Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
pajakpph.blogspot.co.id - Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau (PPnBM) adalah yang dikenakan atas barang mewah pada sebuah kegiatan transaksi Barang KenaPajak (BKP) yang tergolong mewah, baik barang dari produksi dalam negeri maupun buatan luar negeri.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) |
Objek Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
- Penyerahan atas barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pihak perusahaan atas hasil produksi barang kena pajak yang tergolong dalam kelas mewah di dalam wilayah Pabean.
- Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
Jenis kegiatan yang di kenakan PPnBM
Penyerahan barang kena pajak (BKP) didalam wilayah Pabean oleh pihak pengusaha. Dengan melalui syarat-syarat sebagai berikut :
- Barang berwujud yang telah diserahkan merupakan BKP
- Barang yang tidak berwujud yang telah diserahkan merupakan BKP tak berwujud.
- Penyerahan dilaksanakan di dalam wilayah pabean.
- Penyerahan dilaksanakan dalam rangka kegiatan usahanya..
- Memanfaatkan BKP tak terwujud dari luar wilayah pabean maupun di dalam wilayah pabean.
- Ekspor BKP berwujud dan BKP tak berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP).
- Impor BKP
- Pemberian Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam wilayah pabean yang dilaksanakan oleh pihak pengusaha dengan melalui syarat-syarat sebagai berikut:
- Jasa yang telah diserahkan merupakan BKP.
- Penyerahan dilaksanakan di dalam wilayah pabean.
- Penyerahan dilaksanakan dalam rangka kegiatan usahanya.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)- Tarif pada pajak pertambahan nilai (Ppn) saat ini sebesar 10% yang meliputi :
- Ekspor BKP berwujud.
- Ekspor BKP takberwujud.
- Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
- Selain kendaraan bermotor yang dikenakan tariff PPnBM dengan jumlah 10%. Meliputi: alat rumah tangga, hunian mewah, pesawat pendingin, televisi, minuman yang tidak mengandung alcohol dan lain-lain.
- Selain kendaraan bermotor yang dikenakan tariff PPnBM dengan jumlah 20%. Meliputi : berbagai peralatan dan perlengkapan olahraga buatan luar negeri, semua jenis permadani, alat fotografi , barang saniter dan lain-lain.
- Tarif 25% .meliputi kendaraan bermotor seperti : mini bus, kombi, pick up , dan kendaraan lain yang berbahan bakar solar.
- Tarif 35% .meliputi : minuman bebas alcohol, batu Kristal, barang dari kulit buatan luar negeri, barang pecah belah, dan kendaraan jenis bus.
Untuk pengenaan tariff sebesar 0% bukan berarti terbebaskan dari beban pengenaan pajak pertambahan nilai (Ppn).
Dasar Pengenaan Pajak (Dpp)
Ialah dasar Untuk menghitung besarnya pajak penjualan atas barang mewah (PpnBM) diperlukan adanya DPP yang terutang yaitu :
1. Harga jual.
2. Penggantian.
3. Nilai ekspor dan impor.
4. Nilai lain yang telah ditetapkan oleh putusan Menteri Keuangan.
Harga jual ialah nilai yang berupa uang, termasuk atas semua biaya yang diminta oleh penjual karena adanya barang kena pajak (BKP), dan tidak termasuk kedalam pajak pertambahan nilai (PPN). Sebagaimana yang dijelaskan pada Undang – undang PPN tahun 1984.
Penggantian ialah nilai yang berupa uang, termasuk atas semua biaya yang diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP atau ekspor BKP tidak berwujud, dan tidak termasuk kedalam pajak pertambahan nilai (PPN). Sebagaimana yang dijelaskan pada Undang – undang PPN tahun 1984. Nilai uang tersebut seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar wilayah Pabean maupun didalam wilayah Pabean.
Nilai Impor yaitu nilai yang berupa uang yang merupakan dasar perhitungan bea masuk ditambah dengan pungutan lainnya yang telah dikenakan pajak berdasarkan pernyataan dalam undang-undang yang mengatur tentang kepabean dan cukai untuk impor BKP. Sedangkan Nilai Ekspor adalah nilai yang berupa uang termasuk semua biaya yang seharusnya diminta oleh pihak eksportir.
