Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
pajakpph21.blogspot.co.id-Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 ini merupakan besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan untuk setiap bulannya. Angsuran pada Pajak PPh Pasal 25 ini dibayarkan setiap bulan paling lambat yaitu tanggal 15 bulan berikut, dan akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat yaitu tanggal 20 bulan berikut.
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) |
Cara Menghitung Pajak Pasal 25 (PPh 25)
Contoh Perhitungan PPh 25:
Untuk masa pajak Januari 2012, maka angsuran PPh Pasal 25 disetor paling lambat yaitu tanggal 15 Pebruari 2012 dan akan dilaporkan paling lambat yaitu tanggal 20 Pebruari 2012.Didalam Perhitungan Angsuran Pajak PPh Pasal 25 ini berasal dari Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan atau juga data lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Angsuran PPh dalam Tahun Berjalan (PPH PASAL 25)
Penghitungan PPh Pasal 25 Secara Umum merupakan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan sama dengan PPh yang terutang menurut (SPT) Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak lalu dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain yaitu (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) dan PPh yang terutang di Luar Negeri yang hanya boleh dikreditkan (PPh Pasal 24) dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh :
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2015= Rp 50.000.000,-
Dikurangi dengan :
PPh yang dipotong pemberi kerja (PPh Pasal 21) Rp 15.000.000
PPh Pasal 22 Rp 10.000.000
PPh Pasal 23 Rp 2.500.000
Kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) Rp 7.500.000
Jumlah yang di kreditkan = Rp 35.000.000
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 = Rp 15.000.000
Besarnya angsuran pada Pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2016 yaitu := Rp 15.000.00/12 = Rp 1.250.000
Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:
- Wajib pajak baru;
- Bank, BUMN, BUMD, Wajib pajak masuk bursa dan Wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala
- WP orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto (Pasal 25 (7) UU PPh)
Angsuran PPh Pasal 25 Wajib pajak orang pribadi yang tidak punya NPWP yang ke Luar Negeri (Fiskal LN). Menurut Peraturan Pemerintah (Pasal 28 (8) UU PPh), ketentuan bagi Wajib pajak Orang pribadi DN yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak (Fiskal LN) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 (Pasal 25 (8a) UU PPh).
Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu
Dengan suatu pertimbangan bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, Dirjen Pajak telah sudah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP.537/PJ/2000, yang mengatur PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu, dengan ketentuan atau syarat sebagai berikut:
- Angsuran PPh Pasal 25 WP Berhak Kompensasi Kerugian.
- Angsuran PPh Pasal 25 WP Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur.
- Angsuran PPh Pasal 25 WP yang SPT tahunan PPh tahun lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang telah ditentukan (Pasal 4 KEP.537/PJ/2000).
- Angsuran PPh Pasal 25 WP yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh. Adalah : PPh Pasal 25 = Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT sementara.
- Angsuran PPh Pasal 25 WP Membetulkan Sendiri SPT Tahunan PPh. Adalah : PPh Pasal 25 = penghitungan kembali angsuran PPh pasal 25 berdasarkan SPT pembetulan.
- Angsuran PPh Pasal 25 jika terjadi perubahan keadaan usaha/kegiatan WP. Adalah : PPh Pasal 25 = penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan yang diperkiraan penghasilan akan diterima atau diperoleh untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak (WP) Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Wajib pajak BUMN/BUMD, WP OP Pengusaha Tertentu. ( KMK.522/KMK.04/2000, jo.KMK.394/KMK.03/2001, Jo.KMK.84/KMK.03/2002)
Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib pajak baru
Wajib pajak baru adalah Wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tehun pajak berjalan (Pasal 1 (1)KMK-84?KMK.03/2002). Cara menghitung:
- Wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan : PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x Ph. Neto sebulan)
- Wajib pajak badan yang melakukan pencatatan: PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x norma peng. x peredaran/penerimaan bruto sebulan disetahunkan)
- Wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan: PPh Pasal 25 = 1/12 x [(Tarif PPh x Peng. neto sebulan disetahunkan) – PTKP]
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pencatatan: PPh Pasal 25 = 1/12 x [(Tarif PPh x norma peng. x peredaran/penerimaan bruto sebulan disetahunkan) – PTKP]
Besarnya angsuran adalah sebesar Pajak Penghasilan (PPh) pada pasal 25 yang telah dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-ruginya fiskal yang menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan yaitu dikurangi PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu di bagi 12 (Pasal 3 (1) KMK.522/KMK.04/2000). Cara menghitungnya yaitu :
- Wajib pajak yang Lama bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi: PPh Pasal 25 = 1/12 x [(Tarif PPh x laba/rugi fiskal menurut laopran keuangan per triwulan terakhir disetahunkan) – PPh Pasal 24 tahun pajak lalu]
- Wajib pajak yang baru bank dan sewa guna usaha dengan hak opsinya yaitu : PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x Perkiraan laba/rugi fiskal triwulan pertama yang disetahunkan).
- Angsuran PPh Pasal 25 untuk BUMN dan BUMD, Besarnya adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (Pasal 4 (1) KMK.522/KMK.04/2000) Cara menghitung: Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) telah disahkan: PPh Pasal 25 = 1/12 x [(Tarif PPh x Laba/Rugi Fiskal cfm RKAP tahun pajak yang bersangkutan) – Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23, 24)]
- Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) belum disahkan: PPh Pasal 25 = Angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Angsuran pada PPh Pasal 25 ini untuk Wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu lainya.
- Wajib pajak pengusaha tertentu adalah Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar dibeberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran. (Pasal 1 (2) KMK.84/KMK.03/2002)
- Besarnya yaitu yang mempunyai tempat usaha di lebih dari satu pusat perdagangan/pusat perbelanjaan (mal, plaza, dll), ditetapkan sebesar 2% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan (Pasal 5 KMK.84/KMK.03/2002)
Mulai tanggal 1 Januari 2009, berdasarkan Pasal 25 Ayat (7) huruf (c) UU PPh dinyatakan: Wajib pajak OP pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.