Cara Menghitung PPN Pembelian Barang
pajakpph21.blogspot.com-Cara Menghitung PPN Pembelian Barang seperti yang kita ketahui bahwa PPN merupakan pajak pertambahan nilai terhadap suatu barang yang dibebankan kepada konsumen akhir bukan kepada PKP (Perusahaan Kena Pajak). Sesuai dengan aturan tarif pajak bahwa PPN terutang merupakan hasil dari tarif pajak sebesar 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Dibawah ini adalah contoh cara perhitungan PPN ( Pajak Pertambahan Nilai) Pembelian Barang.Contoh 1 : Cara Menghitung PPN Pembelian Barang
Cara Menghitung PPN Pembelian Barang |
Jawab :
Harga bahan baku kain sebelum kena pajak pertambahan nilai
DPP = 100/110 x Rp 55.000.000,- = Rp 50.000.000,-
DPP = 100/110 x Rp 55.000.000,- = Rp 50.000.000,-
Pajak pertambahan nilai yang harus dibayar oleh PT INDO MARKO
PPN terutang = 10 % x DPP = 10% x Rp 50.000.000,- = Rp 5.000.000,-
Jadi, dari perhitungan di atas dapat diketahui bahwa harga bahan baku kain sebelum kena pajak pertambahan nilai sebesar RP 50.000.000,- dan pajak pertambahan nilai yang harus dikeluarkan oleh PT INDO MARKO adalah sebesar Rp 5.000.000,-
Jawab :
PPN terutang = 10 % x DPP = 10% x Rp 50.000.000,- = Rp 5.000.000,-
Jadi, dari perhitungan di atas dapat diketahui bahwa harga bahan baku kain sebelum kena pajak pertambahan nilai sebesar RP 50.000.000,- dan pajak pertambahan nilai yang harus dikeluarkan oleh PT INDO MARKO adalah sebesar Rp 5.000.000,-
Contoh 2 : Cara Menghitung PPN Pembelian Barang
Seorang konsumen ingin membeli sebuah printer yang ada di toko electronic center. Harga printer tersebut sebesar Rp 2.200.000,-, dan terdapat tulisan harga belum termasuk PPN. Berapa Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh konsumen tersebut? Dan berapa biaya yang harus dikeluarkan konsumen untuk membeli printer tersebut ?Jawab :
Pajak pertambahan nilai yang harus dibayar oleh konsumen
PPN terutang = 10% x DPP
= 10% x Rp 2.200.000,- = Rp 220.000,-
Biaya yang harus dikeluarkan konsumen untuk membeli printer
Harga printer kena pajak = DPP + PPN terutang
= RP 2.200.000,- + 220.000,- = RP 2.420.000,-
Jadi, dari perhitungan di atas dapat diketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang yang harus dibayar oleh konsumen adalah sebesar Rp 220.000,- dan biaya yang harus dikeluarkan konsumen untuk membeli printer tersebut adalah sebesar Rp 2.420.000,-.
Jawab ;
Jawab :
PPN terutang = 10% x DPP
= 10% x Rp 2.200.000,- = Rp 220.000,-
Biaya yang harus dikeluarkan konsumen untuk membeli printer
Harga printer kena pajak = DPP + PPN terutang
= RP 2.200.000,- + 220.000,- = RP 2.420.000,-
Jadi, dari perhitungan di atas dapat diketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang yang harus dibayar oleh konsumen adalah sebesar Rp 220.000,- dan biaya yang harus dikeluarkan konsumen untuk membeli printer tersebut adalah sebesar Rp 2.420.000,-.
Contoh 3 : Cara Menghitung PPN Pembelian Barang
Kantor BPJS yang baru membuka cabang di kota mojokerto membutuhkan tambahan laptop sebanyak 5 buah laptop. Masing-masing laptop memiliki harga Rp 4.400.000,-. Harga laptop tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dari penjelasan diatas, maka hitunglah :- Berapa harga 5 unit laptop yang sudah kena pajak pertambahan ?
- Berapa Harga 5 unit laptop sebelum kena pajak ?
- Berapa harga masing-masing laptop sebelum kena pajak ?
- Berapa harga Pajak Pertambahan Nilai 5 unit laptop yang harus dibayar oleh kantor BPJS ?
