pajakpph21.blogpot.co.id - Konsultan Pajak
Pengertian Konsultan Pajak
Sering sekali kita kesulitan dalam hal mengerjakan pajak, baik mengisi form pajak, menghitung besaran pajak, pemotongan pajak sampai dengan pelaporan pajak. Tapi pada saat ini anda tidak perlu kwatir dengan semua itu, karena sekarang banyak sekali perorangan atau lembaga maupun badan hukum yang bisa membantu dalam hal perpajakan seperti Konsultan Pajak. Pengertian Konsultan Pajak adalah seseorang atau lembaga yang profesinya (pekerjaannya) memberikan suatu jasa profesional dalam hal perpajakan kepada wajib pajak baik perorangan atau organisasi (perusahaan) yang membutuhkan bantuan perhitungan, pembayaran dan atau perencanaan pajak sesuai dengan peraturan undang-undang Perpajakan yang berlaku di indonesia pada saat itu.
Konsultan Pajak |
Syarat Menjadi Konsultan Pajak
Tidak mudah untuk menjadi Konsultan Pajak, Tidak hanya sekedar paham dan mengerti soal Pajak, tetapi harus mempunyai syarat atau kulifikasi yang telah di tentukan.
Berikut ini syarat-syarat menjadi Konsultan Pajak :
- Yang pasti adalah warga negara Indonesia
- Berdomisili di Indonesia
- Pekerjaan masih bebas dalam arti tidak memiliki terikatan dengan profesi di pemerintahan atau BUMN/BUMD
- Mempunyai kelakuan baik dibuktikan dengan mengantongi surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian.
- Memiliki ijazah minimal ijazah Strata Satu (S-1) dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta dengan minimal akreditasi B, kecuali seseorang pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak
- Mempunyai kewajiban perpajakan sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku
- Mempunyai sertifikat sebagai Konsultan Pajak.
- Harus bersedia masuk menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan patuh terhadap peraturan dan kode etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
- Konsultan Pajak harus mengantongi izin praktek sebagai Konsultan pajak dengan sertifikat A yang berhak memberi jasa di sektor perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melakukan dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali para wajib pajak yang berdomisili di negara lain yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indoensia.
- Konsultan Pajak harus mengantongi ijin praktek sertifikat B dan berhak memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak orang pribadi atau Badan dalam melakukan dan melaksanakan kewajiban pajak mereka, kecuali kepada Wajib Pajak yang telah melakukan penanaman modal, BUT, dan bertempat tinggal di negara lain yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indoensia.
- Tidak hanya itu Konsultan pajak juga mengantongi ijin praktek sebagai Konsultan Pajak dengan sertifikat C yang berhak memberikan jasa profesional di sektor perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi atau Badan dalam melakukan dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan Undang-undang Pajak yang berlaku.
Tugas Konsultan Pajak
Kewajiban atau tugas utama seorang konsultan pajak adalah memberikan segala bantuan jasa terkait dalam hal perpajakan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku di Indonesia. Untuk itu Konsultan Pajak harus mempunyai knowledge atau pengetahuan yang luas dan asam garam dunia perpajakan dalam hal ini pengalaman dalam memecahkan persoalan perpajakan serta mendampingi custumer atau clientnya dalam melaksanakan planing (perencanaan) pajak yang baik. Disamping itu tugas Konsultan Pajak tidak hanya memberikan dalam hal pajak tapi juga pembukuan yang menyeluruh yang menyangkut perpajakan baik wajib pajak pribadi maupun pajak badan.
