Penghasilan pada umunya dikenakan pajak penghasilan, tetapi ada beberapa penghasilan yang tidak di potong PPh 21. Berikut penghasilan atau pendapatan yang diterima tidak di potong PPh 21 :
- Beasiswa yang di peroleh atau diterima oleh WNI dari wajib Pajak pemberi beasiswa untuk mengikuti pendidkan formal/nonformal yang ada di dalam maupun luar negeri. Biasanya di lakukan seperti orang tua asuh atau menyekolakah anak dari keluarga kurang mampu.
- Zakat yang diterima dari badan amil Zakat yang di sahkan oleh pemerintah atau orang pribadi warga negara Indonesia
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepeda dana pensiun yang pendiriannya di sahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran tunjungan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja seperti jamsostek yang di bayar oleh pemberi kerja.
- Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenukmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan perhitungan khusus (deemed profit).
- Santunan asuransi dari perusahaan asuransi terdaftar oleh pemerintah atau berbadan hukum seperti asuransi kecelakaan
Penghasilan yang tidak di potong pajak PPh pasal 21 |
- Pejabat perwakilan organisasi international yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan lain untuk memeperoleh penghasilan di indonesia
- Pejabat diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari luar negeri dan orang-orang yang diperbantukan dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat:
- Bukan warga negara indonesia.
- Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatanya atau pekerjaanya tersebut dan negara yang bersangkutan memberikan pelakuan timbal balik.
Hal-hal perlu ketahui dalam PPh pasal 21
- Pemotong PPh pasal 21 wajib membuat dan memberikan Bukti Pemotongan PPh pasal 21 kepeda penerima penghasilan yang dipotong.
- Perubahan tanggungan keluarga dan bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemotong PPh 21 dalam satu tahun kalender wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkanya kepeda pemotong PPh pasal 21 paling lama sebelum mulai tahun kaleneder tahun berikutnya.
- Penerima pensiun berkala, serta bukan karyawan yang menerima penghasilan dari pemotongan PPh Pasal 21 secara terus-menerus dalam satu tahun kalender wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar Penentuan PTKP dan wajib menyerahkanya kepeda Pemotong Pajak saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
- Pemotong PPh Pasal 21 dan Penerima Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan ketentuan berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.