- Gaji pegawai tetap baik gaji yang tetap maupun tunjangan yang di peroleh
- Pegawai yang masa kerjanya habis (pensiun) yang dapat uang pensiunan
- Gaji pesangon atas pemutusan hubungan kerja
- Upah harian, mingguan , bulanan dan semua penghasilan oleh pekerja lepas
- Honorarium, fee, komisi dan imbalan sejenisnya
- Uang saku buat peserta seminar, hadiah, dan penghargaan dalam bentuk apapun
Pemotong PPh pasal 21
- Pemberi kerja yang terdiri dari badan (organisasi) dan orang pribadi
- Bendahara yang ditunjuk pemerintah pusat atau daerah
- Badan yang begerak di lingkup dana pensiun seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
- Orang pribadi yang melakukan pekerjaaan bebas atau organisasi /badan yang membayar kepeda jasa tenaga spesialis yang status pajaknya luar negeri, peserta seminar pendidikan dan lain-lain.
- Penyelenggara kegiatan/event organiser, organisasi/badan pemerintah, organisasi nasional dan international, perkumpulan resmi, lembaga hukum lainya yang menyelenggarakn kegiatan
Penerima (subjek) penghasilan yang di potong PPh pasal 21
- Pegawai tetap suatu badan atau organisasi
- Penerima pensiun baik pegawai negeri atau swasta, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua walaupun ahli warisnya
- Bukan pegawai (pegawai bebas) yang memperoleh atau menerima penghasilan atas jasa atau pekerjaannya antara lain:
- Tenaga spesialis/ahli yang melakukan pekerjaan bebas contoh: akuntan, dokter, pengacara, penulis, penilai, arsitek, konsultan, notaris dan aktuaris
- Pemain sinetron, pemain musik, penyanyi, bintang film, bintang iklan, pelawak, sutradara, pemehat, pelukis, dan seniman lainya
- Petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas asuransi, pengawas atau pengelola proyek
- penyuluh, moderator, olahragawan, penasehat, pengajar, penceramah, pelatih, Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang, teknik mesin, tenik komputer, dan sistem aplikasi komputer ( hard ware dan soft ware), fotografi, dan elektronika
- Agen iklan, agen biro jodoh
- Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan, atau perantara (makelar)
- Dirtibutor multilevel marketing atau direct selling dan kegitan sejenisnya
- Peserta kegitan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatanya antara lain:
- Peserta perlombaan dalam bidang apapun seperti, perlombaan olah raga, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainya.
- Peserta konfersi, rapat / sidang /seminar ilmiah, dan kunjungan kerja/magang.
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitian sebgai penyelenggara kegiatan tertentu.
- Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang kerja.
Simak juga penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21
PPh Pasal 26
Demikian Pajak PPh 21 terbaru
Demikian Pajak PPh 21 terbaru
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.