Berikut adalah tugas atau jasa konsultan pajak dengan layanan tambahan yang biasanya melengkapi tugas utama konsultan pajak:
- Jasa Konsultasi Tentang Perpajakan (Tax Consultation Services)
Tugas Konsultan Pajak dalam hal ini memberikan layanan konsultasi baik lisan maupun tertulis, memberikan ide dan solusi yang tepat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia. - Jasa Pemenuhan Perpajakan (Tax Compliance Services)
Tugas Konsultan Pajak dalam hal ini menyampaikan kepada client dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku, yaitu menghitung pajak, menyiapkan pajak dan menyetorkan semua pajak terutang ke Bank yang di tunjuk atau Kas Negara, serta melaporkannya ke KPP/ Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar yaitu SPT Masa ataupun SPT Tahunan. - Jasa Layanan Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Pada tugas tambahan ini Konsultan Pajak akan mengatur perencanaan di sektor perpajakan dan lebih mengefisiensikan beban pajak yang ditanggung wajib pajak sesuai dengan peraturan undang-undang pajak yang berlaku. - Jasa Penelahaan Pajak (Tax Review)
Pada fase tugas ini Konsultan Pajak akan mereview pajak, menganalisa dan menelaah laporan keuangan wajib pajak dari aspek keaungan perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari tinjauan hasil temuan konsultan pajak (tax exposure). - Jasa Asistensi Perpajakan (Tax Assessment Assistance)
Pada tugas ini konsultan Pajak akan menemani dalam proses pemeriksaan pajak oleh Badan Pajak yang berwenang sampai selesai dan juga memberikan penjelasan terkait atas hasil temuan pemeriksa Pajak sampai memperoleh hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). - Jasa Pendampingan Keberatan Pajak (Tax Objection)
Tugas Konsultan Pajak ikut mendampingi dalam proses keberatan Pajak sampai selesai, juga di dalamnya menyiapkan semua surat keberatan, Konsultan Pajak ikut memberikan penjelasan yang detail kepada fiskus sampai cliet wajib Pajak mendapatkan putusan berupa Surat Keputusan Keberatan. - Jasa Pendampingan Banding Pajak (Tax Appeal)
Tugas Konsultan Pajak ikut menemani dan mendampingi proses banding di Pengadilan Pajak sampai tuntas dan konsultan Pajak menyiapkan segala surat pernyataan banding dan bantahan sampai memperoleh hasil berupa Surat Putusan Banding. - Jasa Pendampingan Pengembalian Pajak/Tax Refund (Restitution) Tugas Konsultan Pajak akan memberi tahu ke wajib Pajak akan restitusi pajak dan ikut menemani proses restitusi pajak yang merupakan hak untuk wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang pajak yang berlaku sampai memperoleh hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak.
- Jasa Membuat Sistem dan Design Pajak (Tax System and Procedure Design)Konsultan Pajak akan membuat sebuah suatu sistem pajak dan prosedur perpajakan untuk mempermudahkan wajib pajak untuk mengontrol besaran pajak dan menyesuaikan dengan jenis usaha dan kebutuhan wajib pajak.
- Jasa Perlengkapan Administrasi Perpajakan (Tax Administration Services)
Konsultan Pajak akan membantu akan kelengkapan administrasi perpajakan yang disesuaikan Undang-undang Pajak yang berlaku , seperti : permohonan akan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan atau PKP, pindah domisili/alamat KPP Domisili atau Tempat Usaha, Surat Keterangan Bebas dari Pajak, Pengurusan Sentralisasi PPN, dan lainnya. - Jasa Pembuatan Sistem Akuntansi dan Pembukuan (Accounting Service and Bookkeeping)
Tugas Konsultan Pajak akan membuatkan dan mendesain ulang sistem akuntansi/pembukuan perusahaan agar dapat menciptakan laporan keuangan yang dapat dipercaya dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. - Jasa Pelatihan Perpajakan dalam Perusahaan (In-House Tax Training)
Konsultan Pajak mempunyai tugas tambahan seperti mengadakan pelatihan perpajakan dalam perusahaan klientnya agar dapat meningkatkan keahlian dan pengetahuan pajak karyawan kliennya, seperti perpajakan umum untuk semua jenis pajak atau topik khusus yang membahas tentang perpajakan untuk perusahaan khusus sesuai kebutuhan custumer. - Jasa Internal Auditing
Konsultan Pajak akan memberikan bantuan kepada custumernya untuk dapat mengevaluasi sistem pengendalian internal custumer agar efektif dan efisien, agar dapat membantu custumer untuk mencapai tujuannya dan mencegah meminimalisasi fraud di dalam organisasi serta mengurangi kesalahan dan kecurangan di dalam organisasi.
