Macam-macam Pajak Pertambahan Nilai
pajakpph.blogspot.co.id - Macam-macam PPN.Apa yang anda ketahui tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN? Dari sekian banyak jenis pajak, Pajak PPN ini mungkin termasuk jenis pajak yang lebih sering Anda ketahui,karena tertulis di tagihan pembayaran disaat Anda berbelanja. Tetapi apa sebenarnya arti dari PPN itu? Kepanjangan dari PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai. Pada dasarnya, PPN ialah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang pribadi atau pun suatu badan. Nah PPN sendiri ada yang jenisnya dikenakan untuk orang pribadi atau badan yang memiliki usaha, tetapi ada pula PPN yang dikenakan atas transaksi jual beli properti.
Yang disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai yaitu Pajak tidak Langsung yang dikenakan oleh pemerintah untuk para pelaku usaha pada setiap pertambahaan nilai atau transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak dalam distribusiannya dari produsen dan dari konsumen
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercipta karena digunakannya faktor produksi pada setiap jalur dalam menghasilkan suatu barang pada perusahaan tertentu, menyalurkan dan memperdagangkan suatu barang atau dalam memberikan jasa tersebut. Mekanisme Cara menghitung dari pajak pertambahan nilai tersebut dengan cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pada pihak pedagang atau produsen yang terkait
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku yaitu atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda
Macam-macam PPN |
Macam-macam Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Untuk lebih jelasnya,mari kita telaah jenis-jenis PPN dengan penjelsanya berikut ini:
PPN yang Dikenakan dalam Bidang Usaha
PPN dalam Bidang Usaha Jadi untuk PPN yang dikenakan dalam bidang usaha ini ialah PPN yang sering kita jumpai di dalam tagihan pembayaran ketika kita berbelanja. Didalam Dasar hukum pengenaan Pajak PPN ini adalah UUD No. 42 tahun 2009. Pada dasarnya PPN ini dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi. juga dimana jumlah pajak yang terutang akan dibebankan kepada para konsumen yang memakai produk tersebut.
PPN yang Dikenakan pada Transaksi Jual Beli Properti
PPN pada Transaksi Jual Beli Properti = Jika kita bisa membeli sebuah properti secara mandiri, maka kita akan dibebankan PPN atas transaksi jual beli tersebut. Namun lain halnya jika kita membeli properti dari developer, biasanya pajak sudah termasuk di dalam harga penjualan properti, jadi pajak telah dibayarkan oleh developer dari properti tersebut.
Tarif PPN juga akan dikenakan pada satu kali transaksi, yaitu sebesar 10% dari nilai transaksi. Pungutan pajak yang dilakukan jika nilai transaksi di atas dari Rp36 juta sehingga jika nilai transaksi di bawah Rp36 juta, maka tidak ada pungutan PPN. Nilai transaksi yang dimaksudkan di dalamnya jenis, nilai, luas, dan lokasi properti.
Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan cara perorangan maupun langsung dari developernya. Jadi ketika kita membayar pajak secara perorangan maka tanggung jawab atas pajak tersebut ditanggung kita sendiri, seperti penyetoran dan pelaporannya. Penyetoran PPN paling lambaat 15 bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi, dan pelaporannya paling lambat 20 bulan berikutnya setelah transaksi di kantor perpajakan setempat. Hal tersebut juga berlaku bagi developer properti saat menunaikan kewajiban pajaknya.
PPN Bangunan yang Tergolong Mewah
Bagaimanakah pengenaan PPN terhadap kita yang akan membangun bangunan sendiri atau secara mandiri? Trus Bagaimanakah pengenaan PPN atas transaksi rumah mewah, apartemen dan lain sebagainya, sebagai bangunan yang tergolong mewah lainya ?
Pertama yaitu jika kita akan melakukan kegiatan membangun secara mandiri maka sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 yang akan dikenakan PPN apabila:
- Dalam proes Membangun bangunan sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan orang pribadi atau suatu badan tertentu, yang hasilnya digunakan untuk sendiri atau digunakan untuk pihak yang lain
- Bangunan yang dibangun sendiri disediakan bagi tempat tinggal atau tempat usaha. Bangunan untuk tempat tinggal yaitu bangunan atau konstruksi yang disediakan bagi mereka semua untuk tempat tinggal (yang tidak termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas yang lain). Bangunan untuk tempat usaha yaitu bangunan atau konstruksi yang disediakan bagi mereka semua untuk tempat usaha dan sudah termasuk seluruh fasilitas yang tersedia
- Luas bangunan 200m2 atau lebih dan bersifat permanen yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2002.
Lalu Kemudian berapakah tarif PPN yang harus bayar untuk kegiatan membangun sendiri bangun tersebut? Tarifnya yaitu 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. DPP sendiri diambil 40% dari total jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan. Lalu kapan saat yang paling tepat untuk memulai perhitungan PPN yang terutang? PPN yang terutang terhitung sejak pembangunan secara fisik kegiatan tersebut dimulai. Tapi jika kegiatan itu dalam pembangunan sendiri tersebut dilakukan secara bertahap, maka masih dianggap sebagai satuan kegiatan dengan masa tenggang selama 2 tahun.
Pembayaran pajak dilakukan paling lambat dari 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran untuk biaya pembangunan tersebut. Penyetorannya dapat dilakukan di Kantor Pos atau Bank Persepsi terdekat dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Kemudian penyetoran pembayaran pajak dilakukan paling lambat sampai tanggal 20 pada bulan dilakukannya penyetoran dengan membawa bukti penyetoran PPN di lembar ketiga SSP.
Kedua,ialah bagaimana PPN yang harus dikenakan untuk semua jenis bangunan yang tergolong mewah, seperti kondominium, town house dan rumah mewah, apartemen,? Yang Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 103/PMK.03/2009 dengan tarif biaya yang dikenakan yaitu sebesar 20% untuk:
- Dari jenis non strata title seperti town house dan Rumah, yang termasuk rumah kantor atau Rumah toko, yang luas bangunannya hampir mencapai 350m2
- Apartemen, kondominimum, town house, dan jenis lainya yang termasuk jenis strata title dengan luas bangunan hampir mencapai 150m2.
Subjek Pajak Pertambahan Nilai
- Pemikul Beban Pajak pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 (“PP No. 1 Tahun 2012”) yang mengatur bahwa setiap pembelian Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara bertahap (tanggung jawab kepada pihak berikutnya secara berurutan) atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikkian , ketentuan tersebut tidak diberlakukan dalam hal:
- Pajak yang terutang itu dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa
- Pembeli Barang Kena Pajak dan penerima Jasa Kena Pajak dapat memperlihatkan bukti transaksi telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.
- Para Penanggung Jawab Pembayaran Pajak Terutang ke Kas Negara Pada Pasal 2 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2012 yang mengatur bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan, kecuali pengusaha kecil yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, harus wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengecualian Objek Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan pada Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU No. 8 Tahun 1983, jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang tertentu dalam kelompok suatu barang tertentu sebagai berikut:
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti beras, jagung dan kedelai
- Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung, dan sejenis lainya, yang dibebankan oleh usaha jasa catering tersebut
- Surat berharga. Uang,dan emas batangan
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.