eFiling pajak 2019
pajakpph21.blogspot.com-Efiling pajak 2019 semakin mudah digunakan dalam pelaporan pajak secara online. Efiling Pajak tahun 2019 mempunyai banyak fitur dan kemudahan penggunaan di bandingkan dengan efiling pajak sebelum tahun 2019.Sesuai dengan PMK nomor 9/PMK .03/2018 mengenai efiling pajak yang isinya mencakup kewajiban efiling pajak bahwa wajib pajak badan wajib melakukan pelaporan secara online untuk SPT masa PPh pasal 21 dan pajak pertambahan nilai (PPn)dan pejualan barang mewah (PPnBM).
Cara Lapor eFiling Pajak 2019
eFiling Pajak 2019 |
eFiling pajak 2019 bisa anda lihat gambar diatas alur prosedur cara pengisian efiling pajak 2019 secara online kami akan jelaskan secara detail
Berikut kita akan jelaskan cara pelaporan pajak secara online dengan efiling 2019.
Berikut kita akan jelaskan cara pelaporan pajak secara online dengan efiling 2019.
- Buka halaman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
- Masukan NPWP ,password dan capca (kode keamanan)
- Kalau belum punya password anda harus daftar atau regristasi dulu pakai efin (kalau belum punya daftar efin ke kpp atau online)
- Setelah masuk klik diatas kanan efing untuk masuk laman efiling
- Muncul pertanyaan untuk menentukan form efiling pajak ada tiga form untuk pph op yaitu 1170 untuk usahawan atau lebih dari satu pengasilan, 1770 s untuk pegawai penghasilan diatas 60 jt, 1770 ss untu pegawai dibawah 60 jt.
- Lalau isi form misal 1770 s disitu ada 2 pilihan satu dengan formulir (tanpa panduan) , satnya lagi dengan panduan sistem
- Isi formulir laman terakhir yaitu mengirim spt. Lalu mengisi kode verikasi yang dikirim ke email anda
- Klik tombol kirim Spt maka proses efiling pajak 2019 selesai
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.