Blog yang membahas tentang pajak penghasilan, pajak pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak online, SPT masa, SPT tahunan, cara pelaporan pajak, cara pembayaran pajak, cara pemotongan pajak, cara pelaporan secara online dan lain sebagainya

Selasa, 23 Oktober 2018

Cara Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) 

pajakpph21.blogspot.com-Cara Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri sangat penting untuk di pahami , karena inilah yang sering terjadi di sekeliling kita bahkan pada diri kita sendiri . Apalagi ketika kita ingin membangun rumah baru , gudang baru , toko baru , ataupun kegiatan pembamgunan yang ada di sekitar tempat tinggal kita . Dan ketika kita melakukan pembangunan , seharusnya kita tidak hanya berfikir tentang biaya pembangunan dan cara membangunnya saja , tetapi juga perlu kita ketahui tentang aspek perpajakannya, agar kita tahu adakah pajak yang terutang pada saat kita membangun rumah , gudang , toko , atau bangunan baru lainnya .

Pertanyaan Tentang Pajak Pertambahan Nilai?
Cara Menghitung PPN
Cara Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) ialah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen . Merupakan jenis pajak konsumsi . Pajak Pembayaran Nilai ( PPN ) termasuk jenis pajak tidak langsung , maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain ( pedagang ) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak atau konsumen yang terakhir tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung .

Penyetoran Dan Pelaporan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Mekanisme pemungutan , penyetoran , dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) bisa si setor sendiri pakai ssp kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 103 atau ada pada 3 pihak pedagang atau produsen bahan bangunan atau kontraktor. Di setor pada sebelum tagggal 15 sesudah massa pajak saat di pungut dan pelaporan paling lambat pada saat akhir bulan pada masa berikutnya. Contoh Dipungut transaksi membangunnya pada bulan oktober pakai di setor uangnya bulan november sebelum tanggal 15 dan pelaporanya sebelum bulan November berakhir.

Tarif Dan Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk Pajak Pertambahn Nilai ( PPN ) yaitu sebesar 10 persen untuk penyerahan dalam negeri dan 0 persen untuk ekspor. Kegiatan Membangun Sendiri ( KMS ) adalah kegiatan membangun , bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri

Sebagai contoh apabila anda adalah seorang karyawan sedang membangun rumah dan tidak melalui pihak ketiga dengan luas 150 m2 maka atas kegiatan tersebut termasuk dalam pengertian kegiatan membangun sendiri karena pekerjaan anda adalah karyawan. Maka sangat penting bagi kita untuk ngengetahui tentang cara menghitung Pajak Pembayaran Nilai ( PPN ) Kegiatan Membangun Sendiri ( KMS ), Agar kita tidak salah. Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak pertambahan nilai kegiatan membangun sendiri.

Tarif dan Cara Menghitung Pajak Pembayaran NIlai ( PPN ) Kegiatan Membangun Sendiri ( KMS )

Tarif yang digunakan sebenarnya sama dengan tarif Pajak Pembayaran Nilai (PPN) yang pada umumnya karena tarif Pajak Pembayaran Nilai (PPN) sifatnya itu tunggal yaitu sebesar 10%, yang berbeda hanya pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk menghitung Pajak PPN KMS maka DPP yang digunakan yaitu 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah

Cara untuk menghitung Pajak Pembayaran Nilai (PPN) Kegiatan Pembangunan Sendiri (KMS) : 10% x 20% x dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun sebuah bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah tersebut. Dengan kata lain tarif efektif untuk Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah 2% dari total biaya mengacu pada rumus di atas.

Contoh 1 :Cara Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Pada Januari 2018 Bapak Reza memulai membangun sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Luas keseluruhan dari rumah tersebut adalah sebesar 400 m2, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bapak Budi dalam upaya membangun rumah tersebut sampai dengan selesainya bangunan tersebut adalah sebagai berikut:

 Pembelian tanah sebesar Rp 400.000.000,

 Pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp 360.000.000,

 Biaya upah mandor dan pekerja bangunan Rp 140.000.000.

Jadi berapakah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pembangunan rumah tersebut?

