Syarat-Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru 2019 di Samsat
pajakpph21.blogspot.com-Syarat-Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru 2019, harus kita ketahui agar tidak bolak-balik ke Samsat saat bayar pajak Motor. Tidak hanya itu kita juga perlu loket mana saja yang kita lalui agar kita tidak perlu menunggu lama di SamsatKita ulas semua secara mendetail, apa syarat-syarat apabila kita melakukan pembayaran atau adminitrasi kendaraan kita kita di samsat
Syarat-Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru 2019
Syarat-syarat Bayar pajak Motor Terbaru 2019 |
Syarat bayar pajak kendaraan tahunan
Berikut yang harus di bawa ke Samsat saat mengurus pajak kendaraan tahunan:
- STNK Asli kendaraan tanpa fotocopyan
- KTP atau SIM Pemilik Kendaran
- Map berwarna sesuai Loket dan wilayah
- Loket Fomulir dan Map
- Loket Pendaftaran & kasir
- Loket Pengambilan STNK
Syarat Pajak kendaraan 5 Tahunan Ganti/Cetak plat
Berikut yang harus di bawa ke Samsat saat mengurus Pajak kendaraan 5 Tahunan Ganti/Cetak plat:- BPKB Asli Kendaraan dan Fotocopy 3 X
- STNK Asli Kendaraan dan Fotocopy 3 X
- KTP atau SIM pemilik kendaraan dan Fotocopy 3 X
- Map berwarna sesuai Loket dan wilayah
- Loket Cek Fisik
- Loket cek penomoran
- Loket Cek BPKB
- Loket formulir
- Loket Pendaftaran dan kasir
- Loket Pengambilan STNK
- Loket Pengambilan Plat
Syarat balik nama kendaraan
Berikut yang harus di bawa ke Samsat saat mengurus balik nama kendaraan:- BPKB Asli dan Fotocopy 3 X
- STNK Asli dan Fotocopy 3 X
- KTP/ SIM Asli dan Fotocopy 3 X
- Kuitansi Jual Beli dan Fotocopy 3 X
- Map berwarna sesuai Loket dan wilaya
- Loket Cek Fisik
- Loket Penomoran
- Loket BKB
- Loket Formulir
- Loket Pendaftaran dan kasir
- Loket Pengambilan STNK
- Loket Pengambilan Plat Nomor
Syarat mutasi keluar
Berikut yang harus di bawa ke Samsat saat mengurus mutasi keluar- BPKB Asli dan Fotocopy 3 X
- KTP Asli dan Fotocopy 3 X
- KTP/SIM ASli dan Fotocopy 3 X
- Kuitansi Jual Beli dan Fotocopy 3 X
- Map berwarna sesuai Loket dan wilayah
- Loket Cek Fisk
- Loket Berkas
- Loket Fiskal
- Loket Kantor BPKB di Satpas Wilayah setempat
Syarat Mengurus Kehilangan STNK
Berikut yang harus di bawa ke Samsat saat mengurus Kehilangan STNK- BPKB Asli dan Fotocopy 3 X
- KTP / SIM Asli dan Fotocopy 3 X
- Laporan Kehilangan dari Polsek dan Fotocopy 3 X
- Kuitansi Jual Beli dan Fotocopy 3 X
Begitulah Syarat-Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru 2019.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.