Blog yang membahas tentang pajak penghasilan, pajak pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak online, SPT masa, SPT tahunan, cara pelaporan pajak, cara pembayaran pajak, cara pemotongan pajak, cara pelaporan secara online dan lain sebagainya

Senin, 30 Maret 2015

Pajak PPh 21 Terbaru

Pajak Pph 21 adalah salah satu dari jenis pajak penghasilan, bisanya berupa upah, gaji, tunjangan gaji, honorarium dan pembayaran lain sehubungan dengan jabatan, pekerjaan, jasa, dan semua kegiatan usaha yang dilakukan pribadi atau badan subjek pajak dalam negeri.

Pajak PPh 21 Terbaru
Pajak PPh 21 Terbaru
Objek pajak yang dikenakan PPh 21:
  • Gaji pegawai tetap baik gaji yang tetap maupun tunjangan yang di peroleh
  • Pegawai yang masa kerjanya habis (pensiun) yang dapat uang pensiunan
  • Gaji pesangon atas pemutusan hubungan kerja
  • Upah harian, mingguan , bulanan dan semua penghasilan oleh pekerja lepas
  • Honorarium, fee, komisi dan imbalan sejenisnya
  • Uang saku buat peserta seminar, hadiah, dan penghargaan dalam bentuk apapun
Pemotong PPh pasal 21
  • Pemberi kerja yang terdiri dari badan (organisasi) dan orang pribadi
  • Bendahara yang ditunjuk pemerintah pusat atau daerah
  • Badan yang begerak di lingkup dana pensiun seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
  • Orang pribadi yang melakukan pekerjaaan bebas atau organisasi /badan yang membayar kepeda jasa tenaga spesialis yang status pajaknya luar negeri, peserta seminar pendidikan dan lain-lain.
  • Penyelenggara kegiatan/event organiser, organisasi/badan pemerintah, organisasi nasional dan international, perkumpulan resmi, lembaga hukum lainya yang menyelenggarakn kegiatan
Penerima (subjek) penghasilan yang di potong PPh pasal 21 
  • Pegawai tetap suatu badan atau organisasi
  • Penerima pensiun baik pegawai negeri atau swasta, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua walaupun ahli warisnya
  • Bukan pegawai (pegawai bebas) yang memperoleh atau menerima penghasilan atas jasa atau pekerjaannya antara lain:
  1. Tenaga spesialis/ahli yang melakukan pekerjaan bebas contoh: akuntan, dokter, pengacara, penulis, penilai, arsitek, konsultan, notaris dan aktuaris
  2. Pemain sinetron, pemain musik, penyanyi, bintang film, bintang iklan, pelawak, sutradara, pemehat, pelukis, dan seniman lainya
  3. Petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas asuransi, pengawas atau pengelola proyek
  4. penyuluh, moderator, olahragawan, penasehat, pengajar, penceramah, pelatih, Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  5. Pemberi jasa dalam segala bidang, teknik mesin, tenik komputer, dan sistem aplikasi komputer ( hard ware dan soft ware), fotografi, dan elektronika
  6. Agen iklan, agen biro jodoh
  7. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan, atau perantara (makelar)
  8. Dirtibutor multilevel marketing atau direct selling dan kegitan sejenisnya
  • Peserta kegitan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatanya antara lain:
  1. Peserta perlombaan dalam bidang apapun seperti, perlombaan olah raga, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainya.
  2. Peserta konfersi, rapat / sidang /seminar ilmiah, dan kunjungan kerja/magang.
  3. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitian sebgai penyelenggara kegiatan tertentu.
  4. Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang kerja.
Simak juga penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21
PPh Pasal 26
Demikian Pajak PPh 21 terbaru














Pajak PPh 21 Terbaru Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Irfan

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Masukkan Email untuk mendapatkan update postingan terbaru kami

Subscribe

* indicates required