Blog yang membahas tentang pajak penghasilan, pajak pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak online, SPT masa, SPT tahunan, cara pelaporan pajak, cara pembayaran pajak, cara pemotongan pajak, cara pelaporan secara online dan lain sebagainya

Minggu, 21 Januari 2018

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tata Cara Perpajakan

pajakpph21.blogspot.co.id - Ketentuan umum dan tata cara perpajakan, semua isinya dalam undang – undang no 6 tahun 85 telah di ubah dengan yang baru yaitu undang – undang no 9 tahun 94 dan UU no 16 tahun 2000 dan pergantian UU terakhir no 28 tahun 2007 yang akan digunakan pada satu januari 2009.

Cara mendaftarkan nomor pokok wajib pajak ( Nomor Pokok Wajib Pajak ). Cara mendaftatar NPWP sudah di tentukan dalam Direktorat jendral pajak. Ada beberapa perihal yang harus diperhatikan untuk mendaftarkan wajib pajak :
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Cara Mendatar NPWP, Menghapus NPWP, Mendaftar NPPKP, Menghapus NPPKP, SSP dan SPT

A.WAJIB DAFTAR. 

Seluruh wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai dengan undang – undang pajak wajib mendaftar ke kantor terdekat yang berada sekitar tempat kerja atau tempat tinggalnya setelah itulah akan diberikan ( NPWP ) Nomor Pokok Wajib Pajak. Syarat subjektif merupakan syarat yang sama menganai subjek di dalam UU PPh tahun 84 serta perbaruan undang – undangnya. Sedangkan syarat objektif bagi penerima penghasilan wajib melakukan pemotongan penghasilan yang sudah diatur dalam undang – undang pajak penghasilan tahun 84. Seluruh orang yang memiliki usaha sendiri atau entrepreneurship maupun badan usaha lainnya wajib mendaftarkan usaha dan penghasilan mereka kepada direktorat jendral pajak yang berada dalam lingkungan tempat kerjanya maupun tempat tinggal pengusaha tersebut, pendaftaran paling lambat setelah satu bulan mulai berdirinya usaha tersebut. Berikut ini manfaat NPWP :
  1. Untuk identitas wajib pajak dan untuk persyaratan administrasi perpajakan hingga wajib pajak pribadi hanya diberi satu nomor pokok wajib pajak.
  2. Untuk menjaga pengawasan dan ketertiban administrasi pajak serta wajib pajak pribadi mencantumkan nomor pokok wajib pajak dalam semua dokumen pajak.
B.DIHAPUSNYA NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

Dihapusnya nomor pokok wajib pajak merupakan prilaku penghapusaan nomor pokok wajib pajak dari kantor pelayanan pajak. Dirjen paajak usai melaksanakan pemeriksaan wajib membuat keputusan untuk penghapusan nomor pokok wajib pajak dalam kurun waktu enam bulan untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan untuk wajib pajak badan diberikan kurun waktu dua belas bulan atau satu tahun terhitung mulai dari tanggal permintaan penghapusan nomor pokok wajib pajak yang diterima secara lengkap. Nomor Pokok Wajib Pajak akan dihapuskan jika dirjen pajak menyetuji apabila :
  1. Pengajuan penghapusan nomor pokok wajib pajak oleh wajib pajak pribadi atau ahli warisnya jika wajib pajak pribadi sudah tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif.
  2. Dilikuidasinya wajib pajak badan karena berhentinya usaha maupun penggabungan usaha.
  3. Badan usaha tetap wajib pajak dihentikannya kegiatan usaha di dalam negeri Indonesia maupun luar negeri.
  4. Diperlukan oleh dirjen pajak untuk dihapusnya nomor pokok wajib pajak dari wajob pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dikarenakan sudah tidak sesuai dengan persyaratan objektif maupun subjektif dan tidak sesuai dengan peraturan undang – undang perpajakan.
C. MENDAFTARKAN NOMOR PENGKUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK. ( NPPKP ).

Untuk semua wajib pajak pribadi yang berperan sebagai entrepreneurship yang dikenakan pajak berdasarkan undang – undang perpajakan tentang pajak pertambahan nilai tahun 84 serta perubahan usahanya yang wajib dilaporkan kepada dirjen pajak yang berada disekitar tempat usahanya maupun tempat tinggalnya. Jika WP-OP ataupun WP-B mendaftarkan NPWP maupun Pengkukuhan NPPKP maka surat terbitnya baru bisa terbit dan di ambil tiga hari setelah pengajuan pendaftaran serta persyaratan yang lengkap. Fungsi pengkukuhan pengusaha kena pajak merupakan sebagai tanda pengenal PKP ( pengusaha kena pajak ), sebagai sarana dilaksanakannya hak dan kewajiban dalam bidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah, sebagai pengaman administrasi dirjen pajak.

