Blog yang membahas tentang pajak penghasilan, pajak pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak online, SPT masa, SPT tahunan, cara pelaporan pajak, cara pembayaran pajak, cara pemotongan pajak, cara pelaporan secara online dan lain sebagainya

Minggu, 04 Februari 2018

Tarif Bea Materai

Tarif Bea Materai

pajakpph21.blogspot.co.id -Tarif Bea Materai di gunakan dalam menghitung kasus Bea Materai. Penjelasan mengitung Bea Materai bisa di baca di artikel "Cara Menghitung Bea Materai dengan mudah dan benar".Apabila lebih detail tentang subjek bea materai, objek bea matera, dan cara pelunasan bea materai bisa baca di link artikel Bea Materai.

Tarif Bea Materai sudah diatur  di Undang undang no 13 tahun 1985 merupakan suatu dasar hukum tarif bea materai yang mengatur tentang pengenaan tarif bea materai, Undang undang ini berlaku sejak tanggal 1 januari 1986 dimana sejak tanggal berlakunya tersebut lahir ketentuan ketentuan mengenai ketetapan bea materai dalam perundang undangan hingga terakhir PP no 24 tahun 2000 yang mulai berlaku sejak 1 mei 2000. Tarif bea materai tempel menjadi dua yaitu tarif Bea materaiRp 6000 dan Bea materai tarif Rp 3000.
Berikut ini adalah prinsip prinsip umum atas pemungutan atau pengenaan bea materai, diantaranya yaitu :
  1. Satu dokumen hanya terutang untuk satu bea materai
  2. Bea materai tersebut dikenakan atas suatu dokumen dengan kata lain merupakan suatu pajak atas suatu dokumen
  3. Rangkap atau suatu tindasan dalam hal ini yang ikut ditanda tangani apabila dengan bea materai maka dapat diartikan bahwa dokumen itu harus sama dengan aslinya.

Tarif Bea Materai
Tarif Bea Materai
Tarif Bea Materai Rp 6000

Berikut beberapa dokumen yang Tarif bea materai Rp 6.000,- :
  • Tarif bea materai Rp 6.000,- dikenakan atas dokumen surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,- atau bisa juga seperti wesel yang memiliki harga diatas Rp 1.000.000,-
  • Tarif bea materai Rp 6.000,- dikenakan atas surat perjanjian dan surat yang lain ( surat kuasa, surat hibah dan surat penyitaan)
  • Tarif bea materai Rp 6.000,- dikenakan atas surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000
  • Tarif bea materai Rp 6.000,-dikenakan atas akta yang dibaut oleh notaris sekaligus rankap-rangkapnya
  • Tarif bea materai Rp 6.000,- dikenakan atas akta jual beli notaris sekaligus salinannya
  • Tarif bea materai Rp 6.000,- dikenakan atas surat yang jumlah nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000
  • Tarif bea materai Rp 6.000,- dikenakan atas bukti untuk pengadilan berupa dokumen- dokumen
  • Tarif bea materai Rp 6.000,- dikenakan atas akta yang dbuat oleh pejabat tanah beserta rangkapnya
  • Tarif bea materai Rp 6.000,- dikenakan atas surat perjanjan dan surat lain seperti halnya surat kuasa, surat pernyataan
  • Tarif bea materai Rp 6.000,- dikenakan atas surat yang memuat nominal uang dengan jumlah lebih dari Rp 1.000.00
  • Tarif bea materai Rp 6.000,- dikenakan atas dokumen-dokumen untuk bukti pengadilan yang di sidangkan Dilakukan dengan tujuan untuk sebagai alat pembuktian atau pengesahan terkait dengan tingkah laku, kenyataan atau kejadian yang bersifat perdata.
  • Tarif bea materai Rp 6.000,- dikenakan atas surat kesepakatan serta surat lainnya yang meliputi : surat kuasa, surat hibah, serta surat pernyataan lainnya
  • Tarif bea materai Rp 6.000,- dikenakan atas dokumen tujuan untuk sebagai alat pembuktian atau pengesahan terkait dengan tingkah laku, kenyataan atau kejadian yang bersifat perdata.   Dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta rangkapnya.
  • Tarif bea materai Rp 6.000,- dikenakan atas dokumen–dokumen bank yang mengandung total nilai uang yang lebih dari Rp 1.000.000,- yaitu yang menuturkan uang terhadap perolehan atau penerimaan , yang menerangkan pendataan atau pembukuan uang di dalam  rekening bank, yang memuat tentang keterangan saldo rekening di bank, yang memuat tentang penetapan bahwa hutang uang keseluruhnya sudah di bayar atau diperhitungkan.
  • Tarif bea materai Rp 6.000,-dikenakan atas arsip–arsip berharga seperti pengambilan, cek yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,-
  • Tarif bea materai Rp 6.000,- dikenakan atas surat Pengaruh adanya nama serta didalam atau karakter apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,-
  • Tarif bea materai Rp 6.000,- dikenakan atas arsip-arsip yang akan dipergunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan yaitu dokumen - dokumen biasa dan dokumen - dokumen kerumah tanggaan, dan dokume n- dokumen yang awalnya tidak dikenai bea materai berdasarkan maksud tujuannya apabila diterapkan berguna maksud lain atau diterapkan orang lain kecuali dari tujuan awal.

Tarif Bea materi Rp 3000

Berikut beberapa dokumen yang Tarif bea materai Rp 3.000,-

  • Tarif bea materai Rp 3.000,- dikenakan atas dokumen surat yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- dengan kriteria tertentu
  • Tarif bea materai Rp 3.000,- dikenakan atas dokumen menyebutkan penerimaan uang
  • Tarif bea materai Rp 3.000,- dikenakan atas dokumen menyatakan pembukuan atau penyimpanan orang dalam rekenening di bank
  • Tarif bea materai Rp 3.000,- dikenakan atas dokumen berisi pemberitahuan jumlah saldo rekening
  • Tarif bea materai Rp 3.000,- dikenakan atas dokumen berisi pengakuan utang akan dilunasi
  • Tarif bea materai Rp 3.000,- dikenakan atas surat wesel,promes, dan aksep yang nominal harganya lebih dari Rp.250.000,-
  • Tarif bea materai Rp 3.000,- dikenakan atas dokumen bursa efek beserta nama serta dalam bentuk apa pun yang nominal harganya lebih dari Rp. 250.000,-
  • Tarif bea materai Rp 3.000,- dikenakan atas bilyet giro dan cek dengan harga berapa pun. Akan tetapi dokumen memiliki nominal harga tidak lebih dari Rp. 250.000,-, tidak terutang bea materai (kecuali bilyet giro dan cek )

Dokumen yang tidak kena bea materai

Berikut yang tidak dikenakan bea materai:
  1. Surat angkutan dan barang
  2. Segala bentuk ijazah
  3. Tanda terima gaji, upah, bonus, tunjangan dsb
  4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara
  5. Surat gadai
  6. Surat penyimpanan barang dst
Baca juga cara pelunasan dan penggunaan Bea Materai
Demikian tarif bea materai semoga bermanfaat.

Tarif Bea Materai Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Irfan

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Masukkan Email untuk mendapatkan update postingan terbaru kami

Subscribe

* indicates required