Blog yang membahas tentang pajak penghasilan, pajak pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak online, SPT masa, SPT tahunan, cara pelaporan pajak, cara pembayaran pajak, cara pemotongan pajak, cara pelaporan secara online dan lain sebagainya

Jumat, 26 Januari 2018

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Pengertian pajak pertambahan nilai (PPN)

pajakpph21.blogspot.co.id - Pengertian pajak pertambahan nilai (PPN) atau Kepanjangan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai. PPN merupakan suatu pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang pribadi mau pun badan
Pengertian pajak pertambahan nilai
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

Subjek pajak PPN

Subjek pajak PPN adalah Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang:
  • Mempunyai omset > 600 juta setahun.
  • Pengusaha yang menyerahkan (memperdagangkan) JKP/BKP.
  • Barang berwujud berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenai pajak berdasarkan UU.
  • Pengusaha kecil yang mendaftar atau mengukuhkan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak. 

Objek PPN

Objek PPN dikenakan atas hal-hal sebagai berikut:
  • Impor Barang Kena Pajak;
  • Jasa Kena Pajak di serahkan dalam daerah Pabean yang dilakukanolehPengusaha;
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean dalam daerah Pabean;
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah maupun di dalam daerah Pabean
  • Ekspor suatu Barang oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Ekspor suatu Barang tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak 

Barang tidak kena PPN, yaitu:

  • Barang dari pertambangan maupun hasil pengeboran yang telah diambil langsung dari sumbernya, seperti minyak mentah, gas bumi, panas bmi, pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.
  • Barang dari kebutuhan pokok yang sangat di perlukan oleh masyarakat, misalnya segala jenis beras dan gabah, segala jenis jagung, sagu, segala jenis kedelai, garam, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung dan sejenisnya serta uang, emas batangan dan surat-surat berharga. 

Jasa tidak kena PPN, yaitu:

  • Jasa pada bidang pelayanan kesehatan seperti jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter hewan dan jasa para medis maupun perawat;
  • Jasa di bidang perbankan, dan asuransi;
  • Jasa di bidang keagamaan;
  • Jasa di bidang keagamaan;
  • Jasa di bidang pendidikan;
  • Jasa di bidang penyiaran;
  • Jasa dibidang angkutan umum;
  • Jasa di bidang tenaga kerja
  • Jasa di bidang perhotelan, dll.

Karakteristik PPN

  • Pajak Tidak Langsung dan Pajak Objektif maksudnya PPN adalah pajak tidak langsung, artinya beban pajak dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemikul beban pajak (WP) dan penyetor pajak ke DJP (pemungut) adalah pihak yang dapat berbeda. PPN tergolong sebagai pajak yang obyektif, karena penekanannya mula-mula kepada obyeknya terlebih dahulu, baru kemudian kepada subyeknya. 
  • Multi Stage Levy namun Non Commulative
  • PPN bersifat multi stage levy, artinya dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi. Mulai dari pertama kali setelah diproduksi, hingga sampai ke tangan konsumen akhir. Sifat non kumulatif dari Pajak Pertambahan Nilai terletak pada mekanisme pemungutannya yang dikenakan pada Nilai Tambah (Added Value) dari Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dan tidak diperhitungkan di akhir tahun. Diharapkan dengan sifat seperti ini akan mengurangi hasrat para Wajib Pajak untuk menghindari bahkan menyelundupkan Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi kewajibannya.
  • Penghitungan PPN terutang untuk dibayar ke kas negara menggunakan indirect subtraction method Yaitu PPN dikenakan berdasarkan atas pertambahan nilai (added value) dari barang yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Merupakan Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri sehingga memiliki kedudukan netral PPN dikenakan untuk berbagai konsumsi BKP didaerah pabean tanpa terkecuali.
  • Menerapkan tarif tunggal (single rate)
  • Tarif Pajak PPN adalah 10 %. Tetapi dapat juga melalui berbagai pertimbangan dan keluarnya PP, tarif diubah antara 5-15 %.
  • Termasuk tipe konsumsi (Consumption Type VAT)
  • Pada seluruh pengeluaran atas pembelian produk, termasuk barang modal, dapat menjadi pengurang terhadap penerimaan
  • Selalu berstatus kurang bayar.

Tarif PPN 

Tarif dari sebuah Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%.Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% diterapkan atas:
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
  • Ekspor Jasa Kena Pajak. 
Tarif pajak sebesar 10% tersebut di atas, dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%, yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penghitungan PPN dan Dasar Pengenaan PPN. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak yaitu Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain. Nilai lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Mekanisme pengenaan PPN

PPN yang dikenakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap pihak lain merupakan Pajak Keluaran. Dan PPN yang akan dikenakan pihak lain terhadap PKP merupakan Pajak Masukan. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Yang dimaksud dengan Masa Pajak adalah Bulan Kalender. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Pajak yang bisa atau dapat melakukan pengkreditan tetapi belum juga dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib maupun harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak. Jika di dalam suatu Masa daripada Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan akan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka jumlah selisihnya merupakan kelebihan pajak yang akan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Apabila sudah masuk pada akhir tahun buku terdapat suatu kelebihan Pajak Masukan, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat atau boleh diajukan permohonan pengembalian kelebihan PPN

Penyetoran PPN terutang dan pelaporan PPN

PPN akan disetorkan oleh Pengusaha Kena harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) disampaikan. disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Irfan

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Masukkan Email untuk mendapatkan update postingan terbaru kami

Subscribe

* indicates required