Tabel Tarif PTKP Terbaru Tahun 2019 Berserta Penjelasanya!
pajakpph21.blogspot.com-Tarif PTKP Terbaru Tahun 2019 harus kita ketahui. Dengan mengetahu tarif PTKP terbaru tahun 2019 otomatis kita bisa menghitung PPh yang terutang yang tidak bersifat final lalu baru bisa lapor SPT secara online melalui Efiling Pajak 2019. Tarif PTKP setiap tahun pasti mengalami penyesuaian sesuai dengan kebijakan yang di keluarkan pemerintah.Biasanya tarif PTKP berubah dan di sesuikan dengan penetapan peraturan atau undang-undang penghasilan (upah) UMR (Upah Minumum Regional). Biasanya UMR Naik otomatis Tarif PTKP, tetapi sudah 3 tahun belakang tarif PTKP kita mulai tahun 2016-2018 tarif PTKP kita belum berubah yaitu masih menggunakan dasar tarif PTKP 2016 –PMK Nomor 101/PMK.010/2016
Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan lagi untuk tahun 2019dan Tahun 2020, kalau maulihat tarif PTKP tahun 2020. Otomatis tarif PTKP 2019 masih sama dengan dengan tahun sebelumnya. Berikut tabel tarif PTKP terbaru tahun 2019
Tabel Tarif PTKP Tahun 2019
Tabel Tarif PTKP Terbaru Tahun 2019 |
1.Tarif PTKP Tahun 2019 untuk Pria/wanita Lajang dengan KODE TK (Tidak Kawin)
- TK/0 yaitu Tarif PTKP untuk Pria /Wanita lajang tanpa tanggungan atau 0 tanggungan sebesar Rp 54.000.000./ tahun
- TK/1 yaitu Tarif PTKP untuk Pria/wanita lajang dengan 1 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 58.500.000./tahun
- TK/2 yaitu Tarif PTKP untuk Pria/wanita lajang dengan 2 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 63.000.000./tahun
- Tk/3 yaitu Tarif PTKP untuk Tarif PTKP untuk Pria/wanita lajang dengan 3 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 67.500.000./tahun
2. Tarif PTKP tahun 2019 untuk Pria Kawin (kepala keluarga dengan KODE K (Kawin)
- K/0 yaitu Tarif PTKP untuk Pria sudah Kawin tanpa tanggungan hanya Pria tersebut dan Istrinya yaitu sebesar Rp 58.500.000./tahun
- K/1 yaitu Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin yang mempunyai 1 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) yaitu sebesar Rp 63.000.000./tahun
- K/2 yaitu Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin yang mempunyai 2 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) yaitu sebesar Rp 67.500.000./tahun
- K/3 yaitu Tarif PTKP Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin yang mempunyai 3 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) yaitu sebesar Rp 72.000.000./tahun
3. Tarif PTKP tahun 2019 untuk Penghasilan Suami dan Istri di gabung dengan KODE K/I (Kawin + Istri )
- K/I/0 yaitu Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami Istri yang digabung tanpa Tanggungan hanya Suami dan Istri tersebut sebesar Rp 112.500.000./tahun
- K/I/1 yaitu Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami istri di gabung dengan 1 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 117.000.000/tahun
- K/I/2 yaitu Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami istri di gabung dengan 2 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 121.500.000/tahun
- K/I/3 yaitu Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami istri di gabung dengan 1 tanggungan (tanggungan bisa ibu/Bapak atau anak ) sebesar Rp 126.000.000/tahun
Demikian tarif PTKP terbaru tahun 2019 semoga bermanfaat :)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.