Blog yang membahas tentang pajak penghasilan, pajak pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak online, SPT masa, SPT tahunan, cara pelaporan pajak, cara pembayaran pajak, cara pemotongan pajak, cara pelaporan secara online dan lain sebagainya

Rabu, 31 Januari 2018

Cara Perhitungan PPnBM yang Mudah dan Benar

Cara Perhitungan PPnBM yang mudah dan benar

pajakpph21.blogspot.co.id-Cara perhitungan PPnBm mudah dan benar, agar bisa dilakukan sebelum nya anda harus menggerti tentang PPnBM, baik subjek PPnBM, objek PPnBM, barang atau jasa yang kena PPnBM serta kararistik PPnBM, anda bisa baca artikel Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Pengenaan PPnBM ini dimaksudkan untuk melindungi pedagang kecil dan tradisional agar bisa menghadapi saingan berat dari komoditi impor. Serta bisa meningkatkan penerimaan negara dari tahun ke tahun.
Pajak penjualan atas barang mewah dikenakan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Mensetarakan beban pajak antara konsumen penghasilannya rendah dengan konsumen yang penghasilannya tinggi.
  2. Mengendalikan konsumsi atas barang yang tergolong mewah.
  3. Melindungi pedagang kecil tradisional.
  4. Membantu pertambahan penerimaan Negara.

Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut pada setiap penyerahan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ini hanya dipungut pada tingkat penyerahan saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan barang yang tergolong mewah. Dengan demikian pajak penjualan barang mewah tidak termasuk ke dalam pajak masukan sehingga tidak dapat dikreditkan.
Perhitungan PPnBM yang Mudah dan Benar
Cara Perhitungan PPnBM yang Mudah dan Benar

Cara Perhitungan PPnBM

Pajak pertambahan nilai ini termasuk pajak yang harus di bayarkan bagi pemilik barang mewah antara lain kendaraan rumah dan kepemilikan yang di anggap pemerintah atau tercantum dalam undang-undang dirjen pajak.Selain itu pajak pertambahan nilai dalm proses export import juga di bebani atas pajak karena termasuk tergolong barang mewah.
Dasar hukum pajak pertambahan nilai hukum barang mewah tercantum dalam undang-undang pasal 5,pasal 8 dan pasal 10 Undang-undang pajak pertambahan nilai.dan tercantum dalam PP Nomor 145 tahun 2000. Dan KMK-569/2000 sttd PMK-335/2003.
Pajak pertambahan nilai bisa dikenakan beban pembiayaan  di karenakan adanya antara lain:
  1. Pajak pertambahaan nilai yang bersifat regresif.
  2. Guna untuk menguranggi konsumsi yang kontra produktif.
  3. Berguan untuk melindunggi produsen-produsen kecil dan trasdisional.
  4. Menambah anggaran negara dengan adanya pertambahan nilai tersebut.

Karakteristik PPnBM

Pajak pertambahaan nilai barang mewah ini merupakan pajak sampingan yang terjadi setelah pajak pertambahan nilai(PPN).Pajak ini memiliki perbedaan dari pajak yang lainnya di karenakan pajak ini di lakukan hanya  1 kali penarikan pada saat barang mewah melakukan export import atau pada saat penyerahaan BKP Mewah oleh pengusaha kena pajak kepada perusahaan terkait.Pajak ini tidak dapat dilakukan pembayarannya dengan cara kredit dan harus di bayarkan secara langsung.Dalam BKP mewah export import pada pajak pertambahaan nilai barang mewah yang dapat di bayar pada saat perolehanya dapat di minta kembali/di restitusi.Sedangkan PPnBM memiliki beberapa karakteristik, diantaranya yaitu:
  1. PPnBM merupakan pungutan pajak tambahan di samping PPN.
  2. PPnBM biasanya dikenakan satu kali pada saat impor. 
  3. PPnBM tidak dapat dikreditkan sehingga diperlakukan sebagai biaya.
  4. Dalam hal barang mewah yang diekspor, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali atau direstitusi.
BKP yang tergolong barang mewah adalah:
  1. Barang yang terkena pajak tidak merupakaan barang pemakaian sehari-hari atau barang pokok.
  2. Barang ini di konsumsi oleh pihak tertentu saja.
  3. Barang ini hanya di pakai untuk kalanggan tertentu saja(kalangan mewah)
  4. Barang ini hanya di konsumsi untuk menunjukan tinggkat status pengguna 
  5. Sedangkan barang yang bernilai tinggi dan barang ini dapat mengagu kenyamanan dan ketertiban masyarakat seperti minum-minuman beralkohol.
Dimana saat pajak pertambahan nilai barang mewah terhutang antara lain saat penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pabrikan  dan saat import BKP mewah dan pada saat proses eksport import BKP tergolong mewah.
Subjek pajak atas barang mewah antara lain.
  • Pengusaha yang terkena beban pajak yang dapat menghasilkan BKP yang tergolong tinggi.
  • Para pengusaha yang melakukan kegiatan import (importir)
  • Objek pajak penjualan yang dibebankan atas barang mewah
  • Penyerahaan barang berwujud yang tergolong mewah dari pabrikan pembuatannya.
  • Import atau eksport barang yang tergolong mewah.

