WEB/SITUS PAJAK
pajakpph21blogspot.co.id. Web / Situs pajak berguna untuk melayani wajib pajak baik untuk perorangan atau pribadi maupun lembaga. Situs-situs pajak ini sangat bermanfaat untuk para wajib pajak dalam pembayaran pajak, karena proses nya yang mudah dan cepat. Pembayarannya pun dapat melaui ATM atau Internet Banking. Pembayaran secara online juga dapat menghemat waktu, tenaga, dan kertas yang dikeluarkan. Dan lebih ekonomis dibandingkan dengan sistem manual karena tidak perlu mengeluarkan biaya apapun, hanya perlu koneksi internet. Serta lebih akurat karena kesalahan dalam memasukkan data dapat diminimalisir karena adanya validasi data.
Terdapat tutorial cara pembayaran dan juga terdapat informasi umum tentang seputar pajak. Berikut merupakan beberapa situs pajak yang dapat dikunjungi oleh wajib pajak :
1. www.PAJAK.go.id
Website resmi yang dikeluarkan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak) yang berisi tentang informasi umum seputar pajak. Alamat website ini juga berisi informasi lengkap tentang pelaporan SPT Tahunan PPh dan Laporan Pasca Amnesti Pajak.
Saluran Pelaporan SPT Tahunan bisa melalui atau membuka link e-filing atau e-form. Saluran Laporan Pasca Amnesti Pajak bisa melalui e-reporting. Dan pembayaran pajak dapat melalui e-billing. Tutorial dari semua program tersebut juga sudah tersedia dalam website ini. Semua informasi tentang perpajakan tersedia secara lengkap dalam website ini.
2. EREG.pajak.go.id
E-Registration merupakan salah satu produk layanan DJP yang digunakan untuk melakukan pendaftaran oleh wajib pajak baru yang ingin mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). E-Registration adalah sistem pendaftaran perubahan data wajib pajak melalui sistem yang terhubung langsung secara online dengan DJP.
Aplikasi ini berisi untuk pembuatan NPWP. Untuk mengakses web tersebut, diperlukan akun. Tidak lupa untuk menyiapkan alamat email, nama dan password. Setelah login, pengisian formulir dapat dilakukan.
3. DJPONLINE.pajak.go.id/SPT
Wajib pajak dapat melaporkan spt secara online di website ini. Wajib pajak dapat melaporkan spt nya baik spt masa bulanan sampai spt tahunan. Pelaporan spt tahunan yang bersifat wajib dilaporkan oleh wajib pajak.
Di website ini juga tersedia tutorial tentang cara melaporkan spt bulanan dan juga tahunan. Program pemerintah ini sangat membantu para wajib pajak karena prosesnya yang sangat mudah cukup mengisi form yang ada.
4. SSE.pajak.go.id/
Kepanjangan dari SSE adalah Surat Setoran Elektronik. SSE ini digunakan untuk membayar pajak secara elektronik dengan menggunakan fitur e-billing. Pembayarannya dapat melalui internet banking atau atm dan hanya membawa kode billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak.
