Blog yang membahas tentang pajak penghasilan, pajak pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak online, SPT masa, SPT tahunan, cara pelaporan pajak, cara pembayaran pajak, cara pemotongan pajak, cara pelaporan secara online dan lain sebagainya

Senin, 10 Desember 2018

Cara Menghitung Pajak Motor Terbaru 2019

Cara Menghitung Pajak Motor 2019

pajakpph21.blogspot.com-Cara menghitung pajak Motor Terbaru 2019 sangatlah mudah. Kita perlu mengertahui cara menghitung pajak motor 2019 agar:

1.Kita tidak tertipu oleh calo apabila kita melakukan perpanjangan lewat calo

2.Kita dapat menyiapkan dana atau keuangan kita untuk bayar pajak tahun 2019

Apalagi sekarang ada peraturan apabila kita tidak memperpanjang STNK kita selama 2 tahun atau telat 2 tahun maka motor kita di anggap bodong atau dianggap motor curian. Jadi kita harus memperpajang STNK setiap tahun demi kebaikan kita sendiri. Berikut langkah-langkah cara menghitung pajak Motor 2019:

Cara Menghitung Pajak Motor 2019 
cara menghitung pajak motor
Cara Menghitung Pajak Motor Terbaru 2019

Artikel ini berisikan Cara Menghitung pajak motor 2019, Syarat Bayar Pajak Motor 2019, Denda Telat Bayar Pajak Motor, Cara Bayar Pajak Motor Online, dan Pembayaran Pajak Motor Lewat ATM. Kita akan ulas satu persatu.
Sebagai contoh dalam menghitung pajak motor 2019 yaitu motor yamaha nmax tahun 2019
PKB 274500
SWDKLLJ 35000
Jumlah Pajak Motor yang harus dibayar 309500

Loh itu kan yang tercantum di STNK?Iya Betul, lalu cara menghitung bagaimana?

Begini cara Hitungnya :
  1. Tarif PKB yaitu 1, 5% dari nilai jual. Dan Nilai tarif PKB akan terus menurun terus sesuai nilai penyusutan motor. Nilai Jual motor Nmax 2016 perkiraan 18.300.000 X tarif PKB 1, 5 % = 274.500 
  2. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ untuk motor sebesar 35.000 jadi total yang di bayar 309.500 

Itu untuk Motor Bekas kalau motor baru atau ganti kepemilikan ada tambahan biaya seperti :
  1. BBN KB jika berganti kepemilikan tarifnya 10% dari kendaraan baru kalau motor bekas 2/3 dari harga motor 
  2. Biaya Adminitrasi STNK untuk motor roda 2 yaitu sebesar 25000 
Dan ada biaya tambahan apabila motor sudah 5 tahun untuk ganti plat atau biaya TNKB. Biaya TNKB kalau sudah 5 tahun baru muncul untuk plat nomor motor roda 2 yaitu sebesar 60.000 . Sesuaikan kondisi kendaraan anda, bayar sesuai jenis dan kondisi kendaraan dengan cara perhitungan pajak diatas.
Begitulah cara menghitung pajak motor terbaru tahun 2019

Syarat Bayar Pajak Motor 2019

Lalu bagaimana mengurus pajak kendaraan yang baru? Biasanya pembuatan STNK/BPKB yang baru akan di buatkan oleh dealer dimana kita membeli tapi kita hanya cukup tau prosesnya. Prosesnya dapat dibilang cukup mudah karena kita hanya perlu menyiapkan data pemilik kendaraan kita.Berikut syarat syarat mengurus pajak motor sendiri tanpa bantuan dealer:
  1. Persiapkan tanda pengenal seperti KTP/SIM/KITAS
  2. Faktur kendaraan yang baru kita beli
  3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang) bisa minta ke Dealer 
  4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan 
  5. Kendaraan yang berbah bentuk harus memiliki izin dari perusahaan 
  6. Sertifikat uji tipe serta tanda bukti lulus uji tipe 

Sedangkan jika kendaraan tersebut atas badan hukum maka persyaratannya sebagai berikut :
  1. Salinan Fotokopi akte pendirian perusahaan 
  2. Keterangan domisili Perusahaan dari polsek terdekat 
  3. NPWP 
  4. Surat kuasa bermaterai 
  5. Faktur 
  6. PIB (Pemberitahuan Impor Barang) 
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik 
  8. Kendaraan yang berbah bentuk harus memiliki izin dari perusahaan 
  9. sertifikat uji tipe serta tanda bukti lulus uji tipe 
Walaupun terbilang cukup rumit tetapi sebagian dari kita masih merasa kebingungan saat membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk lebih jelasnya ada baiknya kita bertanya terlebih dahulu kepada petugas dengan langsung mendatangi loket, gunanya untuk menghindari calo. Dari pengalaman saya, pengambilan nota pajak hanya memakan waktu sekitar 5 menit, tanpa ada tambahan biaya dan tanpa kupon antrian.