Jawab :

Total biaya pembangunan = pembelian bahan baku + biaya upah pekerja

= Rp Rp 360.000.000,- + 140.000.000,-

= Rp 500.000.000,-

Pajak Pertambahan Nilai terutang = 10% x DPP

= 10% x (20% x dengan total biaya pembangunan )

= 10 % x (20% x Rp 500.000.000,- )

= 10% x Rp 100.000.000,-

= Rp 10.000.000,-

Jadi pajak pertambahan nilai terutang atas pembangunan rumah yang harus dibayar oleh Bapak Reza adalah sebesar Rp 10.000.000,-

Contoh 2: Cara Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Rangga membangun sendiri sebuah bangunan dua lantai, Lantai pertama luasnya 200 m2 dan lantai kedua 70 m2. Bangunan tersebut diperkirakan selesai selama 3 bulan dengan total biaya sebesar Rp 700.000.000, tidak termasuk harga perolehan tanah. Berapakah total Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri yang terutang?

Jawab :

Karena total bangunan tersebut sama dengan 270 m2 maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut terutang PPN KMS dengan perhitungan :

PPN terutang = 10% x 20% x Rp 700.000.000 = Rp 14.000.000.

Jadi pajak pertambahan nilai yang harus dibayarkan oleh Rangga adalah sebesar Rp 14.000.000,-

Contoh 3: Cara Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Ringgo membangun sendiri sebuah bangunan dua lantai, lantai pertama luasnya 200 m2 dan lantai kedua 60 m2. Bangunan tersebut diperkirakan selesai selama 3 bulan dengan total biaya sebesar Rp. 300.000.000,00. Berapakah total Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri ( PPN KMS ) yang terutang?

Jawab :

Langkah pertama kita hitung terlebih dahuku jumlah luas tanah lantai pertama dan lantai kedua yaitu 200 m2 ditambah 60 m2, jadi total bangunan tersebut sama dengan 260 m2 maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri ( PPN KMS ) dapat dihitug dengan perhitungan dibawah ini.

PPN terutang = 10% x 20% x Rp 300.000.000,00

= Rp 6.000.000,00.

Contoh 4: Cara Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Pada bulan Maret 2015 melakukan pembelian tanah seluas 300 M2 (300 Meter Persegi) dengan harga Rp. 900.000.000,- pada bulan yang sama Ny Anita langsung membangun rumah di tanah tersebut dengan rencana rumah yang akan dibangun seluas 300M2 (300 Meter Persegi), pada bulan Maret biaya yang dikeluarkan untuk membeli bahan-bahan sebesar Rp. 150.000.000,- dan untuk biaya upah sebesar Rp 12.000.000,- Berapakan Pajak terutang atas Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri yang harus dibayar oleh Ny. Anita?
Jawab :

Besarnya Pajak Terutang atas PPN KMS masa Maret adalah sebagai berikut:

Biaya Bahan bangunan Rp. 150.000.000,-

Biaya Upah pekerja Rp. 12.000.000,-

Jumlah biaya yang dikeluarkan Rp. 162.000.000,-

Pajak Pertambanan Nilai Terutang = 10% x 20% x Rp. 162.000.000,-

= Rp. 3.240.000,-

Contoh 5: Cara Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Rumah sakit A membangun sebuah gedung dengan luas 400 m2 dengan total biaya adalah sebesar Rp. 2.000.000.000 Jadi untuk menghitung PPN nya adalah;
PPN = 10% x 20% x 2.000.000.000
PPN = 40.000.000
Jadi untuk biaya pembangunan gedung dengan luas 400 m2 dan biaya 2.000.000.000 dikenakan PPN sebesar 40 juta

Contoh 6: Cara Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Pak Bagus membangun sendiri sebuah bangunan dua lantai, lantai pertama luasnya 130 m2 dan lantai kedua 80m2. Bangunan tersebut diperkirakan selesai selama 3 bulan dengan total biaya sebesar Rp. 250.000.000,00. Jadi berapakah total PPN KMS yang terutang?
Jawab: karena total bangunan tersebut sama dengan 210 m2 maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut terutang PPN KMS dengan perhitungan 10% x 20% x Rp. 250.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00

Sangsi PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Yaitu terkena denda 2% tipa bulannya masimal 24 bulan atauJumlah kekurangan pajak terutang dalam SKPKB ditambah dengan bunga 2% per bulang paling lama 24 bulan, sejak berakhirnya Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
Beginilah cara menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri semoga bermanfaat!

Cara Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Irfan

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Masukkan Email untuk mendapatkan update postingan terbaru kami

Subscribe

* indicates required