Pengertian Pajak
pajakpph21.blogspot.co.id-Pengertian pajak di dalam kehidupan sering mendengar sebuah istilah perpajakan , meski pengertian pajak yang sesungguhnya masih belum benar. Di dalam ketentuan umum dan sebuah tata cara perpajakan bahwa pajak yaitu kontribusi yang wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang yang tidak mendapatkan sebuah imbalan langsung yang di gunakan untuk keperluan negara sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengertian tersebut dapat di tarik sebuah kesimpulan yaitu ciri – ciri yang melekat kepada pengertian pajak :
- Pajak akan di pungut negara (pemerintah pusat atau daerah). Penarikan tersebut berupa uang yang dipungut yang disebabkan oleh sebuah keadaan,sebuah kejadian dan sebuah perbuatan yang dapat memberikan manfaat tertentu bagi seseorang
- Pajak yang dipungut / dipotong berdasarkan kekuatan perundang – undangan serta aturan pelaksanaannya
- Didalam sebuah pengembangan pajak tidak dapat di tampilkan adanya sebuah kontra prestasi langsung dan dapat ditunjuk
- Perpajakan diperuntukkan bagi pengeluaran pembayaran pemerintah yang bermanfaat guna kemakmuran rakyat
- Retribusi ialah iuran ke pemerintah yang di bebankan dan memperoleh jasa timbal balik secara langsung dan yang dapat ditunjukkan
- Sumbangan ialah iuran kepada pemerintah yang di bebankan dan di tujukan kepada golongan yang di tentukan dan dimanfaatkan untuk golongan tertentu pula(yang di tujukan)
- Bea cukai ialah sebuah pungutan yang dikenakan atas sebuah barang – barang tertentu dan hanya kepada golongan tertentu dan membayar tidak akan mendapatkan prestasi imbalan yang balik secara langsung
Pengertian dan ruang lingkup perpajakan |
A. Fungsi Pajak
Pajak dipungut
berdasarkan aturan atau norma – norma hukum untuk menutupi sebuah biaya
produksi yaitu barang dan jasa secara kolektif untuk mencapai sebuah
kesejahteraan umum . dalam pelaksanaannya ada beberapa fungsi pajak antara lain
:
1. fungsi
anggaran (budgetair)
Fungsi
budgetair adalah pajak sebagai sumber dari dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran pengeluaran yang ada.fungsi budgetair pajak yaitu memegang peranan
yang sangat penting di indonesia , dikarenakan 70% pengeluaran negara di biayai
oleh pajak dari negara itu sendiri
2. fungsi
pengatur (regulererend)
fungsi
pengatur ialah pajak sebagai sebuah alat untuk mengatyr dan melaksanakan
kebijakan pemerintah didalam bidang sosial serta ekonomi. Dengan fungsi ini
berarti mempunyai pengertian bahwa pajak itu dapat dijadikan sebagai sebuah
instrumen untuk mencapai tujuan tertentu
3.
Fungsi
Pemerataan (Pajak Distribusi)
Fungsi Pajak
distribusi bisa juga dapat disebut sebagai pemerataan untuk kestabilan
pendapatan masyarakat dan pembangunan masig –masing sebuah daerah dan negara
4.
Fungsi
Stabilisasi
Pajak dapat
digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk
mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah
uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan dalam mengatasi kelesuan ekonomi
atau deflasi, pemerintah mengatasinya dengan menurunkan pajak, sehingga jumlah
uang yang beredar juga dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas
merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk
Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang
pertama dan yang kedua yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi pengatur
(regulerend)
B. Syarat Pemungutan Pajak
Pajak merupakan
sebuah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor negara, maka dari itu
agar pemungutannya tidak menimbulkan berbagai hambatan atau penolakan dari
pihak yang dipungut , maka harus memenuhi beberapa kriteria atau syarat sebagai
berikut :
1.