Jawab ;
- Harga 5 unit laptop yang sudah kena pajak = 5 x Rp 4.400.000,- = Rp 22.000.000,-
- Harga 5 unit laptop sebelum kena pajak DPP = 100/110 x Rp 22.000.000,- = Rp 20.000.000,-
- Harga masing-masing laptop sebelum kena pajak = Rp 20.000.000,- : 5 = Rp 4.000.000,-
- Harga Pajak Pertambahan Nilai 5 unit laptop yang harus dibayar oleh BPJS :PPN = 10% x DPP = 10% x Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000,-
Contoh 4 : Cara Menghitung PPN Pembelian Barang
Dira merupakan pelanggan tetap Indomart. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dira selalu belanja sebulan sekali utuk membeli barang-barang yang dibutuhkan. Total seluruh barang yang dibeli oleh dira adalah Rp 1.100.000,-. Dalam struck pembelian terdapat tulisan harga sudah termasuk PPN 10%. Hitunglah berapa harga barang belum kena pajak yang dibeli Dira dan berapa pajak pertambahan nilai yang harus dibayar oleh Dira ?Jawab :
Harga barang belum kena pajak yang dibeli oleh Dira
DPP = 100/110 x Rp 1.100.000,- = Rp 1.000.000,-
DPP = 100/110 x Rp 1.100.000,- = Rp 1.000.000,-
Pajak pertambahan nilai yang harus dibayar oleh Dira
PPN terutang = 10% x DPP
= 10% x Rp 1.100.000,-
= Rp 100.000,-
Jadi harga barang belum kena pajak yang dibeli oleh Dira adalah RP 1.000.000,- dan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Dira sebesar Rp 100.000,-
Contoh 5 : Cara Menghitung PPN Pembelian Barang
PT SENTOSA MAKMUR merupakan perusahan kena pajak. PT SENTOSA MAKMUR membeli barang kena pajak ke PT SEJAHTERA sebagai bahan baku dalam proses produksi. Bahan baku yang dibeli oleh PT SENTOSA MAKMUR sebesar Rp 44.000.000,-. Dikarenakan barang yang dibeli dari PT SEJAHTERA masih kurang dalam proses produksi, maka PT SENTOSA MAKMUR melakukan Import barang kena pajak Sebesar Rp 15.000.000,-. Maka hitunglah :- Berapa harga barang belum kena pajak yang dibeli dari PT SEJAHTERA ?
- Berapa Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar dari pembelian barang di PT SENTOSA ?
- Berapa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai ?
- Harga barang belum kena pajak yang dibeli dari PT SENTOSA: DPP = 100/110 x Rp 44.000.000,- Rp 40.000.000,-
- Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar dari pembelian barang di PT SENTOSA: PPN Terutang = 10% x DPP = 10% x Rp 40.000.000,- = RP 4.000.000,-
- Pajak Pertambahan Nilai Yang dipungut melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai PPN Terutang = 10% x DPP = 10% x Rp 15.000.000,- = RP 1.500.000,-
Jadi, harga barang belum kena pajak yang dibeli dari PT SENTOSA adalah RP 40.000.000,-, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar dari pembelian barang di PT SENTOSA sebesar Rp 4.000.000,- dan pajak pertambahan nilai yang dipungut melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai sebesar Rp 1.500.000,-
Contoh 6 : Cara Menghitung PPN Pembelian Barang
Bu Rina merupakan salah satu pegawai disebuah kantor, Ia menjabat sebagai Bendahara. Ketika kantor tersebut membutuhkan alat tulis kantor baru, Ia membelanjakan uangnya sebesar Rp 1.650.000,-. Total biaya alat tulis kantor tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai. Maka hitunglah dasar pengenaan pajak dan pajak pertambahan nilai yang harus dibayar Bu Rina dari pembelian alat tulis kantor tersebut !Jawab :
Dasar pengenaan pajak dari pembelian alat tulis kantor
DPP = 100/110 x Rp 1.650.000,- = Rp 1.500.000,-
Pajak pertambahan niai yang harus dibayar Bu Rina dari pembelian alat tulis kantor
PPN Terutang = 10% x DPP = 10% x Rp 1.500.000 = Rp 150.000,-
Jadi nilai dasar pengenaan pajak dari pembelian alat tulis kantor adalah Rp 1.500.000,- sedangkan pajak pertambahan nilai yang harus dibayar Bu Rina dari pembelian alat tulis kantor sebesar Rp 150.000,-
Mudahkan cara menghitung PPN Pembelian Barang tapi kalau kesulitan bisa hubungi konsultan pajak murah surabaya
Demikian 6 Contoh Cara menghitung PPN pembelian Barang
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.