- Pph Pasal 22 atas impor barang atau produk (angka II butir 2) diserahkan oleh importir dengan mengenakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Cukai dan Pabean . PPh Pasal 22 untuk impor barang yang di di peroleh oleh DJBC harus disetorkan ke Bank Devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direjen Bea dan Cukai, KPP secara berkala mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah batas waktu peyetoran pajak terakhir.
- PPh Pasal 22 atas impor barang harus di bereskan atau dilunasi bertepatan dengan ketika pembayaran Bea Masuk ditunda dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau di bebaskan, PPh Pasal 22 atas impor barang harus dilunasi saat penanganan dukumen pemberitahuan pabean impor. Disetorkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
- PPh 22 atas pembelanjaan barang (angka II butir 3) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan realisasi pelunasan atas penyerahan barang. Pemungut menerbitkan bukti pungutan rangkap tiga, yaitu :
- Lembar ke 1 digunakan untuk pembeli
- Lembar ke 2 digunakan untuk lampiran pelaporan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak
- Lembar ke 3 digunakan untuk arsip atas Pemungutan Pajak yang bersangkutan dan dilaporkan ke KPP paling telat 14 hari sesudah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 22 atas pembelian barang (angka II butir 5) diserahkan oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak Penjual ke Bank persepsi atau Kantor Pos paling telat tanggal sepuluh bulan berikutnya sesudah Masa pajak berakahir. Disetorkan ke KPP paling lambat tanggal 20 sedudah Masa pajak berakhir.
- PPh Pasal atas pembelanjaan barang (angka II butir 6) dibayar oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib pajak penjual ke Bank Persepsi atau ke Kantor Pos paling telat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP Masa ke KPP paling telat 20 hari sesudah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 22 atas Penjualan hasil produk (angka II butir 4 dan 8) dan hasil penjualan benda sangat mewah (angka II butir 1) diberikan oleh pemungut mengunakan nama Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lama atau lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya dengan memakai formulir SSP . Pengutip menyerahkan SPT Masa ke KPP paling telat 20 (dua puluh) hari sesudah masa pajak berakhir.
- PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produk (angka II butir 7) diserahkan oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya sesudah Masa Pajak berakhir. Pengutip wajib menerbitkan bukti Pemungutan PPh pasal 22 dobel 3 lembar atau lapis yaitu:
- Lembar pertama digunakan untuk pembeli;
- Lembar kedua digunkanan untuk lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
- Lembar ketiga digunakan untuk arsip Pemungutan Pajak yang bersangkutan.
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pasal 22 |
Dalam hal ini jatuh tempo batas akhir pelaporan PPh 22 pas dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat direalisasikan pada hari kerja berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.