Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2019 dan Denda telat lapor
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2019
Batas Waktu Lapor SPT Tahun 2019 |
- Batas lapor SPT tahun Orang Pribadi tahun 2019 yaitu pada tanggal 31 Maret 2019, 3 bulan setelah tahun 2018 berakhir.
- Batas lapor SPT tahun PPh Badan tahun 2019 yaitu pada tanggal 30 April 2019, 4 bulan setelah tahun 2018 berahir.
Lalu untuk yang dilaporkan SPT orang Pribadi terdapat 3 Form
- Form SPT Tahunan Orang Pribadi dengan kode Formulir 1770, yang di gunakan untuk pelaporan SPT tahunan bagi wirausahawan (wiraswasta) atau pemilik usaha.
- Form SPT Tahunan Orang Pribadi dengan kode Formulir 1770 S yang di gunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang berkerja pada pemeberi kerja (pegawai/karyawan) yang pengasilan setahunnya melebihi dari Rp 60 Juta.
- Form SPT Tahunan Orang Pribadi dengan Kode Formulir 1770 SS yang di gunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang bekerja pada pemberi kerja (pegawai/karyawan) yang peghasilannya kurang dari 60 Juta.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan 2019
Batas waktu lapor SPT Tahunan Badan 2019 pada bulan April tepatnya tanggal 30 April 2019.Baik Badan usaha berupa CV. FIRMA, Yayasan , Organisai, UD (Usaha Dagang) dan PT (Perseroan Terbatas ).
Lalu form apa yang digunakan untuk pelaporan SPT badan tahun 2019? Tentu forrm masih sama yaitu formulir SPT Tahunan Badan dengan kode Form 1771.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2019 Bisa Mundur?
Batas waktu lapor SPT tahunan 2019 bisa mundur dengan 3 kondisi tertentu seperti :
- Dirjen Pajak Atau Kementrian Keuangan mengeluarkan kebijakan ada Force Major atau Kondisi luar biasa yang meyebakan kerusakan parah seperti Gempa Bumi, Bajir atau Tsunami
- Wajib Pajak melalukan pengajuan pemunduran Batas waktu pelaporan SPT tahunan terhadap Dirjen Pajak dengan Alasan yang masuk akal seperti kantor seperti kantor kebakar atau di bobol maling dan berkas hilang semua. dengan bukti laporan polisi. (misal loh .....jangan di contoh )
- Laporan SPT tahunan Anda tidak sama atau selisih dengan satu tahun kalender penghasilan yang akan di laporkan dengan pengajuan surat permohonan Dirjen Pajak atau KPP anda terdaftar.
Batas waktu Lapor SPT Tahunan Telat ? Ya Denda
Kalau kita telat lapor SPT tahunan pasti kita denda, oleh sebab itu jangan sampai telat lapor SPT pada tahun 2019 ini . karena denda cukup lumayan hehehe…
Untuk Wajib Pajak Pribadi apabila telat lapor dendanya Rp 100.000
Untuk Wajib Pajak Badan apabila telat lapor dendanya Rp 1.000.000
Jadi usahakan jangan terlambat atau lewat batas waktu lapor SPT Tahunan tahun 2019.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.