diterima Tenaga Lepas yang dibayarkan Bulanan
Bagas adi sucipto bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2016 Bagas adi suciptio bekerja selama 20 hari dan upah sehari sebesar Rp 250.000. Bagus sudah menikah tapi belum memiliki anak. Berapa PPh 21 bulan Januari?
Jawab:
Untuk Upah bulan Januari 2016: 20 x Rp 250.000 = Rp 5.000.000
Penghasilan netto setahun: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000
PTKP K/0 = (Rp 58.500.000)
Untuk PKP : Rp 60.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 1.500.000
PPh 21 yng terutang setahun: 5% x Rp 1.500.000 = Rp 75.000
PPh 21 yng terutang sebulan: Rp 75.000 / 12 = Rp 6.250
Pada bulan yang sama (Januari), Bagus adi sucipto menerima bonus kerja dari perusahaan sebesar Rp 6.000.000. Berapa total PPh 21 terutang bulan Januari?
Jawab:
Upah untuk Januari 2016: 20 x Rp 250.000 = Rp 5.000.000
Penghasilan untuk setahun: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000
Bonus: (Rp 6.000.000)
Penghasilan neto setahun: Rp 66.000.000
PTKP (K/0): (Rp 58.500.000)
Untuk PKP: Rp 66.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 7.500.000
PPh 21 yg terutang Gaji + Bonus: 5% x Rp 7.500.000 = Rp 375.000
PPh 21 yg terutang Bonus: Rp 375.000 – Rp 75.000 = Rp 300.000
Sehingga total untuk PPh 21 Bambang Hermanto pada bulan Januari adalah sebesar:
PPh 21 yg terutang bulan Januari: Rp300.000 + Rp 6.250 = Rp 306.250
Contoh 3:Upah Satuan – Upah Mingguan
Rizki nahdi (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika. Memperoleh upah Rizal Fahmi dihitung berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dapat diselesaikan yaitu sebesar Rp 125.000 per TV dan dibayarkan setiap 1 minggu sekali. Dalam 1 minggu (6 hari kerja), Rizki nahdi dapat menyelesaikan pekerjaan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp 3.000.000. Berapa PPh 21nya?
Jawab:
Upah untuk sehari: Rp 3.000.000 / 6 = Rp 500.000
Untuk Upah di atas Rp 450.000= Rp 500.000 – Rp 450.000 = (Rp 50.000)
PPh 21 yng terutang: 6 x (5% x Rp 50.000) = Rp 15.000
Contoh 4:Upah Borongan
Rizki mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 950.000, pekerjaan yang diselesaikan dalam 2 hari. Berapa PPh 21nya?
Jawab:
Untuk Upah borongan sehari: Rp 950.000 / 2 = Rp 475.000
Untuk Upah di atas Rp 450.000: Rp 475.000 – Rp 450.000 = (Rp 25.000)
PPh 21 yg terutang: 2 x (5% x Rp 25.000) = Rp 2.500
Contoh 5:Teruntuk Upah Harian / Satuan / Borongan / Honorarium / yang Diterima Tenaga Lepas yang dibayarkan Bulanan
Bagas adi sucipto bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2016 Bagas adi suciptio bekerja selama 20 hari dan upah sehari sebesar Rp 250.000. Bagus sudah menikah tapi belum memiliki anak. Berapa PPh 21 bulan Januari?
Jawab:
Untuk Upah bulan Januari 2016: 20 x Rp 250.000 = Rp 5.000.000
Penghasilan netto setahun: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000
PTKP K/0 = (Rp 58.500.000)
Untuk PKP : Rp 60.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 1.500.000
PPh 21 yng terutang setahun: 5% x Rp 1.500.000 = Rp 75.000
PPh 21 yng terutang sebulan: Rp 75.000 / 12 = Rp 6.250
Pada bulan yang sama (Januari), Bagus adi sucipto menerima bonus kerja dari perusahaan sebesar Rp 6.000.000. Berapa total PPh 21 terutang bulan Januari?
Jawab:
Upah untuk Januari 2016: 20 x Rp 250.000 = Rp 5.000.000
Penghasilan untuk setahun: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000
Bonus: (Rp 6.000.000)
Penghasilan neto setahun: Rp 66.000.000
PTKP (K/0): (Rp 58.500.000)
Untuk PKP: Rp 66.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 7.500.000
PPh 21 yg terutang Gaji + Bonus: 5% x Rp 7.500.000 = Rp 375.000
PPh 21 yg terutang Bonus: Rp 375.000 – Rp 75.000 = Rp 300.000
Sehingga total untuk PPh 21 Bambang Hermanto pada bulan Januari adalah sebesar:
PPh 21 yg terutang bulan Januari: Rp300.000 + Rp 6.250 = Rp 306.250
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.