Blog yang membahas tentang pajak penghasilan, pajak pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak online, SPT masa, SPT tahunan, cara pelaporan pajak, cara pembayaran pajak, cara pemotongan pajak, cara pelaporan secara online dan lain sebagainya

Minggu, 21 Januari 2018

Pengertian dan ruang lingkup perpajakan

Pengertian Pajak

pajakpph21.blogspot.co.id-Pengertian pajak di dalam kehidupan sering mendengar sebuah istilah perpajakan , meski pengertian pajak yang sesungguhnya masih belum benar. Di dalam ketentuan umum dan sebuah tata cara perpajakan bahwa pajak yaitu kontribusi yang wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang yang tidak mendapatkan sebuah imbalan langsung yang di gunakan untuk keperluan negara sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengertian tersebut dapat di tarik sebuah kesimpulan yaitu ciri – ciri yang melekat kepada pengertian pajak :
  • Pajak akan di pungut negara (pemerintah pusat atau daerah). Penarikan tersebut berupa uang yang dipungut yang disebabkan oleh sebuah keadaan,sebuah kejadian dan sebuah perbuatan yang dapat memberikan manfaat tertentu bagi seseorang
  • Pajak yang dipungut / dipotong berdasarkan kekuatan perundang – undangan serta aturan pelaksanaannya
  • Didalam sebuah pengembangan pajak tidak dapat di tampilkan adanya sebuah kontra prestasi langsung dan dapat ditunjuk
  • Perpajakan diperuntukkan bagi pengeluaran pembayaran pemerintah yang bermanfaat guna kemakmuran rakyat
Selain pungutan pajak ,pemerintah juga masih melakukan berbagai macam pungutan lain seperti retribusi,sumbangan,dan bea cukai
  1. Retribusi ialah iuran ke pemerintah yang di bebankan dan memperoleh jasa timbal balik secara langsung dan yang dapat ditunjukkan
  2. Sumbangan ialah iuran kepada pemerintah yang di bebankan dan di tujukan kepada golongan yang di tentukan dan dimanfaatkan untuk golongan tertentu pula(yang di tujukan)
  3. Bea cukai ialah sebuah pungutan yang dikenakan atas sebuah barang – barang tertentu dan hanya kepada golongan tertentu dan membayar tidak akan mendapatkan prestasi imbalan yang balik secara langsung

Pemgertian Pajak
Pengertian dan ruang lingkup perpajakan
Fungsi Pajak, Syarat Pemungutan Pajak, Pajak Materil dan Pajak Formil serta Penggolongan Pajak

A. Fungsi Pajak
Pajak dipungut berdasarkan aturan atau norma – norma hukum untuk menutupi sebuah biaya produksi yaitu barang dan jasa secara kolektif untuk mencapai sebuah kesejahteraan umum . dalam pelaksanaannya ada beberapa fungsi pajak antara lain :
1.      fungsi anggaran (budgetair)
Fungsi budgetair adalah pajak sebagai sumber dari dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran yang ada.fungsi budgetair pajak yaitu memegang peranan yang sangat penting di indonesia , dikarenakan 70% pengeluaran negara di biayai oleh pajak dari negara itu sendiri
2.      fungsi pengatur (regulererend)
fungsi pengatur ialah pajak sebagai sebuah alat untuk mengatyr dan melaksanakan kebijakan pemerintah didalam bidang sosial serta ekonomi. Dengan fungsi ini berarti mempunyai pengertian bahwa pajak itu dapat dijadikan sebagai sebuah instrumen untuk mencapai tujuan tertentu
3.      Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Fungsi Pajak distribusi bisa juga dapat disebut sebagai pemerataan untuk kestabilan pendapatan masyarakat dan pembangunan masig –masing sebuah daerah dan negara
4.      Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan dalam mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah mengatasinya dengan menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar juga dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama dan yang kedua yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi pengatur (regulerend)