Tarif PPnBM

Tarif yang di bebankan kepada wajib pajak dalam pajak pertambahan nilai barang mewah ang di tercantum dalam undang-undang (pasal 8 UU PPN)
  1. Tarif dalam PPN Kb:10%,20%,30%,40%,50%,60% dan 75 %
  2. Tarif pajak pertambahan nilai BM non Kb 10%,20%,30%,40%,50% dan 75%.
  3. Pengelompokan barang yang tersebut barang mewah  yang di atur dalam perundang-undangan pemerintahan(PP.145 tahun 2000 dan perubahaanya)yang di jabarkan di dalam keputusan keuangan.
Barang yang di kelompokan termasuk barang mewah antara lain adalah:
  • Kendaraan bermotor yang tercantum dalam KMK Nomor  569/KMK.04/2000 yang sudah di ubah terakhir dengan perubahaan Nomor 355/KMK.03/2003
  • Selain kendaaraan bermotor yang sudah diatur dalam KMK No.570/KMK.03/2000 yang digantikan PMK-620/2004 dan melakukan perubahaan terakhir dengan PMK-35/2008.
  1. Cara penanganan menghitung pajak yang terhutang di PPn BM.
  2. Untuk melakukan penyerahaan kendaraan di daearah pabean di dasarkan pada harga jual barang yang ada.
  3. Kegiatan nilai import barang bermotor yang mempunya harga nilai.
  4. Didalam kegiatan industri perakitan atau pabrikan kendaraan barang mewah dengan distibutor atau agen dealer maka dari itu harga penjualan barang mewah dapat di pengaruhi dari kegiatan agen-age tersebut sehingga harga menjadi rendah atatu tidak wajar dari harga pasaran yang ada di masyarakat.
Pabrikan kendaraan bermotor adalah sekelompok anggota atau badan yang dapat atau merakit kendaraan bermotor atau dengan cara lain memberiakan amanat atau pekerjaan kepada pihak lain untuk menghasilkan kendaraan bermotor.menghasilkan antara lain merakit atau membuat kendaraan bermotor yang berupa sasis mesin atau kendaraan yang di gunakan untuk penumpang atau tempat double cabin.
Dari hal diatas tercantum dalam keputusan kementerian ekonomi dalam wewenang lembaga Dirjen pajak dengan Nomor KEP-229/PJ./2003 joSE-19/PJ.51/2003.

