Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Pengertian pajak PPh Pasal 22
pajakpph21.blogspot.co.id-Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang di pungut oleh:
- Selaku Bendahara Pemerintah Pusat /Daerah, Intansi atau lembaga pemerintah dan badan-badan negara lainnya, saat transaksi penyerahan dan pelunasan barang;
- Badan Hukum tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan impor atau usaha yang lainnya.
- Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang di golongkan super mewah
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 |
Pengambil / Pemungut dan objek PPh 22 :
- Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang sangat mewah
- Dirjen Bea dan Cukai dan Bank Devisa, atas impor barang;
- Dirjen Pembendaraan, Bendahara Pemerintah Pusat / Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang;
- Industri dan selaku eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, yang di pilih oleh Direktur Jendral Pajak, atas pembayaran/pembelian kebutuhan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
- BUMN/BUMD yang membeli barang dengan uang bersumber dari belanja nasional dan atau daerah , kecuali badan-badan tersebut pada angka 6;
- Bank Indonesia, Perusahaan Pengelola Aset, Badan Urusan Logistik, PT. Telekom Indonesia, PT. Garuda Indonesia, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembayaran barang yang uangnya berasal baik dari APBN maupun dari non APBN;
- Produsen atau pelaku importir migas dan pelumas atas penjualan migas dan pelumas.
- Badan usaha yang berjalan dalam sektor industri semen,kertas, baja dan industri otomotif, yang dipilih oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, karena penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
Tarif PPh Pasal 22
1. Untuk impor
- Yang memakai Angka Pengenal Importir (API), 2,5% dari nilai impor;
- Tidak memakai API, 7,5% dari nilai impor;
- Yang tidak dikuasi, 7,5 % dari harga jual lelang.
2. Untuk pembelian barang oleh DJPb, Bendahara Pemerintah BUMN/BUMD (angka II butir 3, 5 dan 6) sebesar 1,5% dari nilai harga pembelian belum termasuk PPN dan tidak final.
3. Untuk penjualan produksi (angka II butir 8) ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak, yaitu:
- · Kertas = 0,1% X DPP (Tidak Final)
- · Semen = 0,25% X DPP (Tidal Final)
- · Baja = 0,3% X DPP (Tidak Final)
- · Rokok = 0,15% X Bandrol Harga (Final)
- · Otomotif = 0,45% X DPP (Tidak Fianal)
Catatan:
Pemungutan PPh 22 untuk agen / penyalur ,bersifat final.
5. Untuk pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspo dari pedagang pengumpul (angka II butir 4) ditetapkan 2,5% dari harga pebelian belum termasuk PPN.
6. Untuk impor gandum, kedelai, dan tepung terigu oleh importir yang memakai API sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5 % dari nilai impor.
7. Untuk Penjualan
- Pesawat pribadi dengan harga jual > Rp 20.000.000.000,00
- Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual > Rp 10.000.000.000,00
- Rumah dan tanahnya dengan harga jual atau pengalihanya > Rp 10.000.000.000,00 dan luas bangunan > 500 m2
- Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya > Rp 10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan > 400 m2
- Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang < 10 orang serupa sedan, jeep, SUV , MPV dan sejenisnya dengan harga jual > Rp 5.000.000.000,00 dengan kapasitas silinder > 3.000 cc. Sebesar 5% dari nilai jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Pengeculian pungutan pajak pph 22
- Impor barang dan atau penyerahan barang yang berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terhutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
- Impor komoditas yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau PPN; dilaksanakan oleh DJBC.
- Sementara jika masa impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC
- Pembelanjaan oleh pemerintah/Negara atau yang lainnya yang jumlahnya paling banyak Dua Juta Rupiah dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Pelunasan untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air, minum/PDAM, benda-benda pos.
- Emas batangan yang akan diproses untuk membuahkan perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB
- Pembayaran/pencairan uang Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara.
- Impor kembali dalam kualitas yang sama atau barang yang sudah diekspor untuk kebutuhan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Dirjen Bea dan Cukai.
- Pembayaran untuk pembelian padi gabah dan atau beras oleh Bulog.
Saat Terutang dan Pelunasan / Pemungutan PPh 22
- Untuk impor barang terutang dan dilunasi ketika saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pelunasan Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi ketika penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
- Untuk pembelian angka barang (angka II butir 3,5,6) terutang dan di pungut saat pembayaran.
- Untuk penjualan produksi (angka II butir 8) terutang dan di pungut saat penjualan.
- Untuk penjualan produksi (angka II butir 7) dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery order).
- Untuk pembelian bahan-bahan (angka II butir 4) terutang dan di pungut ketika pembelian.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.