B. Syarat Pemungutan Pajak
Pajak merupakan sebuah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor negara, maka dari itu agar pemungutannya tidak menimbulkan berbagai hambatan atau penolakan dari pihak yang dipungut , maka harus memenuhi beberapa kriteria atau syarat sebagai berikut :
1.      Pemungutan pajak harus adil
Sesuai dengan tujuan hukum yang dibuat yaitu harus mencapai keadilan, undang – undang dan pelaksanaan pemungutannya harus adil. Yaitu adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara nyata(umum) dan sama rata, disesuaikan kepada kemampuan masing- masing. Wajin adil dengan pelaksanaan memberikan sebuah hak kepada pembayar pajak(wajib pajak) dan untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam melakukan pembayaran serta dapat mengajukan bandik ke MPP(majelis pertimbangan pajak)
2.      Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang(syarat yurudis)
Indonesia perpajakan diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang bertuliskan “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”dari hal ini dapat di simpulkan bahwa undang-undang memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan dan baik bagi sebuah negara itu maupun warga negaranya sendiri
3.      Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis)
Pemungutan atau penarikan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran dari kegiatan produksi ataupun perdagangan sehingga tidak akan menimbulkan kelesuan di dalam perekonomian masyarakat
4.      Pemungutan pajak harus efisien syarat finansial)
Sama dengan fungsi budgetair,biaya penarikan atau pemungutan pajak juga harus dapat di tekankan sehingga lebih rendah dari hasil pemungtannya
5.      Sistem pemungtan pajak harus sederhana
Dengan adanya sistem pemungutan yang sederhana ini diharapkan dapat memudahkan  dan menekan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Syarat ini juga telah di terapkan oleh undang-undang yang baru

C. Pajak  materil dan pajak formil
Dalam sebuah hukum perpajakan yang mengatur sebuah hubungan dimana pemerintah berperan selaku pemungut pajak dan rakyat yang sebagai pembayar wajib pajak. Hukum pajak ada 2 yaitu :
1.      Hukum pajak materil
Hukum pajak materil,yaitu memuat sebuah norma-norma yang menerangkan adanya keadaan kemudian perbuatan serta peritiwa hukum yang di kenakan kepada pajak (objek pajak), siapa yang akan di kenakan pajak (subjek pajak), dan berapa besarkah pajak yang akan dikenakan (tarif pajak), segala sesuatunya yang timbul serta di hapusnya hutang pajak akan adanya hubungan hukum diantara pemerintah dengan para pewajib pajak
2.      Hukum pajak formil
Hukum pajak formil,memuat dari bentuk dan caranya untuk membuat hukum materil jadi kenyataan (cara menjalankan hukum pjak materil)
a.       Menggunakan tata cara penyelenggaraan atau prosedur penetapan suatu utang pajak
b.      Hak-hak fiscus yang mengadakan sebuah pengawasan terhadap para pewajib pajak tentang mengenai keadaan, kemudian perbuatan dan juga peritiwa yang dapat menimbulkan utang pajak
c.       Kemudian kewajiban pajak diantaranya menyelenggarakan sebuah pembukaan atau pencatatan serta hak-hak waji pajak seperti  mengajukan keberatan atau dengan cara banding sebagai contoh :ketentuan umum dengan tata cara perpajakan

D. Pengelompokan Pajak
Penggolongan pajak dibedakan menjadi 3 kategori yaiutu berdasarkan golongannya,sifatnya,dan lembaga pemungutnya
1.      Menurut golongan
Pajak golongan dibagi menjadi 2 yaitu
a.       Pajak langsung,adalah pajak yang dipikul sendiri oleh para wajib pajak dan tidak bisa dibebankan atau dilimpahkan ke orang lain seperti:pajak penghasilan
b.      Pajak tidak langsung,adalah pajak yang akhirnya bisa dibebankan atau bisa juga di limpahkan kepada orang lain seperti : pajak dengan pertambahan nilai
2.      Menurut sifat
Pajak sifat dibagi menjadi 2 antara lain :
a.       Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atu juga bisa bersandar pada subjeknya dalam arti melihat keadaan diri pewajib pajak seperti : pajak penghasilan
b.      Pajak objektif adalah pajak berpangkal pada adanya objek,tanpa melihat keadaan diri wajib pajak seperti pajak dengan pertambahan nilai dan ppnBM
3.      Menurut lembaga pemungutnya
Pajak ini juga di bagi menjadi 2 yaitu:
a.       Pajak pusat adalah pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat untuk digunakan membiayai rumah tangga negara seperti: pajak penghasilan, pajak dengan pertambahan nilai dst

b.      Pajak daerah adalah pajak yang diambil oleh pemerintah daerah guna untuk kebutuhan rumah tangga daerah

Pengertian dan ruang lingkup perpajakan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Irfan

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Masukkan Email untuk mendapatkan update postingan terbaru kami

Subscribe

* indicates required