Layanan pajak online ini berfungsi untuk membuat kode billing yang berjumlah 15 digit. Sistem Setoran Elektronik ini menggantikan Sistem Setoran Pajak (SSP). SSP sendiri adalah bukti pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak secara offline melalui tempat yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Tempat-tempat tersebut diantaranya adalah Kantor Pos, BUMN, BUMD, atau Bank Swasta (BNI, BCA, Mandiri). Jenis-jenis pajak yang dapat dibayar melalui website (sse.pajak.go.id) ini adalah PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
5. EFILING.pajak.go.id
E-FILING yang dibuat oleh DJP memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Sistem pelaporan SPT ini hanya memerlukan koneksi internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya. Dan terintegrasi langsung dengan DJP Online. Jenis SPT tahunan yang bisa dilaporkan melalui layanan e-filling ini adalah PPh (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh (1771). Untuk SPT pajak jenis SPT 1770 maupun 1771, bisa melaporkan melalui layanan e-SPT maupun e-FORM. Layanan tersebut terrsedia di e-filing. SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat dilaporkan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pelaporan spt memiliki tenggat waktu, setiap spt memiliki tenggat waktu yang berbeda. Untuk PPh orang pribadi tenggat waktunya adalah akhir bulan setelah berakhirnya tahun. Sedangkan untuk PPh badan tenggat waktunya adalah akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun. Syarat menggunakan layanan e-filing adalah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), SPT elektronik atau dokumen elektronik, dan memiliki akses ke e-filing (sudah terdaftar di pajak online). EFIN digunakan agar wajib pajak dapat melaporkan pajak secara online, bagi wajib pajak yang telah memiliki EFIN tidak perlu membuat EFIN lagi.
Ada beberapa keuntungan dalam menggunakan layanan ini, diantaranya adalah pertama, proses penyampaian SPT yang cepat, aman dan dapat dilakukan kapan saja. Kedua, pada saat penyampaian SPT tidak dikenakan biaya apapun atau gratis. Ketiga, penghitungan lebih akurat karena menggunakan sistem komputer. Keempat, adanya validasi dalam pengisian SPT sehingga data yang disampaikan oleh wajib paja terjamin kelengkapannya.
6. EFAKTUR.pajak.go.id
Aplikasi atau sistem elektronik yang telah dibuat oleh DJP untuk para PKP (Perusahaan Kena Pajak). Sistem elektronik ini berguna untuk mempermudahan PKP yang akan melaksanakan kewajiban pajaknya khususnya dalam pembuatan faktur pajak dan memberikan keamanan dan kenyamanan.
Faktur pajak adalah bukti bahwa Perusahaan Kena Pajak telah melakukan penyetoran SPT sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jenis-jenis faktur pajak sebagai berikut adalah faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak pengganti, faktur pajak gabungan, faktur pajak digunggung, faktur pajak cacat, dan faktur pajak batal.
Ketika saat melakukan pengisian faktur pajak terjadi kesalahan, maka bisa dilakukan pembetulan, jika tidak melakukan pembetulan maka akan bisa mengalami kerugian atau bermasalah saat terjadi audit atau pemeriksaan dari petugas pajak. Kebijakan Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan program layanan Efaktur ini sangat bermanfaat bagi penjual maupun pembeli.
Kemudahan bagi penjual adalah dapat meminta nomer seri faktur pajak secara online tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Bagi para pembeli, keuntungannya adalah pembeli bisa mengetahui PPN yang telah disetorkan oleh PKP sudah dilaporkan ke Direktorat Jendral Pajak, jadi pembeli terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak. Karena Efaktur sudah dilengkapi dengan QR Code yang dapat diverifikasi melalui smartphone.
7. VATREFUND.pajak.go.id
Alamat situs ini digunakan untuk penyetoran PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PPN adalah pajak dari setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dari produsen ke konsumen dalam peredarannya. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung yang artinya pajak tersebut dibayar oleh pedagang, konsumen tidak perlu menyetorkan pajak yang ia tanggung karena sudah ditanggung oleh pedagang.PPN dalam bahasa inggris adalah VAT (Value Added Tax). Vat Refund artinya proses pengembalian PPN/VAT oleh PKP ke pembeli orang asing. Yang berhak mengajukan vat refund adalah bukan warga negara Indonesia. Jangka waktu pembelian barang minimal satu bulan sebelum keberangkatan ke luar negeri. Dalam website ini terdapat cara atau tutorial dalam pengembalian PPN, tidak hanya itu terdapat juga peraturan dan persyaratan dalam pengembalian PPN.
Jadi Penting! 7 Web / Situs Pelayanan Pajak yang berguna untuk melayani Wajib Pajak dalam mengurus perpajakannya di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.