D. MENCABUT NOMOR PENGKUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP).

Setelah dirjen pajak melakukan pemeriksaan harus diberikan keputusan untuk perijinan pencabutan NPPKP dalam jangka waktu enam (6) bulan terhitung sejak tanggal yang diajukan dengan persyaratan yang lengkap.

- Wajibnya Pembukuan dan Pencatatan, perpajakan di Indonesia memang mewajibkan Wajib Pajak Badan untuk dilakukan pembukuan dan pencatatan.

- Persyaratan dalam Pembukuan dan Pencatatan yaitu, Mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya (Jujur), Diadakan di Indonesia dengan ketentuan yang sudah diatur oleh menteri keuangan, Dirubahnya metode pembukuan yang telah disetujui oleh Dirjen Pajak.

E. SSP ATAU SURAT SETORAN PAJAK

Surat setoran pajak merupakan bukti pembayaran yang sah dan mutlak, yang dilakukan dengan cara pengisian formulir atau dapat dilakukan dengan cara lain dengan memasukkan pajak ke dalam kas Negara melewati tempat pembayaran yang telah disediakan oleh menteri keuangan. Ssp digolongkan menjadi tiga bagian yaitu SSP UMUM, SSP KHUSUS, SSP FINAL.

F. SPT ATAU SURAT PEMBERITAHUAN.

Sekarang ini dilakukan system pemungutan pajak dengan system pelayanan sendiri, peserta pajak mengambil mengisi formulir sendiri beserta persyaratan yang dibutuhkan. Manfaat dari surat pemberitahuan sendiri merupakan untuk mengadukan pajak pajak yang sudah dibayar ataupun belum dibayar. Syarat untuk mengisi surat pemberitahuan yang dilakukan dengan benar (benar seluruh objek yang dimiliki, benar dalam pengisian kolom pada setiap lampiran formulir surat pemberitahuan, benar dalam perhitungan, benar dalam pengkreditan pajak yang telah dibayar melalui pihak lain) dilakukan dengan jelas (tidak menimbulkan tafsiran lain bagi peneliti) dilakukan dengan lengkap (semua lampiran yang sudah ditentukan atau diperlukan serta dilengkapi dengan penandatanganan surat pemberitahuan).

Perlengkapan lain yang dibutuhkan untuk mengisi surat pemberitahuan fotokopi bukti pajak penghasilan lewat pihak lain, fotokopi KK dan KTP, Surat Kuasa, fotokopi Surat Kematian. Apabila surat pemberitahuan tidak segera disampaikan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan untuk memperpanjang surat pemberitahuan maka akan dikenai sanksi administrasi seperti denda yang besarnya kisaran Rp. 500.000,- sampai Rp. 1.000.000,- Sanksi pidana dikenakan atas kejadian berikut, tidak memberikan SPT, memberikan SPT tetapi isinya tidak sesuai dengan keadaan hingga bisa menimbulkan kerugian untuk pendapatan Negara Indonesia maka akan mendapat kurungan tiga bulan sampai satu tahun.

 Tata Cara Penyidikan, Pemeriksaan dan Penelitian Pajak

G. PENYIDIKAN, PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN.
Sebelum dikenakan sanksi pidana, maka dilakukan langkah langkah seperti di atas :
  • Penyidikan : sanksi pidana merupakan tindakan yang harus dilakukan oleh penyidik untuk mencarai kebenaran serta mengumpulkan bukti bukti guna membuktikan benar atau tidaknya pidana yang akan dijatuhkan kepada wajib pajak. Penyidik merupakan anggota PNS di lingkungan direktorat jendral pajak yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan dalam bidang perpajakan.
  • Pemeriksaan : merupakan kegiatan yang meliputi mengolah data, meminta keterangan dan menghimpun data yang diperoleh, semua itu dilakukan untuk menguji atau sebagai standart pemeriksaan kepatuhan terhadap pajak. Pemeriksaan dilakukan oleh kantor pajak dan petugas pemeriksaan harus memiliki kartu tanda pengenal yang sah sebagai bukti bahwa dia merupakan petugas pemeriksaan dan harus dilengkapi surat dari pemerintah dan juga direktorat jendral pajak. Berikut ini merupakan kewajiban petugas pemeriksaan wajib pajak untuk melakukan pemeriksaan : 1. Meminta catatan atau dokumen lain yang berhubungan dengan pendapatan atau hasil usaha lainnya. 2. Diberikan kesempatan untuk memasuki ruang kerja atau yang harus dilakukan pemeriksaan. 3. Meminta keterangan lain dari wajib pajak pribadi maupun badan. 
  • Penelitian : beberapa kegiatan yang akan dilakukan guna menilai lengkapnya surat pemberitahuan atau lampiran lainnya yang diperlukan termasuk penilaian tentang kebenaran harta serta penulisannya.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Irfan

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Masukkan Email untuk mendapatkan update postingan terbaru kami

Subscribe

* indicates required