Pajak Penghasilan Pasal 24
pajakpph21.blogspot.co.id-Pajak Penghasilan Pasal 24 atau PPh Pasal 24 di mana Wajib Pajak merupakan suatu hal yang dimana dikenakan kepada orang berpenghasilan baik dalam maupun luar negeri, tidak memandang besar kecilnya suatu penghasilan dan tanpa memandang asal penghasilan dari luar ataupun dalam negeri, PPh pasal 24 adalah merupakan sebuah aturan mengatur wajib pajak memanfaatkan kredit pajak luar negeri yang dilakukan yang kemudian digabungkannya penghasilan di Indonesia dan luar negeri, Dalam melaksanakan Kredit Pajak Luar Negeri sendiri ada acara untuk penyampaian permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak yang melampirkan dengan beberapa berkas
Pajak Penghasilan Pasal 24 |
Penggabungan Penghasilan Pasal 24
Dalam hal menghitung suatu pajak penghasilan yang terutang di seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri atau pun luar negeri maka seluruh penghasilan wajib pajak tersebut akan digabungkan.
Penggabungan penghasilan yakni dilakukan untuk :
Penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan itu. atau Penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan itu.
Penghasilan yakni berupa dividen yang sebagai mana dimaksud di dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang pajak penghasilan, yakni dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut yang telah ditetapkan sesuai keputusan dari menteri keuangan,
Penggabuangan ini tidak diperkenankan apabila di kemudian terjadi kerugian yang diderita di luar negeri.
Pengurangan/Pengembalian Pajak Penghasilan Luar Negeri
Dalam Hal ini pengurangan atau pengembalian pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri besarnya pajak yang didapat dikreditkan di Indonesia jadi lebih kecil dari kredit pajak luar negeri semula, maka dari selisihnya ditambahkan ke pajak penghasilan yang terutang dari seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian.
contoh soal perhitungan PPh pasal 24
Untuk lebih memahami perhitungan PPh pasal 24 berikut ada beberapa contoh soal perhitungan PPh pasal 24
Contoh Latihan 1
Pertanyaan :
PT. Mitra Offset Mandiri di Mojokerto Memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2016 sebagai berikut :
- Penghasilan yang diperoleh di Indonesia Rp. 400.000.000
- Penghasilan yang diperoleh dari Singapura (Dengan tarif pajak 20%) Rp. 200.000.000
Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT. Mitra Offset Mandiri
Pembahasan:
Menghitung Total Penghasilan Kena Pajak;
Penghasilan diperoleh di Indonesia Rp. 400.000.000
Penghasilan diperoleh di Singapura Rp. 200.000.000
Jumlah penghasilan Neto Rp. 600.000.000
Menghitung Total PPh Terutang :
Pajak terutang 25% x Rp. 600.000.000= Rp. 150.000.000
Menghitung PPh maksimum :
PPh Maksimum = Penghasilan LN : Total Penghasilan x Total PPh terutang
PPh RP. 200.000.000 : Rp. 600.000.000 x Rp. 150.000.000 = RP. 50.000.000
Menghitung PPh Terutang atau Dipotong di Luar negeri :
20% x Rp. 200.000.000 = Rp. 40.000.000
Dari perhitungan tersebut, kredit pajak di luar negeri yang diperbolehkan yakni sebesar Rp. 40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayakan di Luar Negeri, jumlah ini diperoleh dengan perbandingan dari perhitungan PPh maksimum yang boleh untuk dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayari di Luar Neger, dan kemudian dipilih dari jumlah yang terendah.
Contoh Latihan 2
PT. Megah Jaya berada di Mojosari memperoleh netto dalam tahun 2007 sebagai berikut :
Di Negara Jepang mendapat penghasilan laba usaha sebesar RP. 600.000.000 dengan tarif pajak berlaku sebesar 30%.Di Dalam Negeri menderita kerugian sebanyak Rp. 200.000.000
Hitunglah PPh terutang !
