Blog yang membahas tentang pajak penghasilan, pajak pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak online, SPT masa, SPT tahunan, cara pelaporan pajak, cara pembayaran pajak, cara pemotongan pajak, cara pelaporan secara online dan lain sebagainya

Kamis, 10 Januari 2019

Denda Telat Bayar Pajak Motor 2019

Denda Telat Bayar Pajak Motor 2019

pajakpph21.blogspot.com-Denda Telat Bayar Pajak Motor 2019 apakah anda masih bingung menghitungnya?. Kami akan jelaskan cara mudah menghitung apabila anda terkena denda telat bayar pajak motor di tahun 2019 ini. Denda telat bayar pajak motor di tahun 2019 sanksinya agak berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya kenapa ?

Tidak hanya bunga denda telat bayar motor di 2019 yang anda dapat, tetapi apabila selama 2 tahun, anda lupa bayar denda telat bayar motor (telat 2 tahun), otomatis dihapus dari daftar indentifikasi dan registrasi (Regident) atau kita kenal dengan motor bodong. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan motor tidak bisa di regristasi ulang.sadiisss!! Semoga di revisi lagi peraturan ini.

Tidak hanya menerapkan denda pajak motor , pemerintah pada tahun 2019 ini juga menghapus biaya pengesahan dan Admintrasi STNK . Enak toh..??

Sebelum kita bahas Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor 2019, kita perlu tahu tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif PKB berdasarkan jenis, umur motor dan kepemilikannya. Berikut jenis pajak bagi pemilik kendaraan:
  • Tarif pajak motor pribadi untuk 2% untuk motor pertama, untuk motor kedua pajaknya 2,5% dan terus naik 0,5 % setiap tambah motor 
  • Tarif pajak motor Pemerintah pusat atau daerah yaitu 0,5% 
  • Tarif pajak motor untuk Badan (perusahaan) yaitu 2% 
  • Tarif pajak motor alat berat yaitu 0,20% 
setelah mengetahui tarif PKB baru kita ulas cara menghitung dendanya.

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor 2019
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak 2019
Denda Telat Bayar Pajak Motor 2019

Denda telat bayar pajak motor mungkin terjadi karena kesibukan anda sehingga lupa melihat STNK anda. Karena di STNK kapan harus bayar pajak motor tersebut.

Kalau kita bayar pajak motor tepat waktu atau sebelum jatuh tempo hanya bayar Pajak Kendaraan Motor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Contoh Yamaha Nmax tahun 2016 PKB 274.500 dan SWDKLL 35.000 total yang di bayar Rp 309.500. Kalau belum jelas anda bisa baca Cara Menghitung Pajak Motor Terbaru 2019.

Kalau telat bayar pajak motor satu hari bagaiamana? Tetap sama cara hitungnya seperti diatas karena Pemerintah memberikan Toleransi 1 hari kepada pemiliknya. Kalau lebih dari 2 hari dan seterusnya ada dendanya karena sudah dianggap telat.

Telat bayar pajak otomatis di tambah denda dari denda pkb dan denda SWDKLLJ. Denda SWDKLLJ Rp 32.000 untuk motor dan mobil sebesar 100.000

Rumus denda Telat bayar motor 2019 seperti ini :
Telat bayar pajak motor 1 bulan : PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ
Telat bayar pajak motor 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Telat bayar pajak motor 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
Telat bayar pajak motor 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Telat bayar pajak motor 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Telat bayar pajak motor 2 tahun :2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Telat bayar pajak motor 4 tahun :4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Contoh motor Nmax 2011 tadi misal telat 2 bulan maka dendanya

=PKB X 25 % X 2/12 + denda SWDKLLJ

=274.500X 25%X2/12+32.000

=68625X2/12+32000

=11437.5 +32000

=43437.5 pembulatan denda RP 43.500

Total yang di bayar PKB+SWDKLLJ + Denda= 274.500+35.000+43.500=Rp353.000

Bagaimana yang seharusnya cuma bayar Rp309.500 gara gara telat jadi bayar Rp 353.000 rugi kan?
Oleh karena itu bayarlah pajak motor anda sebelum jatuh tempo. Bayar pajak motor pun ada syaratnya. Baca juga Syarat-Syarat Bayar Pajak Motor 2019.

Semoga bermanfaat cara menghitung denda telat bayar pajak motor 2019.!

Denda Telat Bayar Pajak Motor 2019 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Irfan

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Masukkan Email untuk mendapatkan update postingan terbaru kami

Subscribe

* indicates required