Pemungutan
pajak harus adil
Sesuai dengan tujuan hukum
yang dibuat yaitu harus mencapai keadilan, undang – undang dan pelaksanaan
pemungutannya harus adil. Yaitu adil dalam perundang-undangan di antaranya
mengenakan pajak secara nyata(umum) dan sama rata, disesuaikan kepada kemampuan
masing- masing. Wajin adil dengan pelaksanaan memberikan sebuah hak kepada
pembayar pajak(wajib pajak) dan untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam
melakukan pembayaran serta dapat mengajukan bandik ke MPP(majelis pertimbangan
pajak)
2. Pemungutan
pajak harus berdasarkan undang-undang(syarat yurudis)
Indonesia perpajakan diatur dalam
UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang bertuliskan “segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan undang-undang”dari hal ini dapat di simpulkan bahwa undang-undang
memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan dan baik bagi sebuah negara
itu maupun warga negaranya sendiri
3. Tidak
mengganggu perekonomian (syarat ekonomis)
Pemungutan atau penarikan pajak
tidak boleh mengganggu kelancaran dari kegiatan produksi ataupun perdagangan
sehingga tidak akan menimbulkan kelesuan di dalam perekonomian masyarakat
4. Pemungutan
pajak harus efisien syarat finansial)
Sama dengan fungsi budgetair,biaya
penarikan atau pemungutan pajak juga harus dapat di tekankan sehingga lebih rendah
dari hasil pemungtannya
5. Sistem
pemungtan pajak harus sederhana
Dengan adanya sistem pemungutan yang
sederhana ini diharapkan dapat memudahkan
dan menekan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
Syarat ini juga telah di terapkan oleh undang-undang yang baru
C. Pajak materil dan pajak formil
Dalam sebuah hukum
perpajakan yang mengatur sebuah hubungan dimana pemerintah berperan selaku
pemungut pajak dan rakyat yang sebagai pembayar wajib pajak. Hukum pajak ada 2
yaitu :
1.
Hukum pajak materil
Hukum
pajak materil,yaitu memuat sebuah norma-norma yang menerangkan adanya keadaan
kemudian perbuatan serta peritiwa hukum yang di kenakan kepada pajak (objek
pajak), siapa yang akan di kenakan pajak (subjek pajak), dan berapa besarkah
pajak yang akan dikenakan (tarif pajak), segala sesuatunya yang timbul serta di
hapusnya hutang pajak akan adanya hubungan hukum diantara pemerintah dengan
para pewajib pajak
2.
Hukum pajak formil
Hukum
pajak formil,memuat dari bentuk dan caranya untuk membuat hukum materil jadi
kenyataan (cara menjalankan hukum pjak materil)
a. Menggunakan
tata cara penyelenggaraan atau prosedur penetapan suatu utang pajak
b. Hak-hak
fiscus yang mengadakan sebuah pengawasan terhadap para pewajib pajak tentang
mengenai keadaan, kemudian perbuatan dan juga peritiwa yang dapat menimbulkan
utang pajak
c. Kemudian
kewajiban pajak diantaranya menyelenggarakan sebuah pembukaan atau pencatatan
serta hak-hak waji pajak seperti
mengajukan keberatan atau dengan cara banding sebagai contoh :ketentuan
umum dengan tata cara perpajakan
D. Pengelompokan Pajak
Penggolongan
pajak dibedakan menjadi 3 kategori yaiutu berdasarkan golongannya,sifatnya,dan
lembaga pemungutnya
1.
Menurut golongan
Pajak
golongan dibagi menjadi 2 yaitu
a. Pajak
langsung,adalah pajak yang dipikul sendiri oleh para wajib pajak dan tidak bisa
dibebankan atau dilimpahkan ke orang lain seperti:pajak penghasilan
b. Pajak
tidak langsung,adalah pajak yang akhirnya bisa dibebankan atau bisa juga di
limpahkan kepada orang lain seperti : pajak dengan pertambahan nilai
2.
Menurut sifat
Pajak
sifat dibagi menjadi 2 antara lain :
a. Pajak
subjektif adalah pajak yang berpangkal atu juga bisa bersandar pada subjeknya
dalam arti melihat keadaan diri pewajib pajak seperti : pajak penghasilan
b. Pajak
objektif adalah pajak berpangkal pada adanya objek,tanpa melihat keadaan diri
wajib pajak seperti pajak dengan pertambahan nilai dan ppnBM
3.
Menurut lembaga
pemungutnya
Pajak
ini juga di bagi menjadi 2 yaitu:
a. Pajak
pusat adalah pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat untuk digunakan
membiayai rumah tangga negara seperti: pajak penghasilan, pajak dengan
pertambahan nilai dst
b. Pajak
daerah adalah pajak yang diambil oleh pemerintah daerah guna untuk kebutuhan
rumah tangga daerah
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.