Blog yang membahas tentang pajak penghasilan, pajak pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak online, SPT masa, SPT tahunan, cara pelaporan pajak, cara pembayaran pajak, cara pemotongan pajak, cara pelaporan secara online dan lain sebagainya

Jumat, 26 Januari 2018

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak bumi dan bangunan

pajakpph21.blogspot.co.idPajak bumi dan bangunan. Pajak merupakan iuran dalam bentuk uang yang diberikan oleh masyarakat atau instansi kepada pemerintah atau negara yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan guna memutar roda pemerintahan, manfaat pajak tidak dapat dirasakan secara langsung oleh pembayar pajak karena pajak diperuntukkan oleh kepentingan umum yang dikelola oleh pemerintah, pajak bersifat memaksa yang artinya harus atau wajib yang harus dibayarkan oleh masyarakat dalam jumlah tertentu dan waktu tertentu secara berkala, karena sifat pajak yang bersifat wajib maka apabila masyatakat/si pembayar pajak tidak membayar pajak maka akan diberikan sanksi atau denda yang besarnya telah ditentukan oleh pemerintah.

Disuatu negara pajak merupakan unsur yang wajib ada karena demi memutar roda pemerintahan serta kontribusi masyarakat terhadap negara. Jenis-jenis pajak bermacam-macam yang akan dikelola oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat, pajak yang akan dikelola oleh pemerintah daerah pengadiministrasian akan dilakukan di kantor-kantor daerah seperti kantor pajak daerah, kantor dinas pendapatan daerah atau yang lainya, yang mana hasil atau pendapatan dari pajak tersebut akan dikelola daerahnya. Sedangkan pada pemerintah pusat proses pengadiministrasian dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat bermacam-macam jenisnya, yaitu meliputi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam artikel ini akan dibahas lebih detail mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan pada masyarakat yang bersifat wajib dalam tempo setiap tahun yang berkaitan dengan kepemilikan atau pemanfaatan atas bangunan dan bumi/tanah yang besarnya nilai tergantung dengan keadaan objek dalam hal ini bangunan dan bumi/tanah. 

Yang menjadi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan yang mana dalam hal ini bumi memiliki pengertian permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah indonesia. Dan yang dimaksud bangunan adalah suatu konstruksi banguann yang diletakkan atau ditanam secara permanen pada tanah atau perairan.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan

Objek bumi dan banguan yang tidak diberlakukan pajak :

Dalam berjalanya pemerintahan pajak Bumi dan Bangunan tidak dapat semua yang berkaitan bumi dan bangunan dapat diwajibkan atau dibebankan pajak, berikut adalah objek bumi dan banguan yang tidak diberlakukan pajak :
  • Taman nasional, tanah peternakan yang dikuasiai desa, suaka alam, hutan wisata, tanah negara yang belum mempunyai pemilik atau pemakai, hutan lindung.
  • Peninggalan prbakala atau sejarah, tanah pemakaman umum.
  • Yang digunakan untuk kepentinagan masyarakat umum seperti pendidikan, ibadah, sosial, kebudayaan, kesehatan, dan lain sebagainya.
  • Tanah atau banguan yang dimanfaatkan untuk perwakilan diplomatik berdasar asas timbal balik.
  • Tanah atau banguan yang dimanfaatkan untuk badan dan perwakilan organisasi internasional yang telah disepakati oleh mentri keuangan.

Pendataan Objek Pajak

Pendataan Objek Pajak yaitu awal proses sebelum ojek pajak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu proses atau langkah pengumpulan data objek yang kemudian data tersebut sebagai acuan dalam melakukan penilaian dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan. Pendataan Objek Pajak ini dilakukan menggunakan sarana berbentuk Surat Pemberitahuan Ojek Pajak untuk objek berupa bumi/tanah, dan Lampiran Surat Pemberitahuan Ojek Pajak apabila tanah yang menjadi objek bajak tersebut memiliki bangunan permanen. Dan apabila ada data-data yang lain sebagai tambahan dilakukan dengan tambahan Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK)

