Cara Menghitung PPN Penjualan Barang
pajakpph21.blogspot.com-Cara Menghitung PPN Penjualan seperti yang kita ketahui bahwa PPN merupakan pajak pertambahan nilai terhadap suatu barang yang dibebankan kepada konsumen akhir bukan kepada PKP (Perusahaan Kena Pajak). Sesuai dengan aturan tarif pajak bahwa PPN terutang merupakan hasil dari tarif pajak sebesar 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak). PPN pembelian barang dan PPN penjualan tidak jauh berbeda hanya saja PPN Pembelian barang dibebankan kepada konsumen saat konsumen tersebut membeli suatu barang, sedangkan PPN penjualan merupakan pajak yang dipungut oleh perusahaan (produsen) saat melakukan penjualan barang. Dibawah ini adalah contoh cara perhitungan PPN ( Pajak Pertambahan Nilai) penjualan.Contoh 1 : Cara Menghitung PPN Penjualan
Cara Menghitung PPN Penjualan Barang |
Jawab :
Pajak Pertambahan Nilai terutang = 10% x DPP ( Dasar Pengenan Pajak )
= 10% x Rp 35.000.000,- = Rp 3.500.000,-
Jadi, pajak pertambahan nilai yang harus dipungut oleh PT SURYA sebesar Rp 3.500.000,-. Sehingga dapat disimpulkan bahwa harga jual barang tersebut sebesar Rp 38.500.000,- yaitu dari penjumlahan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 35.000.000,- dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp 3.500.000,-.
Jawab :
Jadi, pajak pertambahan nilai yang harus dipungut oleh PT SURYA sebesar Rp 3.500.000,-. Sehingga dapat disimpulkan bahwa harga jual barang tersebut sebesar Rp 38.500.000,- yaitu dari penjumlahan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 35.000.000,- dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp 3.500.000,-.
Contoh 2 : Cara Menghitung PPN Penjualan
Perusahaan Kena Pajak “PT SINAR” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp 40.000.000,-. Berapa pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh PT SINAR ?Jawab :
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PT SINAR
Pajak Pertambahan Nilai terutng = 10% x Rp 40.000.000,- = Rp 4.000.000,-
Jadi, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PT SINAR sebesar Rp 4.000.000,-.
Pajak Pertambahan Nilai terutng = 10% x Rp 40.000.000,- = Rp 4.000.000,-
Jadi, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PT SINAR sebesar Rp 4.000.000,-.
Contoh 3 : Cara Menghitung PPN Penjualan
Rendi adalah pemilik usaha elektronik yang terbesar di daerahnya. Ia menjual berbagai macam alat elektronik dan sudah memiliki beberapa cabang. Salah satu cabang toko elektronik yang dimiliki Rendi terletak di kota Jombang. Ada seorang konsumen yang ingin membeli televisi datang ke toko elektronik yang terletak di Jombang. Rendi menawarkan televise tersebut dengan harga Rp2.500.000,- per unit, dan harga tersebut belum termasuk pajak. Konsumen tersebut ingin membeli 3 unit televise dengan harga yang ditawarkan oleh Rendi. Maka hitungah :
1. Berapa nilai pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh Rendi untuk tiap unit televisi ?
2. Berapa nilai pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh Rendi untuk 3 unit televsi ?
3. Berapa harga yang harus dibayarkan oleh konsumen untuk membeli 3 unit televisi ?
Jawab :
1.Pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh Rendi untuk tiap unit televisi
Pajak Pertambahan Nilai terutang = 10% x DPP ( Dasar Pengenaan Pajak )
