Blog yang membahas tentang pajak penghasilan, pajak pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak online, SPT masa, SPT tahunan, cara pelaporan pajak, cara pembayaran pajak, cara pemotongan pajak, cara pelaporan secara online dan lain sebagainya

Kamis, 03 Desember 2015

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

pajakpph21.blogspot.com - Pengertian Pajak (PPh) Pasal 23, Yang di maksud dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah suatu pajak yang dipotong atas penghasilan yang bersumberkan dari modal, pemberian atau penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang sudah atau telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 
Pemotong dan Penerima PPh 23
  1. Berikut adalah Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Pemotong PPh Pasal 23:
    • Lembaga atau Badan pemerintah (govertment);
    • Subjek Pajak Badan dalam negeri; 
    • Penyelenggaraan kegiatan / Event organinizer;
    • Bentuk Usaha Tetap (BUT)dalam negeri; 
    • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang ada dalam negeri; 
    • Wajib Pajak/WP orang pribadi dalam negeri tertentu, yang dipilih oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
    • Wajib Pajak/WP dalam negeri;
    • Bentuk Usaha Tetap (BUT)dalam negeri;
 Tarif dan Objek PPh Pasal 23
  1. 1. Lima Belas Persen (15%) dari jumlah bruto atas:
    Pembagian keuntungan/dividen kecuali pembagian dividen kepada Wajib Pajak orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
    Sesuatu hadiah dan penghargaan selain yang sudah atau telah dipotong PPh pasal 21.
  2. Dua Persen (2%) dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang ada sangkut pautnya dengan pemakaian harta yang terkecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  3. Dua Persen (2%) dari jumlah bruto atas imbalan service jasa teknik,layanan jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  4. Dua Pesen (2%) dari jumlah bruto atas imbalan layanan, service, jasa lainnya, yaitu:
    • Pemberian Jasa penilai;
    • Pemberian Jasa Aktuaris;
    • Pemberian Jasa akuntansi, pemberian Jasa pembukuan, dan Pemberian jasa atestasi laporan keuangan;
    • Pemberian Jasa perancang;
    • Pemberian Jasa pengeboran di sektor migas kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap/BUT; 
    • Pemberian Jasa penunjang di sektor penambangan migas; 
    • Pemberian Jasa penambangan dan jasa penunjang di sektor penambangan selain migas;
    • Pemberian Jasa penunjang di sektor penerbangan dan bandar udara; 
    • Pemberian Jasa penebangan hutan 
    • Pemberian Jasa pengoiahan limbah 
    • Pemberian Jasa penyedia tenaga kerja 
    • Pemberian Jasa perantara dan/atau keagenan; 
    • Pemberian Jasa di sektor perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilaksanakan KSEI dan KPEI; 
    • Pemberian Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilaksanakan oleh KSEI 
    • Pemberian Jasa pengisian suara dan/atau dubbing suara; 
    • Pemberian Jasa mixing film; 
    • Pemberian Jasa berkaitan dengan software komputer, terhitung perawatan, pemeliharaan dan Jasa perbaikan; 
    • Pemberian Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik rumah atau gedung, teiepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di sektor konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi selaku pengusaha konstruksi 
    • Pemberian Jasa maklon 
    • Pemberian Jasa penyelidikan dan keamanan; 
    • Pemberian Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; 
    • Pemberian Jasa packing atau pengepakan; 
    • Pemberian Jasa pengadaan atau penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain sebagai penyampaian infomasi; 
    • Pemberian Jasa pembasmian serangga atau hama; 
    • Pemberian Jasa kebersihan atau cleaning service; 
    • Pemberian Jasa masakan katering atau tata boga.
5.   Bagi yang tidak mempunyai atau tidak ber-NPWP dipotong seratus pesen (100%) lebih tinggi dari tarif  PPh Pasal 23 yang dimaksud 
6.   Arti yang di maksud dengan jumlah bruto adalah seluruh total atau jumlah penghasilan yang dibayarkan, disiapkan untuk dibayarkan, atau sudah jatuh tempo pembayarannya oleh lembaga atau badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau diplomasi atau perwakilan perusahaan luar negeri (PMA) lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT/ Bentuk Usaha Tetap, tidak termasuk:
Pengupahan gaji, honorarium, tunjangan dan pelunasan atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak/WP pengadaan atau penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan di dalam negeri, berlandaskan kontrak yang di bikin atau di buat dengan pengguna jasa;

Perlunasan atau pembayaran atas pengadaan/pembayaran barang (bisa dibuktikan dengan form faktur pembelian);

Perlunasan atau pembayaran kepada pihak kedua sebagai perantara (makelar) untuk berikutnya di lunasi atau dibayarkan ke pihak ketiga (dibuktikan dengan form faktur tagihan pihak ketiga disertai dan dilengkapi dengan perjanjian tertulis);

Perlunasan atau pembelian penggantian biaya yang di keluarkan atau reimbursement yaitu penggantian pembayaran atau perlunasan sebesar jumlah yang sebenarnya telah dibayarkan oleh pihak kedua ke pihak ketiga (dengan menggunakan bukti form faktur tagihan atau bukti pembayaran atau perlunasan yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

Total jumlah bruto tersebut tidak berlaku pada :
  • Atas pendapatan atau penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pemberian jasa katering; 
  • Dalam hal pendapatan yang dibayarkan sehubungan dengan pemberian jasa, sudah dikenakan pajak yang bersifat final

Perhitungan PPh Pasal 23

Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Dikecualikan dan Pemotongan PPh Pasal 23
  • Pendapatan atau penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  • Sewa yang di lunasi atau diperoleh atau terutang terkait dengan sewa guna bangun atau usaha dengan hak opsi;
  • Pembagian Hasil keuntungan (Dividen) atau bagian laba yang didapat atau diperoleh PT/Perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, seperti koperasi, BUMN/BUMD, dari pendapatan modal pada Lembaga atau Badan Usaha yang didirikan di Negara Indonesia dengan persyaratan:
    - Bagian Laba atau dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
    - Untuk Perseroan Terbatas , BUMNemili/BUMD, kepkan saham pada badan yang menyerah dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari total modal yang disetor;
  • Dari bagian laba yang diterima atau didapat anggota dari CV/Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terpecah-pecah atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit berserta kontrak investasi kolektif; 
  • Sisa Hasil Usaha (SHU)koperasi yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya; 
  • Pendapatan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas pemberian jasa keuangan yang mempunyai guna atau fungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Cara pada saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilaksanakan perlunasan, disiapkan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, pelaksanaanya tergantung pada peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
PPh Pasal 23 setor oleh Pemotong Pajak paling lama atau telat tanggal 10 bulan takwim berikutnya sesudah bulan saat terutang pajak
SPT Masa di setorkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat paling telat 20 hari sudah Masa Pajak berakhir.

Pada saat jatuh tempo batas akhir penyetoran atau pelaporan PPh Pasal 23 pas atau bertepatan dengan hari libur termasuk di dalam hari sabtu atau hari libur nasional penyetoran atau pelaporan dapat dilaksanakan saat hari kerja berikutnya.

Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus menyerahkan form Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang sudah dipotong PPh Pasal 23




Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Irfan

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Masukkan Email untuk mendapatkan update postingan terbaru kami

Subscribe

* indicates required