Nomor Objek Pajak

Pada Objek Pajak yang telah melakukan pendataan akan mendapatkan nomor yang bersifat permanen dan unik yang sering disebut Nomor Objek Pajak (NOP), dimana nomer tersebut yang akan mengidentifikasi objek pajak. Nomer tersebut bersifat permanen dimana nomer tersebut tidak akan berubah walaupun berganti subjek pajaknya tau berganti kepemilikan selama objek tersebut tidak mengalami perubahan bumi ataupun bangunan. Nomer tersebut juga bersifat unik dimana obek pajak tersebut tidak akan memiliki atau mendapatkan Nomer Objek Pajak yang sama dengan Objek Pajak yang lain. Penentuan nomer-nomer tersebut bedasarkan kode wilayah (propinsi, kabupaten / kota, kecamatan, desa / kelurahan ) dan berdasarkan kode wilayah (blok, nomer urut objek, dan tanda khusus).

Penilaian Objek Pajak

Penilaian Objek pajak dapat dilakukan dengan dua proses yaitu penilaian masal (dilakukan penilaian dengan objak pajak menggukan program komputer Computer Assisted Valuation/CAV) dan menggunakan penilaian individu. Proses Penilaian Objek Pajak dengan pores masal dan individual dilakukan dengan cara berikut:

Penilaian Tanah

Pada penilaian tanah atau proses penentuan nilai tanah dilakuan dengan pembuatan konsep peta (ZNT) dan pentuan nilai indikasi rata-rata (NIR) dengan metode pembanding pasar. Peta tersebut dibuat persatuan desa atu kelurahan yang dibuat dengan warna-warna khusus untuk membatsi setiap peta. Data pembanding pasar dapat diperoleh dari penjual, broker, PPAT, dan lain sebaginya.

Penilaian Bangunan

Penilaian bangunan proses awal yang dilakukan adalah penyusunan Daftar Biaya Komponen Bangunan dengan cara melakukan survey secara kuantitas terhadap jenis dan model bangunan yang dikiranya sama atau mendekati.

Proses perhitungan nilai

Setelah terkumpulnya data Surat Pemberitahuan Ojek Pajak dan Lampiran Surat Pemberitahuan Ojek Pajak yang telah divalidasi, maka proses selanjutnya adalah perhitungan nilai tanah dan perhitungan nilai bangunan 

Perhitungan Nilai Tanah

Nilai indikasi rata-rata (NIR) yang diketahui berdasar kode konsep peta (ZNT) yang telah tercantum pada Surat Pemberitahuan Ojek Pajak. Nilai indikasi rata-rata (NIR) dicari dalam konsep peta (ZNT) berdasar kode konsep peta (ZNT), kemudian dikalikan dengan luas area bumi.
Sebagai contoh :
Apabila nilai indikasi rata-rata (NIR) adalah Rp 200.000,- dan luas tanah adalah 150 m2, maka 
Nilai Jual Objek Pajak tanah adalah Rp 200.000,- x 150 m2 = Rp30.000.000,-

Perhitungan Nilai Bangunan

Nilai bangunan di lihat kpan didirikan banguan dan kekuatan bangunan

Penetuan Nilai Jual Objek Pajak

Penetuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak merupakan point penting karena nilai tersebut yang akan mentukan besarnya nilai pajak yang dibayar individu atau instansi

Nilai Jual Objek Pajak pada sektor perkotaan atau perdesaan

Pada sektor perkotaan atau perdesaan adalah Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi perkantoran, perumahan, industri, dan objek tertentu pada perkotaan, besar Nilai Jual Objek Pajak sektor perkotaan atau perdesaanditentukan oleh:
  • Objek Pajak Bumi sebesar nilai konversi ZNT (Zona Nilai Tanah).
  • Objek Pajak Bangunan sebesar nilai koversi nilail biaya pembangunan baru.
  • Nilai Jual Objek Pajak pada sektor perkebunan
Pada sektor perkebunan adalah Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi perubahan tanaman, areal pengusaha benih, perluasan, penanaman baru.
Nilai Jual Objek Pajak sektor perkebunan ditentukan oleh:
  • Areal Kebun
  • Areal Emplasemen
  • Objek Pajak berupa bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Irfan

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Masukkan Email untuk mendapatkan update postingan terbaru kami

Subscribe

* indicates required