Jawab :
Menghitung Total penghasilan
Luar Negeri Rp. 600.000.000
Dalam Negeri Rp. 200.000.000 (rugi) _
Total Penghasilan Rp. 400.000.000
Menghitung PPh terutang
Total Penghasilan x 25%
Rp. 400.000.000 x 25% = RP. 100.000.000
Menghitung PPh Maksimal yang dapat dikreditkan
(Total Penghasilan : Penghasilan Luar negeri)x Total PPh Terutang
(Rp.400.000.000 : Rp.600.000.000)x Rp.100.000.000 = Rp. 150.000.000
Menghitung PPh terutang / terpotong di Luar Negeri
Penghasilan Luar Negeri x tarif pajak
Rp. 600.000.000 x 30% = Rp. 180.000.000
Jadi, Yang dikreditkan adalah yang terendah yakni Rp. 150.000.000
Contoh Latihan 3
PT. Dharma Husada Gemilang berada di Jombang pada tahun 2011 memperoleh penghasilan nettot sebagai berikut :
Dari Negara China memperoleh laba usaha yakni sebesar Rp. 300.000.000 dengan tariff pajak 40%
Dari Negara Thaialand memperoleh kerugian usaha yakni sebesar Rp. 500.000.000 dengan tarif pajak sebesar 25%
Dari Dalam Negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp. 500.000.000
Hitunglah PPh terutang !
Jawab :
Total Penghasilan :
Penghasilan Dalam Negeri Rp. 500.000.000
Penghasilan dari Negara China Rp. 300.000.000
Penghasilan dari Negara Thailand Rp. 0
Total Penghasilan Rp. 800.000.000
Menghitung PPh terutang
Total Penghasilan x 25%
Rp. 800.000.000 x 25% = Rp. 200.000.000
Menghitung PPh maksimal yang dapat dikreditkan
(Total Penghasilan : Penghasilan Luar negeri)x Total PPh Terutang
(Rp.800.000.000 : Rp.300.000.000)x Rp.200.000.000 = Rp. 75.000.000
Menghitung PPh terutang / terpotong di Luar Negeri
Penghasilan luar negeri x tariff pajak
Rp. 300.000.000 x 40% = Rp. 120.000.000
Jadi, yang dikreditkan yang terendah yaitu Rp. 75.000.000
Contoh Latihan 4
Pertanyaan : PT. Sumber Guna pada tahun pajak 2005 memperoleh penghasilan bersih yakni sebagai berikut Di Negara Brunei memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp. 200.000.000 (tariff pajak yang berlaku 25%)
Di Negara Malaysia memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar RP. 300.000.000 (tariff pajak yang berlaku 30%)
Di Negara Singapura memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp. 400.000.000 (tariff pajak yang berlaku 40%)
Di Dalam Neegeri memperoleh laba usaha sebesar RP. 100.000.000
Menghitung total penghasilan kena pajak :
Penghasilan dari Negara Brunei Rp. 200.000.000
Penghasilan dari Negara Malaysia RP. 300.000.000
Penghasilan dari Negara Singapura Rp. 400.000.000
Penghasilan dari dalam Negeri Rp. 100.000.000
Total Penghasilan kena pajak Rp. 1.000.000.000
Menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp900.000.000 = Rp. 270.000.000
Total pajak terutang Rp. 282.500.000
Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
dari negara Brunei = (Rp. 200.000.000 : Rp. 1.000.000.000) x Rp. 282.500.000 = Rp. 56.500.000
dari negara Malaysia = (Rp. 300.000.000 : Rp. 1.000.000.000) x Rp. 282.500.000 = Rp. 84.750.000*
dari negara Singapura = (Rp. 400.000.000 : Rp. 1.000.000.000) x Rp. 282.500.000 = Rp. 113.000.000*
Menghitung PPh yang dibayar
PPh terutang di negara Brunei = 20% x Rp. 200.000.000 = Rp. 40.000.000*
PPh terutang di negara Malaysia = 30% x Rp. 300.000.000 = Rp . 90.000.000
PPh terutang di negara Singapura = 40% x Rp. 400.000.000 = Rp. 160.000.000
Dari perhitungan di atas kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah
Dari negara Brunei Rp 40.000.000
Dari negara Malaysia Rp 84.750.000
Dari negara Singapura Rp. 113.000.000
Total kredit pajak LN Rp. 237.750.000
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.