Blog yang membahas tentang pajak penghasilan, pajak pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak online, SPT masa, SPT tahunan, cara pelaporan pajak, cara pembayaran pajak, cara pemotongan pajak, cara pelaporan secara online dan lain sebagainya

Senin, 22 Januari 2018

Pajak Penghasilan Umum

Pajak Penghasilan Umum

pajakpph21.blogspot.co.id-Pajak penghasilan umum sudah diatur dalam undang-undang no 7 tahun 84 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 84 dan berisi tentang pajak penghasilan.
1. Macam – macam Subjek Pajak
PPh dikenakan kepada Subjek Pajak untuk penghasilan yang diterima selama satu tahun. Di bawah ini merupakan subjek pajak :
  • Wajib Pajak Pribadi merupakan orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas PTKP. Setiap orang wajib pajak harus mempunyai NPWP.
  • Harta warisan yang belum terbagi. Harta yang belum dibagi oleh pewaris dan akan digantikan oleh ahli waris.
  • Wajib Pajak Badan merupakan kewajiban perpajakan sebagai pemotong pajak termasuk BUT.
  • BUT (Bentuk Usaha Tetap). BUT merupakan bantuk usaha tetap yang nilai perpajakannya sama dengan Badan.BUT dikenakan kepada pengusaha yang berada di Indonesia maupun Pengusaha yang berada di Luar Negeri dalam jangka waktu satu tahun.

Subjek Pajak Penghasilan Umum

Subjek Pajak (Spj) dibagi menjadi dua bagian, yang pertama merupakan subjek pajak dalam Negeri (Indonesia) dan yang kedua merupakan subjek pajak Luar Negeri.
1. Berikut ini merupakan Subjek Pajak Indonesia.
  • Wajib pajak pribadi yang menetap di Indonesia, Wajib pajak pribadi yang menetap di Indonesia lebih dari 183 hari atau dalam kurun waktu 1 tahun masa perpajakan, dan berniat untuk menetap di Indonesia.
  • Badan usaha yang didirikan di Indonesia.
  • Harta warisan yang belum terbagi menggatikan Pewaris dan digantikan oleh ahli waris yang berhak.
2. Berikut ini merupakan Subjek Pajak Luar negeri
  • Wajib Pajak Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari dalam negeri atau Indonesia.
  • Badan Usaha yang didirikan di Negara Lain tetapi menjalankan usaha melalui Indonesia dan menerima penghasilan dari Indonesia.
Pajak Subjektif dibagi menjadi dua bagian, yang pertama subjek pajak Indonesia atau dalam negeri dan yang kedua Badan usaha.
Wajib pajak pribadi mulai digunakan sejak lahir atau tinggal di Indonesia dan berhenti saat mulai tidak bernyawa lagi. Sedangkan Badan mulai digunakan sejak berdiri di Indonesia hingga tidak beroperasi lagi.

Objek Pajak Penghasilan Umum

Sudah dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 yang merupakan OBJEK PAJAK adalah Penghasilan atau pendapatan. Entah itu pendapatan dari Indonesia atau pendapatan dari Negara lain yang dapat dipakai untuk menunjang kekayaan dengan nama atau bentuk apapun itu Wajib pajak termasuk dibawah ini :

  • Digantikan oleh upah yang diterima.
  • Doorprise dalam bentuk uang atau barang sebagai penghargaan.
  • Laba karena berdagang atau jual beli, tukar tambah barang lainnya.
  • Pembayaran pajak yang diterima kembali sebagai biaya tambahan.
  • Jaminan pengembalian hutang yang disebut Bunga atau imbalan.
  • Keuntungan saham atau deviden dalam bentuk apapun dan dari perusahaan apapun.
  • Penghasilan dari penggunaan harta orang lain yang disewa.
  • Profit karena pelunasan hutang yang dibatasi oleh peraturan pemerintah.
Pendapatan yang wajib dikenakan pajak merupakan pendapatan atau penghasilan tertentu yang dikenakan pajak penghasilan ( PPh ) baik melalui belanja di swalayan atau pihak lain maupun disetorkan sendiri melalui Direktorat Jendral pajak. Wajib pajak harus melihatkan rincian atau bukti pembayaran wajib pajaknya untuk pemeriksaan wajib pajaknya. Pendapatan wajib pajak yang bersifat tertentu atau final merupakan sebagai berikut :
a. Tabungan atau sertifikat BI.
b. Deposit atau sesuatu yang diperjual belikan dalam bursa efek.
c. Pengalihan pendapapatan hak atas Bumi dan Bangunan.
d. Pendapatan atas hasil menyewakan bangunan atau tanah.
Disamping ini merupakan objek objek yang tidak dikenakan pajak sama sekali : Sumbangan atau bantuan, Harta warisan atau pemberian orang, Pembayaran asuransi dari perusahaan kepada karyawan, Laba dari saham atau deviden, Pemberian dana pensiun yang iuran bulanan, Beasiswa dari persyaratan tertentu, Santunan dari Jamsostek.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Umum

Ada dua cara untuk menghitung penghasilan neto, yaitu dengan menggunakan norma penghitungan dan norma pembukuan. 