= 10% x Rp 2.500.000,- = Rp 250.000,-
1. Berapa nilai pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh Rendi untuk tiap unit televisi ?
2. Berapa nilai pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh Rendi untuk 3 unit televsi ?
3. Berapa harga yang harus dibayarkan oleh konsumen untuk membeli 3 unit televisi ?
Jawab :
1.Pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh Rendi untuk tiap unit televisi
Pajak Pertambahan Nilai terutang = 10% x DPP ( Dasar Pengenaan Pajak )
= 10% x Rp 2.500.000,- = Rp 250.000,-
2.Pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh Rendi untuk 3 unit
Pajak Pertambahan Nilai terutang = 10% x DPP ( Dasar Pengenaan Pajak )
= 10% x (3 x Rp 2.500.000,-) = 10% x Rp 7.500.000,- = Rp 750.000,-
Pajak Pertambahan Nilai terutang = 10% x DPP ( Dasar Pengenaan Pajak )
= 10% x (3 x Rp 2.500.000,-) = 10% x Rp 7.500.000,- = Rp 750.000,-
3.Harga yang harus dibayarkan oleh konsumen untuk membeli 3 unit televisi
Harga yang harus dibayar = Dasar Pengenaan Pajak + Pajak Petambahan Nilai terutang
= (3 x Rp 2.500.000,-) + Rp 750.000,- = Rp 7.500.000,- + Rp 750.000,- = Rp 8.250.000,-
Jadi Pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh Rendi untuk tiap unit televisi adalah sebesar Rp 250.000,- sedangkan pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh Rendi untuk 3 unit televise adalah Rp 750.000,-, dan harga yang harus dibayar oleh konsumen untuk membeli 3 unit televise sebesar Rp 8.250.000,-.
a. Berapa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PT KARISMA ?
b. Berapa Pajak Penjuaan atas Barang Mewah yang dipungut oleh PT KARISMA ?
c. Berapa harga jual mobil tersebut setelah dikenakan pajak ?
d. Berapa jumlah pajak yang dibebankan kepada konsumen ?
Jawab :
a. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PT KARISMA
Pajak Pertambahan Nilai terutang = 10% x DPP ( Dasar Pengenaan Pajak )
= 10% x Rp 50.000.000,-
= Rp 5.000.000,-
b. Pajak Penjuaan atas Barang Mewah yang dipungut oleh PT KARISMA
PPnBM = 20% x DPP ( Dasar Pengenaan Pajak )
= 20% x Rp 50.000.000
= Rp 10.000.000,-
c. Harga jual mobil setelah dikenakan pajak
Harga jual mobil = DPP + PPN + PPnBM
= Rp 50.000.000,- + Rp 5.000.000,- +Rp 10.000.000,-
= RP 65.000.000,-
d. Pajak yang dibebankan kepada konsumen
Pajak yang dibebankan kepada konnsumen = PPN + PPnBM
= Rp 5.000.000,- + Rp 10.000.000,-
= Rp 15.000.000,-
Jadi, dari hasil perhitungan di atas dapat diketahui bahwa pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh PT KARISMA sebesar Rp 5.000.000,- sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp 10.00.000,-. Sehinggan harga jual mobil setelah dikenakan pajak menjadi Rp 65.000.000,-, dan pajak yang dibebankan kepada konsumen oleh PT Karisma senilai Rp 15.000.000,-
Jawab :
Harga barang yang dibeli konsumen sebelum kena pajak
Dasar Pengenaan Pajak = 100/110 x Rp 1.100.000,- = Rp 1.000.000,-
Pajak pertambahan nilai yang dibebankan toko swalayan Bigmart kepada konsumen
PPN terutang = 10% x DPP ( Dasar Pengenaan Pajak ) = 10% x Rp 1.000.000,- = Rp 100.000,-
Jadi, dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa harga barang yang dibeli konsumen di toko swalayan Bigmart sebelum kena pajak sebesar Rp 1.000.000,- dan pajak pertambahan nilai yang dibebankan toko swalayan Bigmar kepada konsumen adalah senilai Rp 100.000,-
Dari contoh-contoh soal diatas dapat dita ketahui bahwa tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10%. Apabila kita akan membeli barang yang tergolong dalam barang mewah seperti mobil, sepeda motor tas bermerek dan lain lain maka akan dkenapan pula pajak penjualan atas barang mewah. Baik pajak pertambahan nilai maupun pajak penjualan atas barang mewah, keduanya merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir. Mudahkan Cara Menghitung PPN Penjualan?
