Bea Materai
pajakpph21.blogspot.co.id - Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Jadi Bea Materai merupakan nilai pajak yang telah di tentukan oleh Pemerintah untuk Dokumen tertentu, bersifat perdata, pengadilan atau hukum. Banyak orang salah mengartikan Bea Materai " kalau gak ada materai gak sah" Padahal Materai adalah Pajak, bukan untuk sah atau tidak sahnya dokumen.
Artikel Bea Materai adalah suatu bahasan yang membahas lingkup umumnya dan untuk tarif Bea Materai bisa mambaca di Tarif Bea Materai. dan cara perhitungannya bisa baca Artikel" Cara Menghitung Bea Materai mudah dan Benar". Terima kasih.
Artikel Bea Materai adalah suatu bahasan yang membahas lingkup umumnya dan untuk tarif Bea Materai bisa mambaca di Tarif Bea Materai. dan cara perhitungannya bisa baca Artikel" Cara Menghitung Bea Materai mudah dan Benar". Terima kasih.
PENGERTIAN BEA MATERAI ADALAH :
Bea Materai adalah Pajak. sesuai penjelasan diatas yaitu untuk Dokumen.Pajak Dokumen (Bea Materai) itu sendiri yang dimaksudkan adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung makna dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang atau pihak yang berkepentingan.
Maksud dari Benda Meterai adalah Meterai tempel dan kertas Materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan memiliki prinsip umum pemungutan Bea materai sbb :
1. Bea Materai dikenakan atas dokumen (merupakan Pajak atas dokumen).
2. Satu dokumen yang hanya terutang untuk satu Bea Materai .
3. Rangkap/Tindasan yang ditandatangani terutang Bea Materai sama dengan aslinya.
BEA METERAI 3000 dan 6000
- Rp.6.000.- dikenakan atas dokumen.
- Surat Perjanjian dan surat surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
- Akta-akta Notaris termasuk salinannya.
- Surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Yang menyebutkan penerimaan uang.
- Yang dinyatakan pada penyimpanan uang atau pembukuan uang di dalam rekening Bank.
- Yang berisikan pemberitahuan saldo rekening di bank.
- Yang berisikan bahwa pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominal nya lebih dari 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
- Rp.3.000,- dikenakan atas dokumen.
- Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah):
- Yang menyebutkan penerimaan uang.
- Yang berisi pemberitahuan saldo Bank.
- Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
BEA MATERAI KOMPUTERISASI
Bea Materai komputerisasi adalah bea materai yang menggunakan komputer yang langsung diterakan langsung ke Dokumen. misalnya struk pembelian PLN. Bea Materai Komputerisasi juga bisa di gukanan untuk percetakan dokumen penting seperti Cek Bank.
Syarat untuk mendapatkan bea materai komputerisasi :
1. Bea materai komputerisasi hanya untuk pemateraian dokumen lebih100 dokumen /hari
2. Bea materai komputerisasi harus izin ke Dirjen Pajak
3. Bea materai komputerisasi bayar saldo terlebih dahulu sebesar perkiraan biaya tiap bulan untuk materai
4. Bea materai komputerisasi lapor saldo tiap tgl 15 / bulan
5. Bea materai komputerisasi saldonya harus cukup untuk bulan berikutnya
6. Bea materai komputerisasi saldonya bisa dialihkan ke materai tempel atau materai lunas
7. Bea materai komputerisasi harus ijin bila dialihkan ke materai lunas
PENANGGUNG BEA METERAI :
Subyek Bea Meterai
- Pihak atau para pihak penerima atau yang mendapatkan manfaat, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain
- Dalam hal ini dokumen dibuat secara sepihak, misalnya seperti kwitansi, Bea Meterai terutang oleh penerima kwitansi
- Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, misal surat perjanjian dibawah tangan, maka masing-masing pihak terutang Bea Meterai
YANG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
- Dokumen yang berupa, antara lain;
- Surat Penyimpanan barang
- Konosemen
- Surat Angkutan Penumpang dan Barang.
- Keterangan Pemindahan yang di tuliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,dan,c
- Bukti Pengiriman dan Penerimaan Barang.
- Surat Pengiriman Barang untuk dijual atas nama pengirim
- surat-surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan tersebut diatas.
- segala bentuk Ijazah
- Tanda bukti penerimaan Uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan Bank.
- Surat Gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
- Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
CARA PELUNASAN BEA METERAI
- Dengan menggunakan benda meterai,yaitu:
- Meterai Tempel .
- Kertas Meterai.
- Dengan Cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
CARA PENGGUNAAN BENDA MATERAI
- Meterai Tempel.
- Kertas Meterai.
- Materai Komputerisasi
Cara mempergunakan meterai tempel :
- Meterai Tempel dan direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
- jika menggunakan lebih dari satu materai tempel ,tanda tangan harus dicantumkan sebagian diatas / semua materai tempel dan sebagian lagi atas kertas
- Materai tempel dieratkan seluruh bagian dari materainya dengan utuh dan tidak rusak atas dokumen yang dikenakan bea materai..
Cara mempergunakan kertas meterai :
- Sehelai Kertas Meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian.
- Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
- Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas Kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
- Jika sehelai Kertas Meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang bersangkutan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata atau kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.
- Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
SANKSI SANKSI
Ketentuan khususSanksi administrasi dikenakan kepada Pejabat Pemerintah, Hakim, Panitera, Jurusita, Notaris, dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya melakukan hal-hal:
- Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dibayar.
- Melekatkan dokumen yang Bea Materainya tidak kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan.
- Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Materainya
Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 14 UU No. 13 Tahun 1985, bahwa Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelunasan Bea Materai tanpa izin menteri keuangan, yang akan menimbulkan keuntungan bagi pemilik atau yang menggunakannya, dan sebaliknya akan menimbulkan kerugian bagi Negara, dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.Pada Pasal 13 UU No. 13 Tahun 1985 juga mengatur bahwa sanksi pidana dapat diterapkan apabila terdapat pelanggaran yang memenuhi ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,yaitu:
- Barangsiapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia materai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktu mempergunakannya telah dihilangkan seolah-olah materai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak.
- Barangsiapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahui digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda matera.
Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi ini dikenakan apabila terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi kurang bayar.Dokumen mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana.Objek Bea Materai
Berikut penulis paparkan dokumen dokumen apa saja yang dikenakan bea materai:- Surat-surat perjanjian atau surat surat lainnya seperti surat hibah, surat kuasa, atau surat pernyataan yang dibuat dengan tujuan sebagai alat pembuktian yang bersifat perdata. Akta notaris beserta salinannya sebagai satu kesatuan objek bea materai contohnya yaitu akta pendirian badan usaha, akta penerbitan surat utang, akta perjanjian utang, akta pengalihan hak tanah atau bangunan atas waris atau hibah serta akta jual beli tanah atau bangunanAkta yang di buat pejabat pembuat akta tanah
- Surat berharga seperti cek, wesel, promes, dan aksep
- Surat yang memuat jumlah uang dengan nominal diatas Rp 1.000.000 yaitu memuat penerima uang, menyatakan pembukuan dalam rekening, berisi pemberitahuan saldo rekening, berisi pemberitahuan bahwa seluruh utang atau sebagian telah dilunasi atau masih dalam perhitungan.
- Dokumen-dokumen yang dijadikan alat bukti di pengadilan, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk berjaga jaga agar suatu saat apabila terjadi sengketa sampai ke pengadilan tidak perlu repot repot mengurus pelunasan Bea Materai maka dari itu dokumen dokumen yang cukup penting pun perlu dibubuhi Bea Materai
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.