A. Perhitungan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto.

Besarnya peredaran bruto dikalikan dengan prosentase norma perhitungan. Dengan syarat wajib pajak orang pribadi, peredarannya bruto didalam kurun waktu satu tahun kurang dari (empat miliar delapan ratus juta rupiah) Rp. 4.800.000.000,- dan juga diberitahukan kepada direktur utama jendral pajak paling lambat dalam kurun waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak.
Contoh 1 :
Mr. Alucard merupakan seorang dokter hewan di Solo, dia berstatus menikah dan memiliki seorang putri dengan penghasilan bruto sebesar Rp. 260.000.000,- dalam satu tahun, dia memiliki usaha industry tekstil yang peredaran brutonya mencapai Rp.4.000.000.000,- dalam satu tahun, diketahui bahwa norma penghasilan neto untuk dokter di kota solo adalah 42,5% dan usaha industry tekstil 14,5%. 
Hitunglah penghasilan neto dan pajak terutang Mr. Alucard.
Jawab : 
Penghasilan netto dokter hewan            = 42,5% x Rp. 260.000.000,-
                                                            = Rp. 110.500.000,-
Netto industry tekstil                             = 14,5% x Rp. 4.000.000.000,-
                                                            = Rp. 580.000.000,-
Jumlah penghasilan netto                       = Rp. 690.500.000,-

PTKP
Wajib pajak sendiri                               = Rp. 54.000.000,-
Wajib pajak istri                                   = Rp.   4.500.000,-
Wajib pajak anak                                 = Rp.   4.500.000,-
Jumlah PTKP                                       = Rp. 63.000.000,-

PKP Mr. Alucard                                 = Rp. 690.500.000-Rp. 63.000.000
                                                            = Rp. 627.500.000,-
Pajak penghasilan terhutang                 
5%       x Rp.   50.000.000,-                = Rp.   2.500.000,-
15%     x Rp. 250.000.000,-                = Rp. 37.500.000,-
25%     x Rp. 327.500.000,-                = Rp. 81.875.000,-

Jadi pajak penghasilan terhutang Mr. Alucard Rp. 121.875.000,- ( seratus dua puluh satu delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) 
Contoh 2 : 
Mr. Patrick merupakan seorang dokter spesialis penyakit dalam (interna) di Surabaya, dia berstatus menikah dan memiliki seorang putra dan seorang putri dengan penghasilan bruto sebesar Rp. 340.000.000,- dalam satu tahun, dia memiliki usaha dibidang transportasi darat yang peredaran brutonya mencapai Rp. 2.000.000.000,- dalam satu tahun diketahui bahwa norma penghasilan netto dokter spesialis penyakit dalam (interna) di Surabaya adalah 42,5% dan usaha transportasi darat 14,5%. 
Hitunglah penghasilan netto dan pajak terutang Mr. Patrick.
Jawab : 
Penghasilan netto dokter sp                  = 42,5% x Rp. 340.000.000,-
                                                            = Rp. 144.500.000,-
Netto usaha transportasi darat               = 14,5% x Rp. 2.000.000.000,-
                                                            = Rp. 290.000.000,-
Jumlah penghasilan netto                       = Rp. 434.500.000,-

PTKP
Wajib pajak sendiri                               = Rp. 54.000.000,-
Wajib pajak istri                                   = Rp.   4.500.000,-
Wajib pajak anak 1                              = Rp.   4.500.000,-
Wajib pajak anak 2                              = Rp.   4.500.000,-
Jumlah PTKP                                       = Rp. 67.500.000,-
PKP Mr. Patrick                                  = Rp. 434.500.000-Rp67.500.000,-
                                                            = Rp. 367.000.000,-
Pajak penghasilan terhutang                 
5%       x Rp.   50.000.000,-                = Rp.   2.500.000,-
15%     x Rp. 250.000.000,-                = Rp. 37.500.000,-
25%     x Rp.   67.000.000,-                = Rp. 16.750.000,-
Jadi pajak penghasilan (PPh) terhutang Mr.Patrick Rp. 56.750.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

B. Perhitungan Pendapatan Netto dengan Pembukuan

Untuk wajib pajak orang pribadi dalam Negara dan Bentuk Usaha Tetap besaran PKP menggunakan pembukuan yang ditentukan berdasarkan pendapatan brutto dikurangi cost untuk memperoleh, mendapatkan, maupun menagih penghasilan. Termasuk sebagai berikut :

  • Total biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Menyusutnya pengeluaran supaya memperoleh harta yang berwujud.
  • Rugi karena pengalihan harta yang dipunya perusahaan untuk menagih.
  • Selisih yang tinggi valuta asing.
  • Cost untuk beasiswa maupun untuk magang.
  • Sumbangan untuk membantu korban penanggulangan bencana alam.
  • Sumbangan untuk penelitian.
  • Cost untuk infrastruktur social.

Pajak Penghasilan Umum Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Irfan

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Masukkan Email untuk mendapatkan update postingan terbaru kami

Subscribe

* indicates required