Wajib Pajak baik orang pribadi atau badan yang kesulitan dalam hal perpajakan pasti akan menyewa konsultan pajak, tapi meyewa konsultan pajak takut kemahalan, karena ada beberapa konsultan pajak yang berlaku nakal. Awalnya meminta gaji atau fee yang murah, tetapi pada akhirnya ada tambahan biaya, dan biaya menyewa konsultan pajak menjadi membengkak.
Berikut tips-tips untuk memilih konsultan pajak yang murah:
- Tanyakan kejelasan terlebih dahulu, tarif atau gaji konsultan pajak untuk permasalahan pajak yang di tangani. Jangan sampai ada tambahan fee untuk tambahan jasa layanan pajak.
- Cari beberapa konsultan pajak, lalu bandingkan tarif atau fee yang dipatok oleh masing-masing konsultan pajak. Pilihlah Konsultan Pajak yang paling murah dan yang sudah di percaya.
- Carilah konsultan Pajak yang sudah terdaftar di IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) karena apabila sudah terdaftar konsultan pajak tidak bisa bermain nakal,karena ada aturan dan prosedur tertentu yang harus di taati, apabila maih bermain nakal bisa kita laporkan IKPI.
- Mintalah jasa layanan pajak sesuai yang di butuhkan anda, jangan melebar sampai dengan layanan yang bukan layanan pajak. Karena konsultan mempunyai jasa layanan tambahan atau tugas tambahan sehingga akan mendapatkan tarif lebih mahal
- Gunakan rekomendasi dari teman, client, atau perusahaan relasi untuk mendapatkan konsultan pajak yang murah dan terpercaya.
Gaji Konsultan pajak yang profesional biasanya 4 juta rupiah sampai 7 juta rupiah per jam, kalau di bilang mahal ya mahal, tapi tergantung kebutuhan perusahaan membutuhkan jasanya. Beda dengan konsultan pajak yang sifatnya per orangan gaji atau tarif mereka bisa di nego tergantung kesulitan dan permintaan jenis layanan, adakah layanan pajak, memberikan pelatihan, membuat sistem perpajakan yang baru. Tentu dengan tambahan fasilatas tambahan layanan maka akan tarif akan konsultan pajak akan lebih mahal ketimbang layanan hanya membuat spt masa atau spt tahunan.
Fee Konsultan Pajak
Berbeda dengan gaji konsultan pajak, fee konsultan pajak biasanya lebih murah, karena nama juga fee pasti tidak di dapat seutuh dengan uang gaji. Biasanya fee di berikan ke konsultan pajak hanya nilai presentase dari gaji konsultan pajak atas jasa layanan tambahan seperti pendampingan/menemani banding atas keberartan pajak sampai keluar surat keputasan dari pengadilan.
Tarif Konsultan Pajak
Tarif konsultan pajak berbeda-beda tergantung jenis masalah yang di tangani, untuk mendapatkan harga tarif yang standar seorang konsultan pajak, bisa kita tanyakan langsung kepada IKPI sehingga dapat mendapatkan tarif yang standar dari seorang konsultan pajak.
Pajak Konsultan
Pajak tidak pandang bulu dalam memberikan beban pajak, seorang konsultn pajak pun dikenakan pajak yaitu pajak konsultan. Berapa sih besaran pajak seorang konsultan tentu sama perhitungannya dengan nilai pajak yang di tentukan Undang-undang Pajak Khususnya UU PPh pasal 21 untuk konsultan Pajak atas gaji, honorium, fee dan bonus.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.