Blog yang membahas tentang pajak penghasilan, pajak pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak online, SPT masa, SPT tahunan, cara pelaporan pajak, cara pembayaran pajak, cara pemotongan pajak, cara pelaporan secara online dan lain sebagainya

Sabtu, 29 Desember 2018

Tarif PTKP Terbaru Tahun 2019

Tabel Tarif PTKP Terbaru Tahun 2019 Berserta Penjelasanya!

pajakpph21.blogspot.com-Tarif PTKP Terbaru Tahun 2019 harus kita ketahui. Dengan mengetahu tarif PTKP terbaru tahun 2019 otomatis kita bisa menghitung PPh yang terutang yang tidak bersifat final lalu baru bisa lapor SPT secara online melalui Efiling Pajak 2019. Tarif PTKP setiap tahun pasti mengalami penyesuaian sesuai dengan kebijakan yang di keluarkan pemerintah.

Biasanya tarif PTKP berubah dan di sesuikan dengan penetapan peraturan atau undang-undang penghasilan (upah) UMR (Upah Minumum Regional). Biasanya UMR Naik otomatis Tarif PTKP, tetapi sudah 3 tahun belakang tarif PTKP kita mulai tahun 2016-2018 tarif PTKP kita belum berubah yaitu masih menggunakan dasar tarif PTKP 2016 –PMK Nomor 101/PMK.010/2016

Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan lagi untuk tahun 2019dan Tahun 2020, kalau maulihat tarif PTKP tahun 2020. Otomatis tarif PTKP 2019 masih sama dengan dengan tahun sebelumnya. Berikut tabel tarif PTKP terbaru tahun 2019

Tabel Tarif PTKP Tahun 2019
Tabel Tarif PTKP Terbaru Tahun 2019
 Tabel Tarif PTKP Terbaru Tahun 2019

Tarif PTKP Terbaru Tahun 2019 merupakan pengasilan yang tidak kena pajak yang digunakan sebagai dasar pengurang penghasilan netto untuk menentukan PPh yang terutang di tahun 2019.  Tarif PTKP Terbaru Tahun 2019 bisa kita dilihat tabel diatas. Tarif PTKP tahun 2019 itu menjelaskan tarif PTKP untuk tiga golongan WP Orang Pribadi dengan 3 kondisi:

1.Tarif PTKP Tahun 2019 untuk Pria/wanita Lajang dengan KODE TK (Tidak Kawin)
  • TK/0 yaitu Tarif PTKP untuk Pria /Wanita lajang tanpa tanggungan atau 0 tanggungan sebesar Rp 54.000.000./ tahun
  • TK/1 yaitu Tarif PTKP untuk Pria/wanita lajang dengan 1 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 58.500.000./tahun
  • TK/2 yaitu Tarif PTKP untuk Pria/wanita lajang dengan 2 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 63.000.000./tahun
  • Tk/3 yaitu Tarif PTKP untuk Tarif PTKP untuk Pria/wanita lajang dengan 3 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 67.500.000./tahun

2. Tarif PTKP tahun 2019 untuk Pria Kawin (kepala keluarga dengan KODE K (Kawin)
  • K/0 yaitu Tarif PTKP untuk Pria sudah Kawin tanpa tanggungan hanya Pria tersebut dan Istrinya yaitu sebesar Rp 58.500.000./tahun
  • K/1 yaitu Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin yang mempunyai 1 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) yaitu sebesar Rp 63.000.000./tahun
  • K/2 yaitu Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin yang mempunyai 2 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) yaitu sebesar Rp 67.500.000./tahun
  • K/3 yaitu Tarif PTKP Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin yang mempunyai 3 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) yaitu sebesar Rp 72.000.000./tahun

3. Tarif PTKP tahun 2019 untuk Penghasilan Suami dan Istri di gabung dengan KODE K/I (Kawin + Istri )
  • K/I/0 yaitu Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami Istri yang digabung tanpa Tanggungan hanya Suami dan Istri tersebut sebesar Rp 112.500.000./tahun
  • K/I/1 yaitu Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami istri di gabung dengan 1 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 117.000.000/tahun
  • K/I/2 yaitu Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami istri di gabung dengan 2 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 121.500.000/tahun
  • K/I/3 yaitu Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami istri di gabung dengan 1 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 126.000.000/tahun

Demikian tarif PTKP terbaru tahun 2019 semoga bermanfaat :)






Tarif PTKP Terbaru Tahun 2019 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Irfan

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Masukkan Email untuk mendapatkan update postingan terbaru kami

Subscribe

* indicates required