Denda Telat Bayar Pajak Motor

Apabila kita sudah pernah maka akan terasa mudah. Tetapi apabila sudah merasa mudah, jangan meremehkan kapan jatuh tempo pembayaran kendaraan kita. Karna apabila kita terlambat membayar pajak, maka kita akan dikenai 25% denda karena rinciannya sebagi berikut :
Pak Agus mempunyai sebuah motor. PKB motornya sebesar Rp.288.000,-. SWDKLLJ motornya sebesar Rp.35.000,-. 7 hari yang lalu seharusnya Pak Agus pergi membayar pajak kendaraanya tetapi beliau ada tugas mendadak ke luar kota berapa denda yang harus dibayar oleh Pak Agus
Denda PKB = 288.000 x 25% + 288.000 x 1 x 2% = Rp.77.760 (77.800 dibulatkan)
Denda SWDKLLJ = Rp.32.000,-
Maka total denda yang harus dibayar Pak Agus adalah Rp.109.800,-

Dalam pembayaran denda, apabila kita terlambat 1 hari, maka akan dihitung terlambat 1 bulan. Dan apabila kita terlambat 2 bulan 1 hari, maka tetap akan dihitung 3 bulan. Walaupun demikian alangkah baiknya jika kita membayar pajak tepat waktu. Sekiranya kita terlambat, maka segera bayar pajak kita supaya kita bisa jadi warga negara Republik Indonesia yang baik.

Mungkin denda pajak motor lebih ringan dibandingkan dengan mobil. Selain karna beban yang bisa dibilang cukup ringan, denda juga lebih sedikit dibandingkan dengan denda mobil. Akan tetapi akan lebih baik kita membayar tepat waktu dan menggunakan uang denda untuk kepentingan lainnya.

Apabila sudah terlanjur terlambat bayar pajak gimana? Apa ada acara lain supaya terbebas dari denda?

Setiap tahun pemerintah biasanya mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini diadakan guna membebaskan denda pajak sewaktu terlambat dalam pembayaran. Walaupun kendaraan kita terlambat 3 bulan, 7 bulan 10 bulan dalam program khusus ini kita tetap mendapat keringanan, Biasanya jika ada pemutihan, bea balik nama dan biaya mutasi juga dibebaskan. Tetapi mohon di garis bawahi, bukan pajaknya yang dihapus akan tetapi denda keterlambatan pembayaran.

Cara Bayar Pajak Motor Online

Kesal bayar pajak harus antre panjang? Atau sibuk dengan pekerjaan sehingga sulit untuk bayar pajak?

Tapi tidak usah khawatir karena pemerintah sudah membuat situs untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan kita. Tidak perlu antre yang panjang dan tentunya sangat melelahkan. Kita cukup duduk manis atau tetap bisa melakukan aktifitas sehari hari tanpa harus menyita waktu yang sangat lama..

Berkat kecanggihan teknologi tentu saja kita akan diuntungkan baik secara waktu maupun tenaga. Dengan menyediakan smartphone berserta paketan data untuk membuka situs web milik SAMSAT Pembayaran secara online pun tetap dapat berlangsung tanpa kita harus bertatap muka dengan petugas. Karena bersifat teknologi, maka akses pembayaran tidak mengharuskan kita pindah dari loket ke loket yang lain tetapi cukup dengan mengisi data yang sesuai dengan data yang ada pada STNK kita.

Sebelum mengakses layanan samsat online, ada baiknya jika kita memastikan STNK kendaraan bermotor tidak berada dalam kondisi kedaluarsa. Pastikan juga motor tidak dalam proses ganti STNK, dokumen kendaraan lengkap seperti KTP, BPKB, STNK. Dan tentunya motor kita dalam keadaan yang baik. Untuk yang berada di area jawa timur bisa mengakses http://www.esamsat.jatimprov.go.id lalu isi data yang perlu diisi biasanya KTP, NOPOL dan lain sebagainya.

Pembayaran Pajak Motor Lewat ATM

Datanglah ke gerai ATM yang sudah bekerja sama buka menu Multi Payment lalu tinggal pilih deh samsat daerah kamu. Lalu masukkan kode akses pada nomor pendaftaran samsat online, tekan setuju dan cetaklah struk tersebut sebagai tanda bukti bahwa kita sudah membayar pajak kendaraan kita, terakhir kita pergi ke samsat dan menukarkan struk dan juga KTP untuk mendapat STNK yang baru.
Dari cara diatas, sudah dapat disimpulkan bahwa pelayanan administrasi yang disediakan pemerintah dan usaha peningkatan kualitas semakin dikembangkan. Tinggal bagaimana kita menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah dengan penuh tanggung jawab.











Cara Menghitung Pajak Motor Terbaru 2019 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Irfan

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Masukkan Email untuk mendapatkan update postingan terbaru kami

Subscribe

* indicates required