Harga yang harus dibayar = Dasar Pengenaan Pajak + Pajak Petambahan Nilai terutang
= (3 x Rp 2.500.000,-) + Rp 750.000,- = Rp 7.500.000,- + Rp 750.000,- = Rp 8.250.000,-
Jadi Pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh Rendi untuk tiap unit televisi adalah sebesar Rp 250.000,- sedangkan pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh Rendi untuk 3 unit televise adalah Rp 750.000,-, dan harga yang harus dibayar oleh konsumen untuk membeli 3 unit televise sebesar Rp 8.250.000,-.
Contoh 4 : Cara Menghitung PPN Penjualan
PT KARISMA menjual Barang Kena Pajak berupa mobil yang tergolong mewah dengan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20%. Nilai penjualan mobil tersebut adalah Rp 50.000.000.-. maka hitunglah :a. Berapa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PT KARISMA ?
b. Berapa Pajak Penjuaan atas Barang Mewah yang dipungut oleh PT KARISMA ?
c. Berapa harga jual mobil tersebut setelah dikenakan pajak ?
d. Berapa jumlah pajak yang dibebankan kepada konsumen ?
Jawab :
a. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PT KARISMA
Pajak Pertambahan Nilai terutang = 10% x DPP ( Dasar Pengenaan Pajak )
= 10% x Rp 50.000.000,-
= Rp 5.000.000,-
b. Pajak Penjuaan atas Barang Mewah yang dipungut oleh PT KARISMA
PPnBM = 20% x DPP ( Dasar Pengenaan Pajak )
= 20% x Rp 50.000.000
= Rp 10.000.000,-
c. Harga jual mobil setelah dikenakan pajak
Harga jual mobil = DPP + PPN + PPnBM
= Rp 50.000.000,- + Rp 5.000.000,- +Rp 10.000.000,-
= RP 65.000.000,-
d. Pajak yang dibebankan kepada konsumen
Pajak yang dibebankan kepada konnsumen = PPN + PPnBM
= Rp 5.000.000,- + Rp 10.000.000,-
= Rp 15.000.000,-
Jadi, dari hasil perhitungan di atas dapat diketahui bahwa pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh PT KARISMA sebesar Rp 5.000.000,- sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp 10.00.000,-. Sehinggan harga jual mobil setelah dikenakan pajak menjadi Rp 65.000.000,-, dan pajak yang dibebankan kepada konsumen oleh PT Karisma senilai Rp 15.000.000,-
Contoh 5 : Cara Menghitung PPN Penjualan
Toko swalayan “Bigmart” merupakan toko swalayan yang menjual berbagai macam kebutuhan seperti bahan makanan pokok, pakaian, accessories, dll. Barang yang dijual di toko swalayan Bigmart merupakan barang kena pajak. Seorang konsumen sedang membeli barang untuk kebutuhan rumahnya, harga seluruh barang yang dibeli sebesar Rp 1.100.000 sudah kena pajak. Berapa harga barang yang dibeli konsumen sebelum dikenakan pajak ? dan berapa Pajak pertambahan nilai yang dibebankan oleh toko swalayan Bigmart kepada kosumen ?Jawab :
Harga barang yang dibeli konsumen sebelum kena pajak
Dasar Pengenaan Pajak = 100/110 x Rp 1.100.000,- = Rp 1.000.000,-
Pajak pertambahan nilai yang dibebankan toko swalayan Bigmart kepada konsumen
PPN terutang = 10% x DPP ( Dasar Pengenaan Pajak ) = 10% x Rp 1.000.000,- = Rp 100.000,-
Jadi, dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa harga barang yang dibeli konsumen di toko swalayan Bigmart sebelum kena pajak sebesar Rp 1.000.000,- dan pajak pertambahan nilai yang dibebankan toko swalayan Bigmar kepada konsumen adalah senilai Rp 100.000,-
Dari contoh-contoh soal diatas dapat dita ketahui bahwa tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10%. Apabila kita akan membeli barang yang tergolong dalam barang mewah seperti mobil, sepeda motor tas bermerek dan lain lain maka akan dkenapan pula pajak penjualan atas barang mewah. Baik pajak pertambahan nilai maupun pajak penjualan atas barang mewah, keduanya merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir. Mudahkan Cara Menghitung PPN Penjualan?
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.