Nilai lainnya merupakan jumlah yang telah ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) yang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan.
- Nilai yang sudah ditetapkan sebagai DPP yaitu :Pemakaian sendiri atas BKP dan JKP yang merupakan harga jual atau sebagai pengganti setelah dikurangi oleh laba kotor.
- Pemberian Cuma-Cuma atas BKP dan JKP yang merupakan harga jual atau sebagai pengganti setelah dikurangi oleh laba kotor.
Karakteristik Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PpnBM)
- PPnBM adalah pungutan tambahan dari PPn.
- PPnBM hanyak dikenakan satu kali.
- PPnBM tidak dapat dikreditkan.
Termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PpnBM) dengan Pertimbangan :
- Dengan adanya keseimbangan saat pembebanan pajak antara konsumen dengan berpendapat rendah dan konsumen dengan berpendapatan tinggi.
- Dengan adanya pengendalian terhadap pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah.
- Adanya perlindungan yang perlu diperhatikan terhadap konsumen kecil tradisional.
Batasan Suatu Barang yang Tergolong Barang Mewah :
- Barang tersebut bukan barang kebutuhan pokok.
- Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
- Barang tersebut dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status semata.
- Barang tersebut dikonsumsi untuk masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi.
Mekanisme Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn)
Didalam undang-undang tentang pajak pertambahan nilai (Ppn) tahun 1984 . mekanisme pengenaan pajak dapat di gambarkan sebagai berikut :
- Pada saat membeli/ memperoleh BKP/JKP, akan dipungut PPn oleh PKP penjual. PPn yang telah dipungut oleh PKP penjualan merupakan biaya pembayaran pajak di muka atau yang dikenal dengan pajak masukan .oleh karena itu, pembeli mempunyai hak atas menerima bukti dari pemungutan tersebut berupa faktur pajak.
- Pada saat menjual/ pemberian BKP/ JKP kepada pihak lainnya, maka wajib memungut biaya PPn. Karena bagi penjual sendiri, PPn tersebut merupakan sebagai wujud pajak keluaran. Untuk sebagai tanda bukti bahwa telah melakukan pemungutan PPn maka PKP penjual wajib untuk membuat faktur pajak.
- Apabila pada suatu masa pajak, jumlah pajak keluaran ternyata lebih besar daripada pajak masukan maka sisa atau selisihnya harus disetorkan ke kas Negara.
- Apabila pada suatu masa pajak, jumlah pajak masukan ternyata lebih besar daripada pajak keluaran maka selisihnya dapat direstitusi (dikembalikan/ diminta kembali) guna dikompensasikan pada masa pajak berikutnya.
- Untuk melakukan pemberitahuan dari perhitungan PPn dapat dilakukan pada setiap masa pajak yaitu dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT masa PPN).
Perhitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PpnBM)
Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PPnBM dapat menggunakan rumus sebagai berikut :
PPn = Tarif PPn x ( harga barang – PPnBM )
Contoh:
Perusahaan “Stars” adalah perusahaan yang memproduksi AC .barang tersebut dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan tariff sebesar 20% . dalam bulan agustus 2017 perusahaan “Stars” menjual 20 buah AC pada toko “Galaksi” dengan harga jual Rp. 5.000.000. maka PPn dan PPnBM yang terutang oleh perusahaan “Stars” sebesar :
PPn yang terutang : 10% x ( 20 x Rp. 5.000.000 ) = Rp. 10.000.000
PPnBM yang terutang : 20% x ( 20 x Rp. 5.000.000 ) = Rp. 20.000.000
Jumlah PPn dan PPnBM yang terutang Rp. 30.000.000
Apabila toko “Galaksi” menjual kembali AC tersebut sebanyak 20 buah dengan harga Rp. 5.500.000 , maka PPn yang terutang toko “Galaksi” sebesar :
PPn yang terutang : 10% x ( 20 x Rp. 5.500.000 ) =Rp. 11.000.000
Dengan Catatan :
Toko “Galaksi” tidak boleh memungut PPnBM. Karena PPnBM hanya dikenakan dalam satu kali penyerahan, yaitu pada saat barang tersebut dijual oleh pihak perusahaan (produsen).
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.