Contoh Perhitungan PPnBM

Contoh yang dapat di ambil dari pajak pertambahaan nilai tersebut antara lain:
  • Budi yang bermaksud untuk merakit kendaraannya untuk mengakut orang(penumpang).kendaraan tersebut tahu perakitannya pada tahun 1993 dyang telah tua dengan merakit body kendaraan yang baru.lalu ia merakit kendaran tersebut di tempat karoseri.atas dasar pengubahaan kendaran tersebut  pengertiaan pengubahaan kendaran sasis menjadi kendaraan pengakutan orang yang akan di kenakan di PPn BM
  • Perusahaan angkot d yang ingin merubah kendaraan badan body yang sudah di milki menjadi yang lebih baik di karoseri untuk melakukan perubahaan tersebut.didasarkan adanya perubahaan sasis tersebut  tidak tercantum dalam pengubahaan sasis kendaraan yang di bebani di dalam PPn BM.
  • PT XXX telah melakukan proses pembelian barang luar negeri (IMPORT) untuk di rakit sendiri oleh pabrik tersebut.PT XXX merupakan pabrikan kendaraan bermotor.
Perlakuan PPn BM  di dasarkan dalam kendaraan bermotor.
Perlakuan pajak ini dapat di bagi menjadi  tiga bagian antara lain:
  1. Kendaraan di kenakan pajak pertambahan nilai barang mewah
  2. Kendaraan tidak di kenakaan pajak pertambahan nilai barang mewah.
  3. Kendaraan yang dibebaskan dalam pajak pertambahan nilai barang mewah.
Ini termasuk jenis BKP barang mewah yang akan di kenakan pajak pertambahaan nilai barang mewah(355/KMK.03/2003 JO PP No 43 Tahun 2003)
  • Kegiatan import barang kendaraan yang berfungsi sebagai pengangkutan orang yang bekapasitas 15 orang termasuk pengemudi kendaraan doble cabin,kendaraan khusus,kendaraan bermotor roda 2 yang mempunyai kapasitas kendaraan mesin dengan silinder 250 cc.
  • Pengiriman kendaraan bermotor di daerah  pabean yang di hasilkan dari perkitan/produksi kendaraan yang berkapasitaskan 15 orang dengan pengemudi dan memiliki doble cabin dan mempunyai kapasitas silinder mesin yang mencapai 250 cc.
  • Penyerahaan kendaraan yang berupa kenadaraan umum yang berfungsi untuk angkutan umum dengan kapasitas 15 orang  termasuk pengemudi yang di hasilkan dari perubahaan sasis kendaraan pengkutan orang tersebut.
Import atau pengiriman BKP Mewah yang tidak termasuk beban pajak penghasilan nilai barang mewah(335/KMK.03/2003 JO PP No 43 Tahun 2003)
1. Kendaraan berupa CKD
2. Kendaraan berupa sasis
3. Kendaraan yang berfungsi untuk pengakutan barang.
4. Kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas silinder 250 cc kendaraan roda 2.
5. Kendaraan yang berfungsi untuk mengangkut orang yang termasuk pengemudi.
BKP mewah kendaraan bermotor tercantum dalam undang-undang PP tahun 2000 JO PP No 60 tahun 2001.

Contoh Soal Menghitung PPnBM

Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PPnBM dapat menggunakan rumus sebagai berikut :
PPn = Tarif PPn x ( harga barang – PPnBM )
Contoh 1
Perusahaan “Stars” adalah perusahaan yang memproduksi AC .barang tersebut dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan tariff sebesar 20% . dalam bulan agustus 2017 perusahaan “Stars” menjual 20 buah AC pada toko “Galaksi” dengan harga jual Rp. 5.000.000. maka PPn dan PPnBM yang terutang oleh perusahaan “Stars” sebesar :
PPn yang terutang : 10% x ( 20 x Rp. 5.000.000 ) = Rp. 10.000.000
PPnBM yang terutang : 20% x ( 20 x Rp. 5.000.000 ) = Rp. 20.000.000_ +
Jumlah PPn dan PPnBM yang terutang                 = Rp. 30.000.000
Apabila toko “Galaksi” menjual kembali AC tersebut sebanyak 20 buah dengan harga Rp. 5.500.000 , maka PPn yang terutang toko “Galaksi” sebesar :
PPn yang terutang : 10% x ( 20 x Rp. 5.500.000 ) =Rp. 11.000.000
Dengan Catatan :
Toko “Galaksi” tidak boleh memungut PPnBM. Karena PPnBM hanya dikenakan dalam satu kali penyerahan, yaitu pada saat barang tersebut dijual oleh pihak perusahaan (produsen).
Contoh 2
Irlixander seorang pengusaha perhotelan, dia membeli mobil mewah seharga Rp 800.000.000,- mobil tersebut memiliki CC 3000 dan di kenakan PPnBM sebesar 40%. Berapa harga perolehan mobil Tuan Irlixander?
Note: Agar lebih muda perhitungan PPnBM maka perhitungan yang seharusnya di hitung bersama PPN di tiadakan, langsung menghitung PPnBM
Jawab:
Harga Mobil atau DPP Mobil = Rp 800.000.000
PPnBM(Rp 800 jt X 40%     = Rp  320.000.000
Harga Perolehan Mobil          = Rp1.120.000.000
Demikian Cara Perhitungan PPnBM yang Mudah dan Benar.

Cara Perhitungan PPnBM yang Mudah dan Benar Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Irfan

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Masukkan Email untuk mendapatkan update postingan terbaru kami

Subscribe

* indicates required